SIARAN PERS

BKSDA dan Polda Sulut Tertibkan Kepemilikan Satwa Dilindungi

Tasikoki, Sabtu 6 Juli 2013 – Pada Kamis-Sabtu 4-6 Juli 2013 telah dilaksanakan Operasi Peredaran Hasil Hutan dan Penertiban Pemilikan Satwa Dilindungi oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Utara. Operasi ini turut didampingi oleh unit penyelamat satwa dari Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki – Yayasan Masarang.

Operasi penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum, serta sebagai bentuk pendidikan kepada masyarakat mengenai perlindungan negara terhadap satwa liar.

Dalam prosesnya, saat menemukan warga yang memelihara satwa liar dilindungi, petugas menjelaskan mengenai perlindungan satwa yang didasari Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terutama pasal 21 kepada pemilik satwa. Pasal tersebut berisi bahwa setiap orang dilarang untuk:

a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati;

b. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

c. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Petugas kemudian meminta pemilik untuk menyerahkan satwa dengan sukarela sebagai tanda bahwa mereka memahami dan mau menaati UU tersebut, serta berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran itu.

Sejumlah satwa yang diselamatkan dalam operasi tersebut antara lain: 4 monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra), 1 Kasuari Gelambir Ganda (Cassuarius casuarius), 1 Nuri bayan (Eclectus roratus), 1 Nuri Pipi Merah (Geoffroyus geoffroyi), 1 Nuri Maluku (Eos bornea), 3 Nuri Talaud (Eos histrio), dan 1 Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogaster).

Hampir semua satwa tersebut mengalami malnutrisi akibat kebutuhan gizi yang tidak terpenuhi dan pemeliharaan yang tidak sesuai standar kesejahteraan satwa. Setelah diserahkan ke petugas, satwa akan mendapatkan perawatan intensif dengan standar profesional untuk memulihkan kesehatan mereka. Jika memenuhi persyaratan, mereka akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi dan pelepasliaran.

Sayangnya dalam operasi yang berlangsung selama 3 hari tersebut, masih ada beberapa pemilik satwa yang tidak bersedia menyerahkan satwanya secara sukarela, antara lain seorang mantan lurah di Kabupaten Minahasa Utara yang kedapatan memelihara satu ekor kasuari di restoran miliknya, seorang polisi Manado yang di kediamannya ditemukan 2 ekor elang, dan anggota TNI yang memiliki 3 nuri Talaud di rumahnya.

Information and Education Unit

Tasikoki Wildlife Rescue & Education Centre

North Sulawesi, Indonesia, +62 852 9991 8674

www.tasikoki.org

http://www.facebook.com/tasikoki.education