Temuan ini dijabarkan dalam laporan terbaru Global Climate Litigation Report: 2023 Status Review yang diterbitkan Program Lingkungan PBB (UNEP) dan Sabin Center for Climate Change Law di Universitas Columbia, 27 Juli 2023. Laporan tersebut menyatakan, tuntutan atau gugatan ke pengadilan terkait iklim sudah menjadi bagian integral dari upaya masyarakat menuntut aksi dan keadilan iklim. Laporan ini meninjau semua kasus hukum, kebijakan, dan sains perubahan iklim yang dikumpulkan hingga 31 Desember 2022 oleh Global Climate Change Litigation Databases dan Sabin Center di Amerika Serikat.

Laporan ini diterbitkan sehari sebelum ulang tahun pertama deklarasi Majelis Umum PBB yang menetapkan akses ke lingkungan yang bersih dan sehat sebagai hak asasi manusia universal. “Kebijakan iklim masih jauh dari apa yang diperlukan untuk menjaga suhu bumi di bawah ambang batas 1,5 ° C. Hal ini terjadi saat peristiwa cuaca ekstrem dan panas memanggang planet bumi,” ujar Inger Andersen, Direktur Eksekutif UNEP.

Jumlah total tuntutan kasus perubahan iklim meningkat lebih dari dua kali lipat (247%) dari 884 kasus pada 2017 menjadi 2.180 kasus pada 2022. Walau sebagian besar tuntutan ini terjadi di AS, sekitar 17% sisanya berlangsung di negara-negara berkembang, termasuk di negara-negara berkembang pulau kecil. Tuntutan hukum ini diajukan ke 65 lembaga di seluruh dunia termasuk ke pengadilan internasional, regional, dan nasional, badan kuasi-yudisial, dan badan ajudikasi lainnya, termasuk lembaga khusus PBB dan pengadilan arbitrase.

Laporan ini menunjukkan bagaimana pengadilan menemukan hubungan yang kuat antara penegakan hak asasi manusia dengan perubahan iklim. Hal ini mengarah pada perlindungan yang lebih besar bagi kelompok yang paling rentan di masyarakat, serta peningkatan akuntabilitas, transparansi dan keadilan, memaksa pemerintah dan perusahaan untuk mencapai tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang lebih ambisius.

Melalui gugatan/tuntutan pengadilan ini, suara kelompok rentan didengar secara global: 34 gugatan telah diajukan oleh dan atas nama anak-anak dan remaja di bawah 25 tahun, termasuk oleh anak perempuan berusia tujuh dan sembilan tahun di Pakistan dan India. Sementara di Swiss, terdapat gugatan hukum yang menyuarakan dampak perubahan iklim terhadap perempuan lanjut usia.

Kasus-kasus gugatan penting terkait iklim menantang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dengan amanah Persetujuan Paris atau komitmen nol bersih (net zero) suatu negara.

Meningkatnya kesadaran akan perubahan iklim dalam beberapa tahun terakhir juga telah mendorong tuntutan/gugatan terhadap perusahaan – termasuk gugatan melawan perusahaan bahan bakar fosil dan penghasil gas rumah kaca lainnya yang bertanggung jawab atas kerusakan iklim.

Menurut Global Climate Litigation Report, sebagian besar kasus litigasi iklim yang tengah berlangsung terbagi dalam satu atau lebih dari enam kategori berikut:

  1. Kasus-kasus yang bertumpu pada hak asasi manusia yang diabadikan dalam hukum internasional dan konstitusi nasional;
  2. Tantangan terhadap kegagalan penegakan hukum dan kebijakan terkait iklim di dalam negeri;
  3. Upaya untuk mencegah eksplorasi bahan bakar fosil dan membiarkannya tetap di dalam tanah;
  4. Mengadvokasi pengungkapan fakta krisis iklim yang lebih luas dan mengakhiri greenwashing;
  5. Kasus yang menuntut tanggung jawab perusahaan atas kerusakan iklim; dan
  6. Gugatan terhadap kegagalan beradaptasi atas dampak perubahan iklim.

Berikut sejumlah kasus gugatan/tuntutan terkait iklim terbesar:

  • Komite Hak Asasi Manusia PBB memutuskan untuk pertama kalinya negara dalam hal ini pemerintah Australia telah melanggar hukum hak asasi manusia internasional terkait kebijakan iklim dan kelambanan aksi mereka mengatasi krisis iklim. Australia dinilai melanggar kewajiban hak asasi manusia penduduk Torres Strait Islanders;
  • Mahkamah Agung Brasil memutuskan bahwa Persetujuan Paris adalah perjanjian hak asasi manusia, yang memiliki status “supranasional”;
  • Pengadilan Belanda memerintahkan perusahaan minyak dan gas Shell untuk mematuhi Persetujuan Paris dan mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) sebesar 45% dari level 2019 pada tahun 2030. Ini adalah pertama kalinya pengadilan memutuskan perusahaan swasta memiliki kewajiban yang sesuai dengan Persetujuan Paris;
  • Pengadilan Jerman membatalkan bagian-bagian dari Undang-Undang Perlindungan Iklim Federal karena tidak sesuai dengan hak untuk hidup dan kesehatan;
  • Pengadilan di Paris menyatakan bahwa kelambanan aksi iklim Prancis dan kegagalan untuk mencapai target pengurangan emisi karbon telah menyebabkan kerusakan ekologis terkait iklim;
  • Pengadilan Inggris memutuskan pemerintah Inggris telah gagal melaksanakan kewajiban hukum Undang-Undang Perubahan Iklim 2008 saat negara tersebut menyetujui strategi net-zero;
  • Negara-negara berkembang pulau kecil saat ini berupaya mendapatkan putusan terkait perubahan iklim dari Mahkamah Internasional dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut.

Di masa depan, laporan ini memprediksi peningkatan jumlah kasus yang berhubungan dengan migrasi iklim, kasus-kasus yang diajukan oleh masyarakat adat, komunitas lokal dan kelompok-kelompok lain yang secara tidak proporsional dirugikan oleh perubahan iklim, termasuk kasus-kasus oleh mereka yang terdampak peristiwa cuaca ekstrem.

Redaksi Hijauku.com