Pekanbaru, 25 Mei 2016– Lima orang ditangkap, ketika melakukan transaksi penjualan sepasang gading dengan berat sekitar 46 kg di salah satu restoran di Pekanbaru pada Jumat, 20 Mei 2016 lalu. Kelima tersangka dibekuk oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Riau, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah Sumatera seksi wilayah Riau dan BKSDA Jambi. Tersangka dan barang bukti berupa satu pasang gading dan satu unit kendaraan bermotor selanjutnya diamankan di Direskrimsus Polda Riau untuk penyidikan.
Satu pasang gading tersebut sedianya akan dijual kepada pembeli di Pekanbaru dengan harga Rp. 20.000.000/kg. Operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari laporan yang masuk ke tim beberapa waktu sebelumnya. Disinyalir bahwa komplotan ini merupakan pelaku perdagangan gading dengan jaringan yang cukup luas. Menurut pengakuan tersangka, gading tersebut berasal dari Aceh.
Tandya Tjahjana, Kepala BBKSDA Riau menyatakan, ”Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dan kerjasama yang baik dari penegak hukum lintas provinsi dengan dukungan berbagai pihak.” Tandya menambahkan, ”Koordinasi ini akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen kami dalam menangani tindak kejahatan satwa liar untuk penyelamatan satwa yang dilindungi dari kepunahan.”
Program Manajer WWF Program Sumatera Tengah, Wishnu Sukmantoro menyatakan,” WWF mengapresiasi keberhasilan Polda Riau, BBKSDA Riau, BPPH seksi wilayah Riau dan BKSDA Jambi yang telah berhasil menangkap pelaku perdagangan gading sebagai bentuk komitmen para penegak hukum.”
Sebelumnya pada 28 April lalu, tim gabungan juga berhasil menangkap dua pelaku pedagang dan pengepul satwa liar di Kecamatan Kuantan Mudik-Kuantan Singingi, Riau. Dari pelaku diantaranya diamankan satu kulit harimau lengkap dengan bagian tulang-tulangnya. Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan di Direskrimsus Polda Riau.
Wishnu Sukmantoro menyatakan, “Keberhasilan mengungkap dua kasus kejahatan satwa liar dalam satu bulan terakhir adalah bentuk koordinasi yang solid antar penegak hukum. Upaya strategis penguatan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian ini perlu terus didukung oleh semua pihak.”
Riau selama ini memang menjadi rute perdagangan satwa liar baik dari kawasan Riau sendiri, atau pun dari provinsi lainnya di Sumatera. Sudah seharusnya koordinasi yang lebih intensif antar penegak hukum lintas sektoral dan wilayah ditingkatkan karena kegiatan ilegal perburuan dan perdagangan satwa liar atau pun bagian tubuhnya masih marak terjadi di berbagai wilayah di Sumatera.
Pelaku tindak kejahatan satwa liar ini dijerat dengan UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Ancaman hukuman ini dirasa masih sangat rendah dibanding kerugian ekonomi dan ekologi yang ditimbulkannya. Vonis yang dijatuhkan selama ini untuk kejahatan satwa liar serupa berkisar 1 – 2,5 tahun. WWF Indonesia bersama Koalisi Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) terus mendorong agar Revisi UU No 5/1990 menjadi pembahasan dalam Prolegnas tahun 2016. .
-o0o-
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Wishnu Sukmantoro, Manajer Program WWF Sumatera Tengah
Email: wsukmantoro@wwf.id, Hp: +62 81270075996
Dian Indriati, Humas- BBKSDA Riau
Hp: +62 82171280190
Leave A Comment