17 Ribu Orang Tolak Galon Sekali Pakai

2020-12-30T04:54:17+07:0029 December 2020|Gaya Hidup, Komunitas, Siaran Pers|

Lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75/2019, perusahaan diwajibkan mengurangi 30% sampah mereka di tahun 2029.