640px-Biodiversity_Hotspots.svgProtokol Nagoya siap diberlakukan pada 12 Oktober 2014. Apa pentingnya bagi Indonesia?

Sebanyak 51 negara – termasuk Indonesia – telah meratifikasi Konvensi atas Keanekaragaman Hayati. Ratifikasi dari Protokol Nagoya ini menjadi pintu guna meraih Target Keanekaragaman Hayati Aichi (Aichi Biodiversity Target) yang menyeru kesetaraan akses dan manfaat atas sumber daya genetis – termasuk pengetahuan atau kearifan lokal, yang konsisten dengan regulasi nasional.

Apa pentingnya Protokol Nagoya ini bagi Indonesia? Data Conservation International menyebutkan, Indonesia – yang terdiri dari 17.000 pulau – merupakan salah satu dari 17 surga (megadiverse) keanekaragaman hayati dunia. Indonesia memiliki 10% dari spesies bunga dunia (25.000 spesies) namun lebih dari separuh (55%) merupakan flora endemis.

Indonesia juga memiliki 12% dari mamalia dunia (515 spesies), peringkat kedua dunia setelah Brasil; 16% spesies reptil (781 spesies) dan 35 spesies primata (peringkat empat dunia). Sebanyak 17% dari total spesies burung dunia (1.592 spesies) dan 270 spesies amphibi terdapat di Indonesia, menempatkan Indonesia pada rangking ke-5 dan ke-7 dunia.

Selain kekayaan flora dan fauna, Indonesia saat ini mengelola 566 taman nasional dengan luas total 36 juta hektar. Indonesia memiliki hutan yang kaya akan keanekaragaman hayati dengan luas 88,495 juta hektar. Luas wilayah laut Indonesia yang dilindungi mencapai 4,59 juta hektar. Pemerintah lokal bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah konservasi laut ini.

Menurut PBB, Indonesia menghadapi ancaman langsung maupun tidak langsung dalam melestarikan keanekaragaman hayati. Tantangan tersebut meliputi degradasi/kerusakan lingkungan, alih guna lahan, eksploitasi sumber daya alam, polusi, perubahan iklim, ancaman spesies asing invasif, kebakaran hutan dan lahan, serta krisis ekonomi dan politik. Masalah di atas ditambah dengan keberadaan 40 juta penduduk Indonesia yang tinggal di wilayah pedesaan, yang saat ini masih menggantungkan hidupnya dari kekayaan alam.

Untuk itu, memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan akses atas keanekaragaman hayati penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Menjaga kelestarian ekosistem lahan basah misalnya, menurut PBB, penting untuk menjamin kesejahteraan nelayan tradisional.

Berdasarkan survei tahun 2006, hanya 27% dari hutan mangrove Indonesia yang masih dalam kondisi terjaga, 48% telah rusak dan 23% telah rusak parah. Jaringan rumput laut Indonesia luasnya mencapai 30.000 km2. Namun 10% dari jaringan tersebut telah rusak parah. Sementara tingkat kerusakan terumbu karang di Indonesia mencapai 40% pada 2006, sebagian besar akibat praktik penangkapan ikan yang merusak.

Tidak berhenti di sini, sebanyak 140 spesies burung; 63 spesies mamalia; 21 spesies reptil di Indonesia terancam kelestariannya. Indonesia memiliki 728 spesies yang dilindungi yang terdiri dari 130 jenis mamalia, 390 jenis burung, 48 jenis reptil, 8 jenis ikan, 20 jenis kupu-kupu, 12 moluska dan 9 krustacea (udang-udangan).

Hutan di dataran rendah menjadi wilayah yang paling kaya keanekagaraman hayati. Pada saat yang sama, wilayah ini juga menjadi wilayah yang paling terancam kelestariannya akibat alih guna lahan, perladangan berpindah, pembangunan infrastruktur, pembalakan liar, tata kelola hutan yang tidak ramah lingkungan, eksploitasi pertambangan, kebakaran dan berbagai aktivitas ilegal liannya.

Alih guna hutan alami menjadi perkebunan kelapa sawit juga terus menyumbang kerusakan wilayah hutan. Pada 2003, luas perkebunan sawit mencapai 5,25 juta hektar dan meningkat menjadi 5,59 juta hektar pada 2005. Pada 2020, luas wilayah perkebunan sawit ini akan meningkat hingga 13,8 juta hektar. Pembabatan hutan alami menjadi perkebunan sawit ini, menurut PBB merupakan ancaman serius terhadap kekayaan keanekaragaman hayati. Penerapan protokol Nagoya diharapkan bisa menjadi salah satu solusi pengelolaan lingkungan yang lebih lestari.

Redaksi Hijauku.com