Empat Syarat Penguatan Hukum Lingkungan di Indonesia
ICEL merekomendasikan empat hal penting yang perlu diperkuat bagi pembaruan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
ICEL merekomendasikan empat hal penting yang perlu diperkuat bagi pembaruan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Hutan sumber kehidupan masyarakat adat. Hutan hilang dan lingkungan rusak akan mengakibatkan masyarakat kesulitan mencari makan, mata pencaharian susah dan kesehatan masyarakat terganggu.
Seratus hari menuju perundingan perubahan iklim (UNFCCC) COP-26 di Glasgow, Inggris, para penggemar K-Pop minta industri hiburan ambil bagian dalam penanganan krisis iklim dunia.
Putusan Anti-SLAPP pertama kepada warga Kelurahan Kenanga - yang melakukan perjuangan atas hak atas lingkungan hidup yang sehat - adalah salah satu putusan penting dalam penanganan perkara lingkungan hidup.
Presiden harus memperpanjang dan memperkuat Inpres Moratorium Sawit sebagai wujud komitmen perbaikan tata kelola sawit.
Kabupaten anggota Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) mendeklarasikan visi kabupaten lestari 2030 lewat model pembangunan inovatif yang menjaga lingkungan sekaligus menyejahterakan masyarakat.