17 Ribu Orang Tolak Galon Sekali Pakai
Lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75/2019, perusahaan diwajibkan mengurangi 30% sampah mereka di tahun 2029.
Lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75/2019, perusahaan diwajibkan mengurangi 30% sampah mereka di tahun 2029.