Praktik pengurangan emisi dalam Persetujuan Paris masih jauh panggang dari api.

Persetujuan Paris hingga kini masih belum berlaku. Hingga 20 Mei 2016, baru 17 negara meratifikasi persetujuan ini atau naik dua negara dari pertama persetujuan ini mulai ditandatangani pada 22 April 2016.

Ratifikasi adalah proses selanjutnya dari penandatanganan Persetujuan Paris. Dengan meratifikasi Persetujuan Paris, negara akan terikat secara hukum untuk menerapkan isi Persetujuan Paris yaitu mengurangi emisi gas rumah kaca untuk mencegah kenaikan suhu bumi di atas 2 derajat Celcius. Saat ini sudah 177 negara yang telah menandatangani persetujuan ini, namun baru 17 negara yang menyerahkan instrumen ratifikasi mereka.

Palestina termasuk salah satu dari 17 negara yang telah meratifikasi Persetujuan Paris. Keenam belas belas negara lain adalah Barbados, Belize, Fiji, Grenada, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritius, Nauru, Palau, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Samoa, Somalia serta Tuvalu. Dua negara yang baru meratifikasi Persetujuan Paris adalah Seychelles pada 29 April dan Guyana pada 20 Mei 2016. Nilai pengurangan emisi 17 negara ini hanya berkisar 0,04% dari total emisi gas rumah kaca dunia.

Persetujuan Paris masih memerlukan ratifikasi dari 38 negara lain dengan jumlah emisi kumulatif sebesar 54,96% dari emisi gas rumah kaca dunia agar bisa diterapkan. Dalam pasal 21 paragraf pertama Persetujuan Paris disebutkan, persetujuan ini baru bisa berlaku tiga puluh hari setelah setidaknya 55 negara dengan jumlah emisi gas rumah kaca kumulatif sebesar 55% dari emisi GRK dunia, telah menyerahkan persetujuan, penerimaan, ratifikasi mereka. Persetujuan Paris berupaya mendorong mereka mewujudkannya. Namun aksi dunia, melalui Persetujuan Paris, hingga kini masih jauh panggang dari api.

Redaksi Hijauku.com