Gugatan RUKN Tak Dikabulkan, Preseden Buruk Litigasi Iklim

2026-05-12T15:53:45+07:0012 May 2026|Energi, Siaran Pers|

Telah diperoleh fakta bahwa penyusunan RUKN tidak didahulukan oleh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang menyebabkannya jadi cacat prosedur. Selain itu, RUKN juga bertentangan dengan berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang (UU) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) karena tidak memensiunkan PLTU batubara, UU Energi, Perjanjian Paris, hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup alias UU PPLH.