Banjir yang kembali terjadi di berbagai wilayah di Indonesia – termasuk di Kalimantan Selatan, Menado dan Riau – coba diungkap dengan perspektif yang lebih dalam oleh Thamrin School of Sustainability and Climate Change dalam acara diskusi “Sengkarut Tata Ruang di Balik Banjir Berulang,” yang diselenggarakan Kamis, 28 Januari 2021.

Prof. Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar IPB University yang membuka diskusi ini menyatakan, untuk menyelesaikan masalah banjir yang selalu berulang dan sengkarut tata kelola atau tata ruang, harus dibahas faktor perubahan yang sifat dasarnya tidak seketika.

“Faktor-faktor ini bisa terjadi bertahun-tahun melampaui sifat dasar kepemimpinan. Faktor-faktor ini juga tidak untuk dikontestasikan, untuk menyatakan bahwa bukan mereka yang bertanggung jawab tapi pihak lain,” ujar Prof Hariadi.

Menurut Prof. Hariadi, akumulasi faktor-faktor yang menyebabkan bencana banjir dan longsor yang selalu berulang inilah yang belum banyak dibahas di media. “Faktornya bukan hanya satu, tapi terakumulasi dari waktu ke waktu. Seperti penyakit jantung yang tidak terjadi seketika, tapi disebabkan oleh berbagai faktor yang efeknya baru dirasakan pada tahun kesepuluh atau tahun kelima belas,” tambahnya lagi.

Sehingga diperlukan kecermatan dalam proses perbaikan lingkungan hidup untuk mengatasi masalah yang terus berulang ini. “Jika itu tidak dilakukan, proses perbaikannya pasti akan tersendat-sendat,” tutur Prof. Hariadi.

Perbaikan yang harus dilakukan adalah dengan membangun kelembagaan dan keterbukaan informasi publik. Membangun kelembagaan diperlukan untuk mengantisipasi masalah yang efeknya baru bisa dirasakan beberapa tahun ke depan. Sementara membangun keterbukaan informasi publik menurut Prof. Hariadi diperlukan untuk memperbaiki masalah tata kelola dan demokrasi. “Karena tidak mungkin administrasi dalam lingkup kecil bisa memahami semuanya,” ujarnya.

Prof. Hariadi menyatakan, cara pengelolaan sumber daya alam di Indonesia tidak berubah sejak tahun 1970. “Sistem perijinannya masih sama. Walau ijinnya sesuai regulasi, tapi ijin tersebut tidak bisa dikontrol. Ijin hanya menjadi alat atau prosedur administrasi saja. Saya sering mengatakan dengan keras, negara tidak hadir di lapangan soal ijin ini. Kepentingan investasi dan kepentingan pemerintah sudah campur aduk tidak karuan,” tegasnya lagi. Sehingga proses legalitas untuk tata ruang perlu pencermatan lebih lanjut.

Prof. Hariadi mencontohkan pengajuan “yudicial review” Peraturan Daerah No.10/2018 di Provinsi Riau mengenai tata ruang. Dengan keluarnya peraturan daerah tersebut, kawasan lindung yang harusnya seluas 2,3 juta ha, menyusut 21.000 ha. Hutan lindung melalui perda ini bisa langsung dikonversi menjadi non-hutan.

Yang menjadi pertanyaan, menurut Prof. Hariadi, mengapa praktik seperti ini bisa berlangsung dan peraturan daerah tersebut kemudian bisa mendapatkan nomor dari Kementerian Dalam Negeri? Proses inilah yang kemudian diungkap dan digugat ke Mahkamah Agung. Seluruh gugatan berhasil dimenangkan oleh penggugat. Inti pesannya menurut Prof. Hariadi, kekuatan masyarakat sipil harus tidak jemu-jemunya melihat persoalan tata kelola ini, tidak hanya masalah teknis saja.

Berbagai negara juga sudah mulai menggunakan teknologi dan “big data” untuk membangun keterbukaan informasi publik. Prof. Hariadi mencontohkan China yang membangun aplikasi warga untuk lingkungan hidup. Warga bisa melaporkan dari mulai masalah makro, seperti kebijakan, hingga korupsi penanaman pohon. “Tujuannya adalah mendapatkan informasi yang mendekati ‘perfect information’,” tuturnya. Informasi yang mendekati sempurna ini kemudian digunakan sebagai masukan untuk tata kelola.

Soelthon Gussetya Nanggara, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) menyatakan, dari sisi luas tutupan, hutan Indonesia terlihat jelas semakin turun. Data FWI menyebutkan, posisi terakhir di tahun 2017, luas hutan alam secara agregasi nasional mencapai 82 juta hektar. “Kita tidak membedakan hutan alam primer dan sekunder,” ujarnya.

Data lain terkait informasi Hak Guna Usaha (HGU) misalnya, dari kajian yang dilakukan FWI ditemukan, di Kalimantan Timur terdapat 17% HGU berada di luar alokasi ruang yang seharusnya. Sementara hampir 50% HGU di Papua Barat di luar wilayah peruntukannya.

Menurut Soelthon, jika data tersebut dikaitkan dengan bencana banjir, Indonesia tidak memiliki informasi yang utuh mengenai faktor penyebab bencana. “Akumulasi kerusakan hutan kita terjadi, tapi kita tidak pernah mengukur dampaknya,” ujar Soelthon. Indonesia juga tidak pernah punya pemodelan banjir. “Sehingga ketika situasi iklimnya berubah, kita gagap menganalisis akar masalahnya,” tambah Soelthon lagi.

Sementara itu di lapangan, carut marut tata kelola dan alih guna lahan terus berlangsung. Georgio Budi Indarto dari ICEL menyatakan, di dunia sawit, perebutan lahan oleh elit-elit di lapangan betul-betul terjadi. “Ada yang penggunanya betul-betul masyarakat, ada juga yang ‘koboi-koboi’ di masyarakat. Pengalaman di Tesso Nilo, hampir 80% yang terlibat (dalam perebutan lahan) adalah koboi semua,” tuturnya.

Masalahnya, menurut Jojo sudah jelas. “Sudah ada ‘disobedience‘ oleh pemerintah sendiri,” tuturnya. Jojo mencontohkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal HGU yang bisa dilawan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian. Sebagaimana dilaporkan oleh Hukum Online langkah Kementerian Koordinator Perekonomian yang menutup keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU) dinilai sebagai tindakan yang menabrak putusan Komisi Informasi Pusat dan putusan Mahkamah Agung. Pemerintah dinilai mempertontonkan pelanggaran nyata terhadap putusan lembaga peradilan. “Jika putusan MA saja bisa dianulir oleh eksekutif, berarti ‘rule of law‘ nya sudah berantakan,” tutur Jojo.

Mas Achmad Santosa, pakar hukum yang juga menjabat CEO Indonesia Ocean Justice Initiative menerangkan, terkait “environmental rule of law“, pasal 1 ayat 3 UUD 1945 sudah menjamin bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. “Negara hukum yang dimaksud sejalan dengan konsep yang dikenal secara universal,” tuturnya. Dalam perkembangannya, menurut Pak Ota, proses pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Tapi mengapa di Indonesia yang negara hukum, para “preman” masih bisa mengalahkan dan mempermainkan hukum? Jawabannya menurut Pak Ota, pertama, karena proses pembentukan peraturan perundang-undangan belum dilakukan secara transparan dan partisipatif. “Contohnya adalah proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Minerba,” tuturnya.

Yang kedua, hukum di Indonesia juga belum ditegakkan secara setara (equally) dan adil (non-discriminatively). Jawaban ketiga, hukum juga belum dipertimbangkan secara independen terutama dalam konteks pemidanaan.

Menurut Pak Ota, yang diperlukan adalah “political will” yang kuat untuk membenahi proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar transparan dan inklusif, termasuk membentuk institusi penegakan hukum yang “zero tolerance” terhadap intervensi kekuasaan dan korupsi, serta peradilan yang independen. “Jadi ‘preman’ selalu bisa mengalahkan ‘rule of law‘ apabila kita belum sanggup membenahi ketiga hal di atas,” pungkas Pak Ota. Tiga PR besar bagi Indonesia.

Redaksi Hijauku.com