Oleh: Ica Wulansari *

Pada saat menulis tulisan ini, saya tentu tengah berduka dengan serangkaian kejadian di tanah air. Tulisan ini hendak menyoroti konteks yang memiliki relevansi terjadinya banjir bandang dan longsor di sepanjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Potensi bencana hidrometeorologi telah dikeluarkan oleh pihak otoritas dalam hal ini BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) untuk peringatan dini di sepanjang Sumatera. Selain itu, BMKG pun menyampaikan analisisnya mengenai intensifnya siklon tropis Senyar yang berdampak pada kondisi cuaca di Aceh dan Sumatera Utara.

Berdasarkan beberapa penelitian terkait kebencanaan dan potensi kebencanaan menunjukkan Indonesia rentan mengalami peningkatan frekuensi siklon tropis. Sejak 2014, pasca terselenggaranya Workshop internasional mengenai siklon tropis yang ke 8 (the Eighth International Workshop on Tropical Cyclones-IWTC 8), para pengkaji siklon tropis bersepakat bahwa meningkatnya kejadian siklon tropis sangat terhubung dengan terjadinya perubahan iklim.

Salah satu kejadian ekstrem terkait siklon tropis di Indonesia yaitu kejadian siklon tropis Seroja di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2021. Kondisi siklon tropis pun kembali di Sumatera kini. Kondisi menakutkan dari siklon tropis adalah terjadinya aliran kecepatan angin yang memiliki daya rusak dan menghancurkan karena diikuti dengan kejadian curah hujan ekstrem yang menimbulkan banjir bandang dan longsor.

Kejadian banjir bandang dan longsor dalam kejadian di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara kini yang disebabkan oleh faktor cuaca bukanlah faktor penyebab tunggal daya hancur yang besar yang menyebabkan bencana. Bencana tersebut dipicu oleh kejadian-kejadian sebelumnya berupa kegiatan-kegiatan yang bersifat akumulatif (berlangsung cukup lama dan mengubah tata ruang secara substansial) yang menimbulkan jejak ekologis yang berasal dari kegiatan industri ekstraktif.

Salah satu bentuk industri ekstraktif adalah industri pertambangan dan industri monokultur. Kegiatan pertambangan dan monokultur mengubah alih fungsi lahan maupun konversi lahan kehutanan. Maka, potensi deforestasi dan kehilangan aneka ragam hayati serta kepunahan satwa liar menjadi sebuah kenyataan.

Dalam beberapa video yang didokumentasikan oleh warga di Sumatera Utara terkait banjir bandang yang terjadi menunjukkan gelondongan kayu dalam jumlah yang cukup besar dan alat-alat berat yang bergerak mengikuti aliran air dari kejadian banjir bandang. Dokumentasi tersebut menjadi bukti jejak ekologis akibat industri ekstraktif yang telah terjadi.

Industri ekstraktif  berasal dari penerapan konsep ekstraktivisme sebagai bentuk kongkrit dari sistem ekonomi yang menggunakan sumber daya alam secara maksimal untuk mendorong untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi.

Industri ekstraktif pun tidak terlepas dari kuasa politik dan kuasa ekonomi politik baik domestik dan global. Mengapa? Karena tatanan geografi politik dan geopolitik sudah membangun ruang-ruang kapital untuk ‘melayani’ pertumbuhan ekonomi yang menimbulkan kesenjangan distribusi ekonomi.

Misalnya bagaimana energi fosil dan transisi energi berkelanjutan tidak hanya diisi oleh narasi tunggal mengenai kebutuhan energi saja, melainkan ditopang oleh narasi dan laku politik internasional dan ekonomi politik internasional yang menciptakan struktur geopolitik dan geografi politik. Maka, tidak heran Joseph E. Stiglitz, peraih Nobel bidang ekonomi tahun 2001 menyatakan adanya ‘kutukan sumber daya alam’ bagi negara-negara yang kaya sumber daya alam.

Bagaimana tidak, kondisi masyarakat tempatan yang berdekatan dengan sumber daya alam pun tidak menunjukan kondisi hidup yang sejahtera. Salah satu contohnya kegiatan pertambangan tidak berizin atau illegal yang menjamur di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menjadi gambaran antara penegakan hukum yang belum memadai, pengawasan dan pemberian izin pertambangan yang problematik, kesejahteraan warga yang minim yang mendorong perilaku illegal akibat himpitan ekonomi hingga distribusi ekonomi formal yang belum terdistribusi merata kepada warga tempatan. Kondisi Tapanuli Selatan saat ini terdampak serius banjir bandang dan longsor sejak 24 November 2025.

Industri ekstraktif pun membawa dampak serius yang menjadi jejak ekologi yaitu adanya daya cemar terhadap udara dan air akibat penggunaan bahan material yang menimbulkan limbah. Jejak ekologi yang menjadi warisan industri ekstraktif ini lah menjadi narasi yang lemah disuarakan dalam konteks pembangunan.

Konteks pembangunan perlu disandingkan dengan konsep pembangunan berkelanjutan dengan tiga pilar. Pilar pertama yaitu lingkungan hidup yang menekankan perlunya upaya mencegah kerusakan ekosistem untuk membangun daya dukung lingkungan jangka panjang yang memadai. Kemudian, pilar kedua yaitu sosial di mana peningkatan kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan menjadi isu kemanusiaan penting yang menopang pembangunan berkelanjutan. Yang terakhir, ekonomi yaitu kegiatan ekonomi dimana pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan menjadi pilar pembangunan berkelanjutan.

Gambaran pembangunan berkelanjutan pun semakin tidak tampak. Hal tersebut semakin dikukuhkan ketika pada 15 November 2025, pada KTT Perubahan Iklim ke-30 di Brazil, Koalisi Masyarakat Global dalam Climate Action Network memberikan penyematan ‘Fossil of the Day’ kepada Indonesia.

Penyematan tersebut menjadi rapor merah bagi Indonesia yang menunjukkan Indonesia sebagai contoh buruk pendukung ekstraktivisme sehingga rendah komitmennya untuk menurunkan emisi global. Sementara itu, dalam Perjanjian Paris tahun 2015, negara-negara yang mengikuti KTT Perubahan Iklim telah berkomitmen menurunkan emisi karbon untuk menjaga agar laju emisi karbon tidak melampui 1,5 derajat Celcius.

Saat ini bencana telah terjadi yang menimbulkan korban jiwa maupun ribuan orang kehilangan harta dan penghidupan dan terdampak akibat bencana yang terjadi. Maka, pemulihan bencana dan jejak ekologis ini menjadi kompleks dan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama untuk pemulihannya. Apabila, kondisi ini terus berulang, maka kondisi sosial dan ekologis akan berada kondisi sangat ekstrem yaitu ‘kolaps’. Maka, identifikasi dan evaluasi kebijakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan perlu menjadi prioritas.

Selama ini, kegiatan ekstraktif ini ditopang oleh narasi tunggal yaitu menopang pertumbuhan ekonomi, namun narasi mengenai pembangunan sosial dan ekologis tersamarkan. Maka, tuntutan mengenai pertanggung jawaban ‘polluter pays’ atau mekanisme untuk menghitung tidak hanya konteks keuntungan ekonomi saja, tetapi menghitung kehilangan dan kerugian maupun potensi kerugaian yang ditimbulkan terhadap ekosistem, hilangnya jejak peradaban dan tercerabutnya penghidupan warga.

Selain itu, perlu mekanisme untuk berhitung mitigasi akibat kerusakan hingga bencana yang terjadi, apakah sebanding dengan kerusakan ekosistem dan kerugian yang diterima oleh ribuan warga yang terdampak. Hal ini menjadi prioritas apabila kita masih bersungguh-sungguh untuk bertanggung jawab membangun keadilan sosial, keadilan antar generasi, dan keadilan iklim.

* Dr. Ica Wulansari, M.Si adalah Pengkaji isu sosial-ekologi, Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina