Pemulihan merupakan tanggung jawab negara. Ketika rumah, sumber penghidupan, fasilitas publik, dan lingkungan masyarakat hancur akibat bencana, negara wajib memastikan pemulihan berlangsung secara cepat, layak, dan berkelanjutan. Negara tidak boleh meminta rakyat membayar biaya dari krisis yang bukan mereka ciptakan. Rakyat yang kehilangan rumah, pekerjaan, sumber penghidupan, dan lingkungan akibat krisis iklim tidak boleh dibiarkan membiayai pemulihannya sendiri.
Masyarakat bukan pihak yang paling bertanggung jawab atas krisis lingkungan dan iklim yang terjadi saat ini. Krisis berkaitan dengan model ekonomi ekstraktif yang membiarkan korporasi mengeruk sumber daya alam dan memperoleh keuntungan besar, sementara kerusakan ekologis dan dampaknya ditanggung oleh masyarakat luas.
Di sinilah prinsip keadilan iklim dan keadilan antargenerasi harus ditempatkan. Keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir korporasi dan pemilik modal pada hari ini, sementara biaya kerusakan lingkungan, bencana, dan krisis iklim diwariskan kepada masyarakat dan generasi yang akan datang. Generasi hari ini memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa generasi berikutnya tidak mewarisi kerusakan ekologis, sistem energi yang mahal dan tidak adil, serta beban pemulihan yang semakin besar.
Ketika jutaan rakyat harus menanggung kerugian akibat krisis iklim dan negara kesulitan menyediakan anggaran pemulihan, tidak masuk akal jika perusahaan-perusahaan yang menikmati keuntungan besar dari ekonomi ekstraktif dibiarkan hanya menikmati keuntungannya. Negara wajib memastikan keuntungan berlebih dari sektor ekstraktif ikut membiayai pemulihan kerusakan lingkungan dan krisis iklim.
Karena itu, persoalan pemulihan bencana tidak dapat dipisahkan dari persoalan keadilan fiskal. Negara harus membangun mekanisme agar mereka yang memperoleh manfaat ekonomi paling besar dari aktivitas ekstraktif memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap biaya sosial dan ekologis yang ditimbulkan.
Data semester I 2026 menunjukkan besarnya kapasitas ekonomi sektor batubara untuk berkontribusi terhadap pembiayaan pemulihan. PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. mencatat laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sekitar Rp8,48 triliun, PT Bayan Resources sekitar Rp7,34 triliun, PT Alamtri Resources Indonesia sekitar Rp5,54 triliun, PT Alamtri Minerals Indonesia sekitar Rp3,12 triliun, dan PT Bukit Asam sekitar Rp2,65 triliun. Sementara itu, Indo Tambangraya Megah membukukan laba sekitar Rp1,9 triliun.
APBN 2027 harus menjadi momentum untuk melakukan perubahan tersebut. Pemerintah perlu memperkuat penerimaan negara melalui instrumen perpajakan yang progresif, termasuk windfall profit tax terhadap keuntungan berlebih sektor ekstraktif dan wealth tax terhadap kelompok dengan akumulasi kekayaan yang sangat besar. Penerimaan dari kebijakan tersebut harus memiliki orientasi yang jelas dan tidak berhenti sekadar menjadi tambahan penerimaan negara.
Prioritas pertama harus diberikan kepada pemulihan masyarakat yang terdampak bencana akibat krisis iklim. Negara harus memastikan tersedia anggaran yang cukup dan berkelanjutan untuk pemulihan rumah, sumber penghidupan, fasilitas publik, lingkungan, serta kehidupan sosial masyarakat terdampak.
Namun, keadilan tidak berhenti pada pemulihan. Negara juga harus memastikan bahwa generasi mendatang tidak terus ditempatkan dalam sistem energi yang bergantung pada sumber energi fosil, mahal, berpolusi, dan memperparah krisis iklim.
Karena itu, sebagian sumber daya fiskal harus diarahkan untuk membiayai transisi energi yang berkeadilan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini tidak memperoleh akses energi yang murah dan bersih. Transisi energi tidak boleh hanya menjadi proyek pembangunan pembangkit dalam skala besar atau pencapaian target kapasitas terpasang. Transisi harus memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan mendapatkan manfaat langsung.
Energi terbarukan harus menjadi instrumen untuk memperluas akses terhadap listrik yang murah dan bersih. Dalam kerangka tersebut, pemerintah perlu mulai membangun skema listrik gratis berbasis energi terbarukan bagi rumah tangga penerima subsidi listrik. Dukungan negara kepada masyarakat miskin tidak semestinya selamanya bergantung pada konsumsi energi fosil. Subsidi tersebut dapat diarahkan secara bertahap untuk membangun sistem energi terbarukan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan fiskal, pemulihan bencana, dan transisi energi harus dilihat sebagai satu kesatuan agenda keadilan. Generasi hari ini berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari krisis iklim, sementara generasi mendatang berhak mewarisi lingkungan yang layak huni dan sistem energi yang bersih, murah, dan berkelanjutan.
APBN 2027 harus menjadi instrumen untuk memenuhi kedua tanggung jawab tersebut. Negara tidak boleh meminta rakyat membayar biaya dari krisis yang bukan mereka ciptakan, dan tidak boleh pula membiarkan generasi mendatang membayar biaya dari keuntungan yang dinikmati oleh segelintir elit pada generasi sekarang.
Berdasarkan hal tersebut, kami menuntut pemerintah untuk:
- Mengimplementasikan windfall profit tax terhadap sektor-sektor ekstraktif yang memperoleh keuntungan berlebih, khususnya sektor yang memperoleh keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam.
- Mengimplementasikan wealth tax terhadap kelompok super kaya sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang lebih progresif dan berkeadilan.
- Mengalokasikan penerimaan dari windfall profit tax dan wealth tax untuk membiayai pemulihan bencana akibat krisis iklim, termasuk pemulihan rumah, sumber penghidupan, fasilitas publik, dan lingkungan masyarakat terdampak.
- Menjadikan pemulihan bencana akibat krisis iklim sebagai prioritas dalam APBN 2027, dengan alokasi anggaran yang cukup, terukur, berkelanjutan, dan tidak bergantung pada status politik penetapan bencana.
- Mengalokasikan anggaran untuk mempercepat transisi energi berkeadilan, dengan prioritas kepada masyarakat miskin, rentan, dan kelompok yang selama ini tidak memiliki akses terhadap energi yang murah dan bersih.
- Membangun skema listrik gratis berbasis energi terbarukan bagi rumah tangga penerima subsidi listrik, sehingga manfaat transisi energi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
- Memastikan korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis dimintai pertanggungjawaban, sehingga biaya kerusakan tidak terus-menerus dialihkan kepada rakyat dan negara.
Narahubung
Novia Azzahra (Climate Rangers Jakarta) – 085863536548
Suriadi Darmoko (350 Indonesia) – 085737439019
Leave A Comment