Keadilan energi di Indonesia dinilai masih jauh panggang dari api. Pengembangan energi terbarukan bisa menjadi solusi untuk mewujudkannya. Abidah B. Setyowati mengupas kondisi ini dalam penelitian terbaru berjudul “Mitigating inequality with emissions? Exploring energy justice and financing transitions to low carbon energy in Indonesia“, yang diterbitkan dalam Jurnal Elsevier, Energy Research and Social Science.

Hasilnya, penelitian ini menyimpulkan, visi keadilan energi Indonesia baru terwujud secara sempit dengan kebijakan dan inisiatif yang berfokus hanya pada distribusi, akses dan harga listrik yang terjangkau.

Menurut Abidah, interpretasi sempit atas keadilan energi ini telah menghasilkan kebijakan yang memprioritaskan solusi energi skala besar dan dalam jaringan (on-grid). Kebijakan ini secara substansial mengurangi potensi alokasi pendanaan untuk inisiatif energi terbarukan skala kecil dan tersebar.

Hasilnya, kebijakan tersebut melanggengkan kesenjangan dan ketertinggalan wilayah-wilayah yang belum memiliki akses listrik serta ketidakberdayaan masyarakat yang masih miskin energi.

Untuk mewujudkan visi keadilan energi yang lebih luas, Abidah menggarisbawahi perlunya Indonesia merancang dan menerapkan kebijakan energi yang holistik (menyeluruh) yang mencakup semua elemen keadilan energi dengan memfasilitasi penggunaan berbagai skema pendanaan (keuangan) untuk mengatasi kemiskinan energi.

Abidah menganalisis, meskipun ada peningkatan akses listrik dalam beberapa tahun terakhir, masih ada 25 juta penduduk di 2.500 desa di Indonesia yang belum terjangkau listrik. Distribusi listrik masih jauh dari merata dan wilayah-wilayah tertentu dirugikan.

Kota-kota di Pulau Jawa dan Sumatera khususnya, menikmati pasokan listrik yang relatif stabil dan sistem jaringan yang dapat diandalkan. Sementara wilayah Indonesia bagian tengah dan timur masih mengalami pemadaman listrik dan defisit listrik secara berkelanjutan.

Indonesia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau, menghadapi tantangan unik dalam merancang, membangun, dan mengoperasikan jaringan listriknya. Sebagian besar wilayah yang tidak memiliki akses listrik adalah wilayah di pulau-pulau terpencil dan wilayah yang secara geografis terisolasi.

Menyediakan listrik ke lokasi dan pulau terpencil memerlukan biaya yang mahal terkait masalah logistik, jarak yang jauh, infrastruktur yang buruk serta jaringan distribusi listrik yang terfragmentasi.

Pemerintah Indonesia berupaya memberantas kemiskinan energi dengan mencanangkan target ambisius 100% elektrifikasi pada tahun 2025 menggunakan energi terbarukan. Sekitar 1.400 MW proyek energi terbarukan perlu diwujudkan untuk memenuhi target ini.

Namun pemerintah saat ini masih berfokus pada teknologi terbarukan terpusat berskala besar — ​​terutama tenaga air dan panas bumi. Padahal tenaga surya dan angin lebih berpotensi terutama di daerah terpencil di mana teknologi terbarukan lain tidak memungkinkan baik secara akses maupun ekonomi.

Menurut Abidah, pemerintah menyadari, partisipasi dan investasi swasta di sektor ketenagalistrikan harus ditingkatkan untuk mengatasi kekurangan energi ini. Kerangka peraturan telah ditetapkan untuk memperluas partisipasi sektor swasta dan mendorong investasi swasta di sektor kelistrikan.

Misalnya, UU Ketenagalistrikan 30/2009 memberikan ruang yang lebih luas bagi Produsen Listrik Mandiri / IPP (yaitu perusahaan swasta, koperasi dan lembaga masyarakat) untuk berpartisipasi dalam penyediaan listrik. Peraturan pemerintah tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Peraturan Pemerintah / PP 14/2012, direvisi dengan PP 23/2014) juga telah diterbitkan untuk menjadi dasar hukum pembelian tenaga listrik terbarukan dari IPP. Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik guna merangsang investasi swasta di sektor energi terbarukan.

Namun peran Perusahaan Listrik Negara / PLN, masih terus mendominasi upaya mengentaskan kemiskinan energi. Untuk listrik dalam jaringan PLN (on-grid), IPP bisa menghasilkan listrik, tapi diharuskan menjualnya ke PLN untuk didistribusikan. Akan tetapi, untuk listrik di luar jaringan PLN (off-grid), IPP hanya diperbolehkan untuk menghasilkan, mentransmisikan dan mendistribusikan listrik secara langsung, dengan persetujuan pemerintah yang berkonsultasi dengan PLN.

Sampai saat ini, PLN dan anak perusahaannya masih mempertahankan kendali sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia (sekitar 77 persen), dengan 23% sisanya berasal dari perusahaan listrik swasta (PPU) dan produsen listrik independen (IPP). Hasilnya, angka dari pemerintah menunjukkan peningkatan mengesankan dalam akses ke listrik, dengan rasio elektrifikasi mencapai 98% pada 2018.

Menurut Abidah, angka elektrifikasi ini tidak mencerminkan kualitas akses yang sebenarnya. Masih banyak wilayah yang hanya menikmati akses listrik satu atau dua jam sehari. Selain itu, pemadaman listrik rutin terus berlanjut terutama di luar Jawa.

Pemeliharaan jaringan kecil dan sistem jaringan mini di daerah terpencil menjadi tantangan berat bagi PLN yang hingga kini terus merugi. Meskipun ada upaya untuk memperluas partisipasi swasta dalam penyediaan listrik sejak tahun 1990-an melalui skema perjanjian jual beli listrik (PPA), penelitian ini menemukan, PLN hanya memberikan sedikit ruang kepada penyedia listrik potensial lain.

Sehingga walau di atas kertas Indonesia telah memiliki visi untuk mencapai keadilan energi, PLN masih terus memonopoli penyediaan listrik. PLN juga masih terus berpihak pada pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang terus mempromosikan pemakaian bahan bakar fosil (terutama batu bara) skala besar dan pasokan listrik dalam jaringan (on-grid) untuk mengatasi kemiskinan energi. Hal inilah yang menjadikan PLN terus merugi dan sulit untuk bergerak.

Penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa visi keadilan energi yang sempit telah menghasilkan kebijakan yang melanggengkan kesenjangan dan ketertinggalan wilayah-wilayah yang belum memiliki akses listrik serta ketidakberdayaan masyarakat yang masih miskin energi.

Penelitian ini menyarankan empat langkah penting dalam mengintegrasikan elemen keadilan energi ke dalam kebijakan dan praktik energi di Indonesia. Pertama, kebijakan energi perlu mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif melalui transisi ke energi rendah karbon.

Kedua, untuk mengatasi kemiskinan energi, kebijakan energi perlu mendorong dan memberikan insentif terhadap berbagai solusi selain solusi energi skala besar dan dalam jaringan (on-grid).

Ketiga, temuan dalam penelitian ini juga memberikan pelajaran dalam mewujudkan keadilan energi di negara kepulauan seperti Indonesia: bahwa memastikan akses energi untuk semua tidak berarti harus menerapkan pendekatan yang sama terutama untuk berbagai kelompok sosial dan komunitas wilayah-wilayah terpencil. Diperlukan solusi yang beragam dari sisi skala, teknologi dan pendekatan sesuai konteks, aspirasi dan kebutuhan lokal.

Terakhir, penelitian ini menyoroti peran pendanaan iklim swasta dan bagaimana pendanaan tersebut bisa terlibat dalam mitigasi kemiskinan energi. Mengatasi kemiskinan energi memerlukan beragam sumber keuangan, di luar skema pendanaan yang disusun secara eksklusif dengan hanya mempertimbangkan untung rugi.

Redaksi Hijauku.com