Sektor konstruksi dan bidang usaha ekstraktif adalah dua sektor yang paling rentan korupsi di Indonesia.

Temuan ini adalah salah satu kesimpulan dalam laporan “Paying bribes in Indonesia: A survey of business corruption” yang diterbitkan tanggal 20 Januari oleh New Mandala dan ditulis oleh Paul Kenny dan Eve Warburton.

Laporan ini menjabarkan sifat korupsi dan hubungan antara bisnis dan negara di Indonesia. Hasil survei buku ini menunjukkan, intensitas korupsi di Indonesia, bervariasi, dari satu sektor ke sektor lainnya.

Sektor konstruksi dan bidang usaha ekstraktif, yang mengambil produk-produk langsung dari alam, adalah dua sektor yang sangat rentan terhadap permintaan suap dari pejabat negara di Indonesia.

Kedua sektor ini menyumbang hampir 20% dari PDB Indonesia, sehingga kebocoran keuntungan dari perusahaan (akibat korupsi dan suap) berpotensi menimbulkan implikasi ekonomi yang lebih luas bagi perekonomian Indonesia.

Laporan ini juga menggarisbawahi, perusahaan di dua sektor ini juga lebih cenderung memanipulasi laporan keuangan dan menyembunyikan biaya dan keuntungan yang sebenarnya, akibat praktik suap dan korupsi yang menggerogoti keuntungan perusahaan.

Bukti kualitatif terkait bagaimana transaksi korupsi beroperasi di sektor-sektor ekonomi Indonesia memperkuat mekanisme teori dalam laporan ini.

Laporan ini menerangkan bagaimana input bisnis di setiap sektor bisa “dikarang” atau dipesan lebih dahulu dengan output yang tidak pasti, yang sulit untuk diukur dan dipantau.

Akibatnya, perusahaan-perusahaan Indonesia di sektor-sektor yang rawan korupsi tersebut dapat dan memang secara rutin memanipulasi dan menyembunyikan apa yang mereka belanjakan dan apa yang mereka produksi.

Tentu saja, perusahaan di industri lain akan menggunakan taktik serupa untuk menghindari pajak dengan menyembunyikan sebagian dari keuntungan mereka.

Namun sektor konstruksi dan komoditas primer, yang mengandalkan sumber daya alam – khususnya dunia usaha ekstraktif – paling rentan “dimangsa” oleh oknum aktor negara karena perusahaan di sektor ini lebih mudah dan lebih berpotensi menyembunyikan pendapatan mereka yang sebenarnya.

Apa arti temuan ini untuk menilai secara umum praktik korupsi dan secara khusus, kebijakan antikorupsi kontemporer di Indonesia?

Laporan ini menyimpulkan: Pertama, mengukur korupsi dalam skala nasional, dan membuat perbandingan lintas negara berdasarkan pengamatan di level daerah berpotensi menghasilkan karakterisasi korupsi yang menyesatkan di Indonesia.

Indeks Persepsi Korupsi Transparency International dan Indeks Korupsi Global berdasarkan Profil Risiko Global, misalnya, menilai korupsi di satu negara berdasarkan intensitas aktivitas ekonomi ilegal. Laporan ini menyatakan, perbedaan empiris antar sektor ekonomi biasanya akan hilang jika pengukuran indeks keseluruhan ini digunakan. Namun, laporan ini juga mencatat, perbedaan cara pengukuran itu juga penting untuk merancang intervensi antikorupsi yang sesuai.

Kedua, laporan ini menegaskan pentingnya membentuk badan pengawas korupsi dan sistem pengawasan korupsi di tingkat sektoral.

Laporan ini menilai, pemerintah Jokowi secara keseluruhan lebih memilih untuk melepaskan diri dari upaya pengawasan dan penegakan hukum korupsi. Pemerintah lebih menekankan langkah-langkah pencegahan seperti memotong birokrasi dan memperbaiki proses perizinan. Intervensi semacam itu mungkin bisa mengurangi risiko suap dan korupsi terhadap perusahaan, namun pendekatan pemerintah juga menuai banyak kritik.

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang berlaku 17 Oktober 2019 misalnya, dinilai mengurangi kewenangan penyidikan KPK, dan merongrong independensi lembaga tersebut dengan menempatkannya di bawah pengawasan badan pengawas yang ditunjuk secara politik.

Laporan ini menyebutkan, strategi inilah yang diharapkan Jokowi, mampu membebaskan investor dan perusahaan dari beban suap, sekaligus menghindari investigasi oleh lembaga independen yang mengganggu secara politik.

Sebaliknya, laporan ini menemukan, perusahaan lebih mendukung pemantauan dan penegakan korupsi secara lebih independen. Laporan ini menilai, para pengusaha Indonesia lebih mempercayai KPK. Perusahaan-perusahaan di sektor-sektor yang paling rawan korupsi bersedia mendukung pekerjaan pengawas yang independen seperti KPK.

Sehingga, laporan ini menyimpulkan, untuk menerangi korupsi secara paripurna, intervensi antikorupsi Indonesia harus dirancang di tingkat sektoral, dipimpin oleh KPK yang independen, dan harus menyasar serta melibatkan para pelaku usaha utama di setiap sektor.

Redaksi Hijauku.com