Jakarta, 17 Juli 2025 Hari ini, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyelenggarakan Diskusi Pakar bertajuk “Hukum Acara Pidana untuk Perlindungan Lingkungan Hidup”. Forum akademis ini bertujuan untuk mengawal dan memastikan bahwa proses Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang berlangsung cepat dapat menghasilkan regulasi yang substantif, partisipatif, dan berpihak pada perlindungan lingkungan hidup serta hak asasi manusia.

Pembahasan RKUHAP saat ini berjalan secara maraton dan perubahan draft terus berkembang pesat. Namun, kecepatan proses ini menimbulkan kekhawatiran akan minimnya partisipasi publik yang bermakna. Padahal, KUHAP merupakan instrumen krusial dalam menjamin due process of law bagi masyarakat dan memiliki implikasi signifikan terhadap penegakan hukum pidana, khususnya dalam konteks lingkungan hidup.

ICEL menyoroti beberapa aspek kritis dalam RKUHAP yang memerlukan pengkajian lebih dalam untuk memastikan keselarasan dengan prinsip keadilan dan perlindungan lingkungan:

  1. Perlindungan Anti-SLAPP yang Kuat

Masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup seringkali menghadapi ancaman gugatan atau pelaporan pidana yang dikenal sebagai Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP). Meskipun perlindungan terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup telah diatur dalam Pedoman Jaksa No. 8 Tahun 2022 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023, pengaturan Anti-SLAPP dalam hukum acara pidana masih terbatas dan belum memberikan akses remedi yang memadai. Pengaturan yang lebih kuat dalam RKUHAP diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pembela HAM dan memastikan akses remedi atas kerugian yang diderita.

Penting bagi penyidik dan penutut umum untuk mampu mengidentifikasi bahwa kasus yang dilaporkan merupakan bagian dari bentuk partisipasi publik yang sah, sehingga potensi SLAPP dapat digugurkan sedini mungkin. Hal ini juga mendorong pengetatan dalam penetapan tersangka dan penggunaan alat bukti, guna memastikan setiap proses pidana didasarkan pada bukti yang kuat dan sah, bukan semata-mata laporan yang berpotensi menjadi SLAPP.

Di negara lain seperti Thailand, KUHAP mereka telah memuat ketentuan Anti-SLAPP sejak 2019, yang memungkinkan pengadilan memeriksa itikad baik pelapor dan memberikan kesempatan bagi terlapor untuk mengajukan bukti guna membuktikan bahwa pekara tidak memiliki dasar sejak awal penetapan. Sayangnya, RKUHAP saat ini menghilangkan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, yang berpotensi besar untuk menangani SLAPP dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berpartisipasi. Ketiadaan mekanisme ini menjadi permasalahan serius, sebab tanpa standar upaya paksa yang berdasarkan perlindungan hak asasi manusia, berpotensi terjadi pelanggaran hak-hak sipil dan melemahkan jaminan keadilan.

Momentum RKUHAP ini adalah peluang emas untuk memperkuat perlindungan ini secara efektif.

  1. Inklusivitas bagi Masyarakat Adat

Masyarakat adat rentan menjadi korban dalam perkara lingkungan dan kerap terpinggirkan dalam pencarian keadilan. Penting bagi RKUHAP untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat adat secara komprehensif tidak hanya secara normatif tetapi juga bagaimana seharusnya beroperasional dan bagaimana ditegakan jika terhadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. Masyarakat adat perlu diakui dan dilibatkan dalam peradilan pidana untuk mencapai keadilan yang holistik.

  1. Penguatan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Hukum acara pidana untuk perkara lingkungan memiliki kekhususan, termasuk keberadaan PPNS yang berwenang dalam penyidikan kasus lingkungan. Penegakan hukum lingkungan memerlukan keahlian khusus dan pembuktian ilmiah yang kompleks, mulai dari pengambilan hingga analisis bukti. Model serupa, di mana otoritas khusus dengan kewenangan komprehensif menangani penyidikan tindak pidana lingkungan, juga diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat[1], Inggris[2], dan Australia[3].

Namun, RKUHAP saat ini justru berpotensi melemahkan kewenangan PPNS dengan membatasi otonomi penyidik sektoral dan kewenangan vital seperti penangkapan dan penahanan. Pembatasan ini bertentangan dengan prinsip non-regression dan progression dalam Environmental Rule of Law (EROL), yang mengharuskan negara untuk melakukan penguatan perlindungan hukum lingkungan berdasarkan pengetahuan ilmiah terbaik. Pembaruan KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk menguatkan kewenangan PPNS terutama dalam penegakan hukum lingkungan.

  1. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Tegas

Kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan seringkali melibatkan subjek hukum korporasi. Meskipun beberapa peraturan telah mengatur pertanggungjawaban korporasi, seperti Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 yang secara eksplisit membedakan pertanggungjawaban korporasi dengan pengurusnya, RKUHAP saat ini tidak membedakan kedua pertanggungjawaban tersebut. Hal ini berpotensi melemahkan pemidanaan korporasi dan mengorbankan pihak tertentu. Bahkan RKUHAP berpotensi membuka jalan keadilan yang transaksional dengan kondisi pemungkin yang belum siap.

Untuk menjamin perbaikan substansial dalam RKUHAP, ICEL mendesak langkah-langkah konkret sebagai berikut:

  1. Pemerintah dan DPR menunda pembahasan RKUHAP dan segera melakukan pengkajian ulang yang komprehensif dan partisipasi yang bermakna terhadap seluruh draft RKUHAP, dengan mendengarkan dan mengakomodasi masukan-masukan dari masyarakat sipil;
  2. Penguatan perlindungan Anti-SLAPP yang memungkinkan penyidik dan penuntut umum mampu mengidentifikasi partisipasi publik yang sah, serta menuntut pengetatan dalam penetapan tersangka dan penggunaan alat bukti demi proses pidana yang didasarkan pada bukti kuat dan sah, bukan semata-mata laporan yang berpotensi SLAPP;
  3. Inklusivitas penuh bagi masyarakat adat dalam setiap tahapan proses peradilan pidana lingkungan;
  4. Penguatan kewenangan PPNS dalam penegakan hukum lingkungan, dengan mengakui keahlian khusus dan kemandiriannya sebagaimana praktik terbaik di negara lain;
  5. Penegasan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan secara adil dan tegas.

 

Narahubung:

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), info@icel.or.id, 081382777068.

[1] Amerika Seritkat melalui Environmental Protection Agency (EPA)

[2] Inggris melalui Environmental Agency

[3] New South Wales Australia melalui Environment Protection Authority (EPA)