Gugatan RUKN Tak Dikabulkan, Preseden Buruk Litigasi Iklim

2026-06-17T06:44:34+07:0012 May 2026|Energi, Siaran Pers|

Penyusunan RUKN tidak didahulukan oleh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga cacat prosedur. RUKN juga bertentangan dengan berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang (UU) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), UU Energi, Persetujuan Paris, hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup alias UU PPLH.