Sebanyak 185 negara saat ini telah menandatangani Persetujuan Paris. 60 negara telah meratifikasinya.
Malawi, Armenia, Zambia dan Chili menjadi empat negara terbaru yang menandatangani Persetujuan Paris pada 20 September 2016. Hal ini terungkap dalam berita UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) yang dirilis hari ini, Rabu 21 September 2016. Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan diselenggarakannya sesi ke-21 Conference of the Parties (COP) yang berlangsung di Paris, Perancis.
Persetujuan Paris mulai dibuka untuk ditandatangani pada 22 April 2016. Saat itu 174 negara termasuk Uni Eropa menandatangani persetujuan ini dan 15 negara langsung meratifikasi Persetujuan Paris termasuk Palestina.
Status Ratifikasi Persetujuan Paris
Dari data UNTC terakhir yang kami akses hari ini (21/9), Persetujuan Paris sudah diratifikasi oleh 60 negara dengan jumlah potensi pengurangan emisi kumulatif sebesar 47,76%. Potensi ini naik dari angka 39% saat China dan Amerika Serikat meratifikasi Persetujuan Paris pada 3 September 2016.
Brasil yang diisukan telah meratifikasi Persetujuan Paris ternyata baru menyerahkan secara resmi instrumen ratifikasinya pada tanggal 21 September. Negara-negara lain yang telah meratifikasi Persetujuan Paris bersamaan dengan Brasil adalah Albania, Antigua dan Barbuda, Argentina, Bangladesh, Belarus, Brasil, Brunei Darussalam, Dominika, Ghana, Guinea, Honduras, Islandia, Kiribati, Madagaskar, Meksiko, Mongolia, Maroko, Namibia, Nigeria, Panama, Papua Nugini, Senegal, Singapura, Kepulauan Solomon, Sri Lanka, Swaziland, Thailand, Tonga, Uganda, Uni Emirat Arab, dan Vanuatu. Sebelumnya Laos, Mikronesia dan Ukraina menjadi tiga negara baru yang meratifikasi Persetujuan Paris.
Dalam pasal 21 paragraf pertama Persetujuan Paris disebutkan, persetujuan ini baru bisa berlaku tiga puluh hari setelah setidaknya 55 negara dengan jumlah emisi gas rumah kaca kumulatif sebesar 55% dari emisi GRK dunia, telah menyerahkan persetujuan, penerimaan, ratifikasi mereka. Dunia kini menunggu negara-negara lain yang masuk dalam daftar 10 penghasil emisi gas rumah terbesar, termasuk Jepang, India dan Indonesia, untuk meratifikasi Persetujuan Paris.
Redaksi Hijauku.com
Leave A Comment