JAKARTA, 28 Agustus 2026 – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menggelar Konferensi Pers bertajuk “Darurat Polusi Asap Karhutla 2026: Kegagalan Perlindungan Gambut dan Pengawasan Izin Korporasi” di Jakarta. Diskusi yang menghadirkan narasumber dari Jikalahari, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Greenpeace Indonesia ini membedah temuan lapangan atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di dua konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH-HTI) dan tiga perkebunan kelapa sawit di atas lahan gambut dalam.

Berdasarkan analisis hotspot, citra satelit Sentinel, serta verifikasi lapangan pada 15–24 Agustus 2026, Jikalahari menemukan areal bekas terbakar seluas kurang lebih 583 hektar yang tersebar di lima konsesi korporasi, yakni PT Arara Abadi Melako, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Blok Mandau, PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari.

Atas temuan tersebut, Jikalahari memilih melangkah langsung ke tingkat pusat untuk menuntut penegakan hukum tegas terhadap perusahaan pembakar hutan.

“Kami memilih melaporkan temuan ini ke Bareskrim POLRI karena laporan kami tahun lalu di Polda Riau hingga kini belum tuntas. Langkah ini diambil agar Bareskrim dapat memproses kasus baru ini secara tegas, sekaligus memberi ruang bagi Polda Riau untuk fokus menyelesaikan laporan karhutla tahun 2025,” ujar Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari.

Urgensi Perbaikan Tata Kelola dan Penguatan Penegakan Hukum

ICEL menyoroti bahwa persoalan karhutla bukan hanya disebabkan oleh El Nino semata, melainkan menandakan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola dan penegakan hukum kehutanan di Indonesia. Lebih lanjut, ICEL menegaskan bahwa persoalan karhutla dimulai sejak hulu, yakni pemberian izin pemanfaatan skala besar di wilayah yang rentan secara ekologis.

ICEL kemudian menyatakan bahwa karhutla yang terjadi juga merupakan imbas dari regulasi dan kebijakan kehutanan, khususnya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang tidak mampu menjawab perkembangan zaman. Secara paradigma, UU Kehutanan tentu dinilai tertinggal karena terlampau menitikberatkan pada pemanfaatan skala besar. Beberapa aspek dalam UU Kehutanan pun dinilai belum diatur secara memadai mulai dari pengawasan, sanksi administratif, tanggung jawab mutlak, serta pemulihan.

“Pertama, korporasi yang areal konsesinya terbakar harus dihukum, masyarakat yang terdampak harus dilindungi, dan ekosistem hutan yang rusak harus dipulihkan. Kedua, negara harus memperkuat landasan perlindungan hutan, pemulihan, dan penegakan hukum melalui UU Kehutanan Baru yang memuat paradigma baru. Terakhir, negara harus melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh, terutama izin-izin di areal yang rentan secara ekologis, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.” tegas Adam Putra Firdaus, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL

Kemunduran Perlindungan Gambut dan Ekspansi Industri

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menilai darurat polusi asap karhutla 2026 terjadi akibat kemunduran kebijakan perlindungan gambut, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) memperlemah koordinasi pemulihan gambut secara nasional, sehingga ekosistem gambut—khususnya di Riau—semakin tidak terlindungi.

“Dari total 4,9 juta hektar ekosistem gambut di Riau, hanya 5,72 persen yang berstatus fungsi lindung dalam tata ruang. Ini harus segera diubah. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2014 jo PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG), minimal 30 persen atau sekitar 1,8 juta hektar ekosistem gambut wajib ditetapkan sebagai fungsi lindung,” papar Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.

Senada dengan hal tersebut, Greenpeace Indonesia mengkritik cara pandang pemerintah yang masih menempatkan faktor alam yang menjadi penyebab utama bencana. Padahal, bencana itu merupakan interkasi dari adanya ancaman, kerentanan dan kapasitas aparat yang lemah. Tidak terkecuali dengan karhutla yang sebagian besar disebabkan karena pemerintah tidak mengurangi faktor kerentanan (memproteksi lahan gambut) dan kurangnya kapasitas mitigasi dan penanganan. Paradigma ini mendorong pemerintah belakangan sering menyepelekan situasi bencana sebagai bencana yang muncul karena adanya peristiwa alam, sehingga pertanggungjawaban pidana maupun perdata terhadap korporasi tidak menjadi agenda prioritas.

“Pemerintah keliru menerjemahkan arti bencana karhutla yang dianggap karena semata adanya faktor alam (el nino) sehingga tidak mengejar pertanggungjawaban korporasi, padahal dalam karhutla ada campur tangan manusia dan aktivitas industri. Karhutla bukan karena adanya el nino, namun adanya el nino memperbesar resiko karhutla karena rusaknya ekosistem gambut,” ujar Refki Saputra, Juru Kampanye Kehutanan Greenpeace Indonesia.

Refki juga mengungkapkan bahwa peningkatan kapasitas pabrik pulp milik Asia Pulp & Paper (APP) di Sumatera Selatan berimplikasi langsung pada melonjaknya kebutuhan bahan baku kayu, yang pada akhirnya mendorong ekspansi dan pengerukan lahan gambut secara masif.

Melalui diskusi dan pelaporan ini, koalisi masyarakat sipil mendesak Bareskrim POLRI untuk segera menindaklanjuti bukti-bukti lapangan, menerapkan asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap korporasi, serta meminta pemerintah mengevaluasi total izin usaha di atas lahan gambut dalam.

–##–