Setelah mengeluarkan keputusan penting yang menyatakan bahwa pendudukan Zionis Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin setahun yang lalu, pada 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (International Court of Justice) kembali mengeluarkan pendapat hukum (advisory opinion) yang tidak kalah mendesak.

Kali ini, ICJ mengambil keputusan atau pendapat hukum terkait aksi lingkungan dan perubahan iklim yang dikeluarkan pada hari Rabu, 23 Juli 2025. Keputusan ICJ soal aksi lingkungan dan iklim ini diambil melalui proses yang cukup panjang, 2 tahun. Hal ini terjadi setelah Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), Antonio Guterres secara resmi mengirimkan pertanyaan terkait aksi lingkungan dan perubahan iklim kepada ICJ pada 12 April 2023.

Daftar pertanyaan ini tercantum dalam Resolusi Sidang Umum PBB No.77/276 yang diadopsi pada 29 Maret 2023. Dalam resolusi tersebut, Majelis Umum PBB menanyakan:

“Dengan memperhatikan secara khusus Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim, Persetujuan Paris, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, kewajiban uji tuntas, hak-hak yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,  prinsip pencegahan kerusakan yang signifikan terhadap lingkungan dan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut,

(a) Apa kewajiban Negara berdasarkan hukum internasional untuk memastikan perlindungan sistem iklim dan bagian lain dari lingkungan dari emisi gas rumah kaca antropogenik (hasil ulah manusia), bagi Negara, bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang?

(b) Apa konsekuensi hukum berdasarkan kewajiban ini bagi Negara-negara di mana mereka, dengan sengaja dan tidak sengaja, telah menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap sistem iklim dan bagian lain dari lingkungan, terutama yang dialami oleh:

(i) Negara-negara, termasuk, khususnya, Negara-negara berkembang kepulauan kecil, yang karena keadaan geografis dan tingkat pembangunannya, dirugikan atau secara khusus terkena dampak atau sangat rentan terhadap dampak buruk perubahan iklim?

(ii) Orang-orang dan individu dari generasi sekarang dan masa depan yang terkena dampak buruk dari perubahan iklim?'”

Untuk menjawab pertanyaan di atas, ICJ mempertimbangkan konteks secara umum dan bukti-bukti ilmiah yang tersedia. Menurut ICJ:

“Dampak (konsekuensi) dari perubahan iklim sangat parah dan luas; Dampak tersebut mempengaruhi ekosistem alami dan populasi manusia. Kenaikan suhu menyebabkan pencairan lapisan es dan gletser, menyebabkan kenaikan permukaan laut dan mengancam masyarakat pesisir dengan banjir yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Peristiwa cuaca ekstrem, seperti angin topan, kekeringan dan gelombang panas, menjadi lebih sering dan intens, menghancurkan pertanian, menggusur populasi dan memperburuk kekurangan air.

“Selain itu, gangguan habitat alami mendorong spesies tertentu menuju kepunahan dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati yang tidak dapat diubah.

“Kehidupan dan kesehatan manusia juga berisiko, dengan meningkatnya insiden penyakit terkait panas dan penyebaran penyakit terkait iklim. Konsekuensi ini menggarisbawahi ancaman mendesak dan eksistensial yang ditimbulkan oleh perubahan iklim.”

ICJ melandasi penilaian di atas berdasarkan laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), yang telah disepakati sebagai ilmu pengetahuan terbaik yang menerangkan penyebab, sifat, dan konsekuensi perubahan iklim.

Lebih lanjut ICJ juga mengamati bahwa efek buruk perubahan iklim pada sistem iklim telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan badan-badan khususnya, seperti Organisasi Meteorologi Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia dan Organisasi Maritim Internasional.

“IPCC telah menyimpulkan dengan “keyakinan yang sangat tinggi” bahwa risiko dan dampak buruk yang diproyeksikan serta kerugian dan kerusakan terkait dari perubahan iklim akan meningkat seiring dengan peningkatan pemanasan global.

“Risiko ini, dampak buruk yang diproyeksikan, kerugian dan kerusakan terkait perubahan iklim, akan “lebih tinggi saat pemanasan global mencapai 1,5° C dibanding saat ini, serta akan lebih tinggi lagi saat pemanasan global mencapai 2° C,” tulis ICJ.

Keputusan ICJ

Setelah mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, ICJ menyatakan:

(1) Dengan suara bulat, menemukan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan pendapat hukum yang diminta;

(2) Dengan suara bulat, memutuskan untuk memenuhi permintaan pendapat/nasihat hukum dari Sekjen PBB;

(3) Mengenai pertanyaan (a) yang diajukan oleh Majelis Umum, ICJ menyatakan:

A. Dengan suara bulat,

Berpendapat bahwa perjanjian perubahan iklim menetapkan kewajiban yang mengikat bagi Negara-negara yang meratifikasinya (States parties) untuk memastikan perlindungan sistem iklim dan bagian lain dari lingkungan dari emisi gas rumah kaca antropogenik. Kewajiban ini meliputi:

(a) Negara-negara dalam Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim memiliki kewajiban untuk mengadopsi langkah-langkah dengan maksud untuk berkontribusi pada mitigasi emisi gas rumah kaca dan beradaptasi dengan perubahan iklim;

(b) Negara-negara yang tercantum dalam Lampiran I Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim memiliki kewajiban tambahan untuk memimpin dalam memerangi perubahan iklim dengan membatasi emisi gas rumah kaca mereka, meningkatkan penyerapan dan penyimpanan gas rumah kaca mereka;

(c) Negara-negara dalam Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim memiliki kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain untuk mencapai tujuan yang mendasari Konvensi;

(d) Negara-negara dalam Protokol Kyoto harus mematuhi ketentuan Protokol yang berlaku;

(e) Negara-negara dalam Persetujuan Paris memiliki kewajiban untuk bertindak melalui uji tuntas dalam mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan tanggung jawab umum namun berbeda (common but differentiated responsibilities) serta kemampuan masing-masing yang mampu memberikan kontribusi yang memadai untuk mencapai target suhu yang ditetapkan dalam Persetujuan Paris tersebut;

(f) Negara-negara dalam Persetujuan Paris memiliki kewajiban untuk mempersiapkan, mengkomunikasikan, dan memelihara kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contributions/NDC) secara berturut-turut dan progresif yang, antara lain, jika digabungkan, mampu mencapai target suhu guna membatasi pemanasan global hingga 1,5 °C di atas level pra-industri;

(g) Negara-negara dalam Persetujuan Paris memiliki kewajiban untuk mengejar langkah-langkah yang mampu mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kontribusi yang ditentukan secara nasional (NDC) secara berturut-turut; dan

(h) Negara-negara dalam Persetujuan Paris memiliki kewajiban malakukan aksi adaptasi dan kerja sama, termasuk melalui transfer teknologi dan keuangan, yang harus dilakukan dengan itikad baik;

B. Dengan suara bulat,

Berpendapat bahwa hukum kebiasaan internasional (customary international law) menetapkan kewajiban bagi Negara untuk memastikan perlindungan sistem iklim dan bagian lain dari lingkungan dari emisi gas rumah kaca antropogenik. Kewajiban ini meliputi:

(a) Negara memiliki kewajiban untuk mencegah kerusakan yang signifikan terhadap lingkungan dengan melaksanakan uji tuntas dan menggunakan semua cara yang mereka miliki untuk mencegah kegiatan yang dilakukan dalam yurisdiksi atau kendali mereka, menyebabkan kerusakan yang signifikan pada sistem iklim dan bagian lingkungan lainnya, sesuai dengan tanggung jawab umum tetapi berbeda dan kemampuan masing-masing;

(b) Negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dengan itikad baik untuk mencegah kerusakan yang signifikan terhadap sistem iklim dan bagian lingkungan lainnya, yang membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan dan terus menerus oleh Negara ketika mengambil langkah-langkah untuk mencegah bahaya tersebut;

C. Dengan suara bulat,

Berpendapat bahwa Negara-negara pada Konvensi Wina untuk Perlindungan Lapisan Ozon dan Protokol Montreal tentang Zat yang Menipiskan Lapisan Ozon dan Amandemen Kigali, Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Memerangi Penggurunan di Negara-negara yang Mengalami Kekeringan Serius dan/atau Penggurunan,  Khususnya di Afrika, memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut untuk memastikan perlindungan sistem iklim dan bagian lain dari lingkungan dari emisi gas rumah kaca antropogenik;

D. Dengan suara bulat,

Berpendapat bahwa Negara-negara pada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki kewajiban untuk mengadopsi langkah-langkah untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut, termasuk dari dampak buruk perubahan iklim dan untuk bekerja sama dengan itikad baik;

E. Dengan suara bulat,

Berpendapat bahwa Negara memiliki kewajiban berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional untuk menghormati dan memastikan penikmatan hak asasi manusia yang efektif dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi sistem iklim dan bagian lain dari lingkungan;

(4) Mengenai pertanyaan (b) yang diajukan oleh Majelis Umum:

ICJ dengan suara bulat,

Berpendapat bahwa pelanggaran oleh Negara atas kewajiban apa pun yang diidentifikasi dalam menanggapi pertanyaan (a) merupakan tindakan yang salah secara internasional yang melibatkan tanggung jawab Negara tersebut. Negara yang bertanggung jawab berada di bawah kewajiban yang terus menerus untuk melaksanakan kewajiban yang dilanggar. Konsekuensi hukum yang dihasilkan dari melakukan tindakan yang salah secara internasional dapat mencakup kewajiban:

(a) penghentian tindakan atau kelalaian yang salah, jika mereka berlanjut;

(b) memberikan jaminan dan garansi tidak terulangnya tindakan atau kelalaian yang salah, jika keadaan mengharuskannya; dan

(c) reparasi penuh kepada Negara yang dirugikan dalam bentuk restitusi/ganti rugi, kompensasi dan bentuk kepuasan lainnya, asalkan kondisi umum hukum tanggung jawab Negara terpenuhi, termasuk adanya hubungan kausal yang cukup langsung dan pasti yang dapat ditunjukkan antara perbuatan yang salah dan dampak kerusakannya.

Redaksi Hijauku.com