Oleh: Eko Novi Setiawan *

Hutan merupakan sumberdaya alam yang sangat kaya sehingga sarat dengan kepentingan dan sangat rentan terhadap korupsi (Mery et al. 2010; Dermawan et al. 2011). Disinyalir, korupsi secara langsung maupun tidak langsung terjadi di hampir semua tahapan kegiatan di sektor kehutanan Indonesia, dan berkorelasi secara positif dengan kejahatan kehutanan yang mengakibatkan kerusakan hutan di Indonesia (Maryudi 2011; Hartoyo 2011). Diindikasikan bahwa tingginya laju kerusakan hutan di Indonesia sebanding dengan tingkat korupsi yang tinggi di Indonesia (Suryadarma 2012).

Korupsi sering didefinisikan secara sederhana sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau jabatan publik untuk keuntungan/memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu (Lambsdorff 2003; Nye 1967; Contreras-Hermosilla 2000). Menurut definisi ini, tindakan korupsi adalah tindakan illegal yang dilakukan dengan sengaja dan diam-diam untuk keuntungan pribadi, dan melibatkan pejabat publik, properti dan kekuasaan. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama sector kehutanan merupakan satu agenda yang perlu didukung oleh semua pihak guna mewujudkan good governance dan kelestarian hutan. Seluruh sumber daya harus dikerahkan guna pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kemajuan perkembangan teknologi telah memungkinkan penerapan GIS dalam pemetaan lanskap, pengelolaan lingkungan, risiko bahaya alam dan pengelolaan bencana termasuk dalam penegakan hukum (McKinley, 2017; Elmes et al, 2014; Leipnik, dan Albert, 2002; Harrington dan Cross, 2014). Ada pameo dalam dunia pemberantasan kejahatan bahwa “tidak ada kejahatan yang sempurna” artinya setiap kejahatan selalu meninggalkan jejak yang bisa ditelusuri untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga bisa diketahui dan diungkap kejahatan tersebut. Demikian halnya dengan korupsi tentu meninggalkan jejak yang dapat diungkap, setiap kejahatan berkaitan dengan tempat baik lokasi kejahatan, barang bukti maupun lokasi keberadaan tersangka dan saksi-saksi, setiap tempat dapat dilacak dengan GIS. Penggunaan GIS untuk forensik korupsi sektor kehutanan dapat dilakukan pada tahap penegakan hukum tindak pidana korupsi, dari tahap deteksi, penyelidikan, penyidikan sampai dengan sebagai alat bukti di persidangan.

Geographic Information System (GIS) adalah suatu sistem informasi yang dirancang untuk bekerja dengan data yang bereferensi spasial atau berkoordinat geografis atau dengan kata lain suatu GIS adalah suatu sistem basis data dengan kemampuan khusus untuk menangani data yang bereferensi keruangan (spasial) bersamaan dengan seperangkat operasi kerja (Barus & Wiradisastra 2000). Menurut Anon dalam Sastrohartono (2011) GIS adalah suatu sistem informasi yang dapat memadukan antara data grafis (spasial) dengan data teks (atribut) objek yang dihubungkan secara geografis di bumi (geo reference).

Teknologi remote sensing dipergunakan untuk monitoring tutupan lahan dan perubahannya saat ini dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat (Alba et. al., 2012). Teknologi tersebut bekerja berdasarkan identifikasi karakteristik spektral dari obyek yang ada di permukaan bumi (Sabins, 1987; Levin, 1999; Campbell, 2002). Sumber data yang digunakan dapat berupa citra fotografi (Cahyono et. al., 2018)maupun citra dari satelit (Compton et. al., 1985). Instrumen yang digunakan untuk pengambilan citra mendeteksi gelombang elektromagnetik yang dipantulkan oleh objek (Rees, 2001).

Kemajuan teknologi penginderaan jauh yang semakin pesat dan kemudahan mengakses berbagai data citra secara terbuka/online saat ini memudahkan user/pengguna dalam hal memperoleh data citra berkualitas tinggi yang tersedia secara multitemporal, serta mampu menyajikan pilihan saluran dengan berbagai multispektral/hiperspektral (Hird 2017, 1315).

Tersedianya citra satelit dengan resolusi tinggi ini bisa diperoleh dengan berbagai teknik dan dapat diambil dari berbagai situs resmi dunia (Utami et al, 2018), data yang dapat digunakan untuk analisis GIS dalam forensik korupsi sektor kehutanan antara lain: Citra satelit resolusi rendah, yaitu : Spot, Landsat, dan Aster dan citra satelit resolusi tinggi, yaitu : Ikonos dan Quickbird; data hot spot dapat kita unduh langsung dari situs Lapan atau data hot spot dari situs NASA, data-data tematik antara lain: Data fungsi kawasan hutan, Data sebaran ekosistem gambut, Data pelepasan Kawasan hutan, Data tata ruang wilayah provinsi / kabupaten (RTRWP/K), Data sebaran perijinan kehutanan (HGU/HTI/RE), Data HGU korporasi serta data lain yang relevan (misalnya areal program/kegiatan).

Analisis yang dapat dilakukan dari data dan informasi di atas dapat diolah menjadi beberapa analisis, antara lain: 1) Change detection analysis, menurut Petit et al. (2001) bahwa perubahan tutupan lahan suatu wilayah dapat dianalisis dengan memanfaatkan data penginderaan jauh (remote sensing) berupa citra satelit multitemporal, pemanfaatan teknologi penginderaan jauh merupakan salah satu cara untuk mengetahui secara cepat alih fungsi lahan yang dilakukan untuk menentukan laju/tingkat perubahan lahan setiap waktu teknologi penginderaan jauh (remote sensing) dapat melihat perubahan di obyek diantara dua atau lebih periode waktu.

Dengan metode ini antara lain akan dapat dilihat adanya penebangan liar (illegal logging), maupun perambahan hutan (forest encroachment) dengan cara tebang-bakar (slash and burning) untuk dijadikan lahan pertanian; 2) Analisis areal kebakaran hutan dan lahan dengan pemanfaatan teknologi penginderaan jauh dapat dilakukan menggunakan pendekatan interpretasi visual dengan menggunakan analisis semi otomatis citra satelit Landsat (Endrawati et al, 2018), data titik panas Citra Modis/Terra Aqua (hotspot) harian digunakan sebagai bahan awal menentukan luas areal terbakar dengan metode otomatis analisis kerapatan titik panas (point density analysis). Data hasil analisis ini selanjutnya ditumpangsusunkan dengan citra Landsat untuk proses delineasi visual areal bekas kebakaran.

Penerapan Analisis GIS

Analisis GIS berupa change detection analysis dan burn area analysis dikombinasi dengan data-data tematik sesuai kebutuhan dapat digunakan untuk mendeteksi indikasi korupsi sector kehutanan antara lain:

Deteksi indikasi korupsi perijinan

Izin merupakan instrument yuridis yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan warganya guna mencapai tujuan tertentu (Spelt & Berge 1993). Izin sektor kehutanan diartikan sebagai keputusan pemerintah untuk memperbolehkan perbuatan tertentu yang pada prinsipnya dilarang. Izin berfungsi sebagai instrumen yuridis pemerintah untuk mengendalikan perbuatan warganya. Pengendalian ini dilakukan melalui melarang kegiatan yang berpotensi menghasilkan keadaan-keadaan buruk dengan memberikan pengecualian, yaitu melalui izin yang disertai ketentuan yang sangat terbatas dan mekanisme pengawasan, ada berbagai macam perijinan sektor kehutanan diantaranya: Ijin Pengusahaan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau yang dulu dikenal dengan HPH, Ijin Pengusahaan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (IUPHHK-HT) atau yang lebih dikenal dengan HTI, Ijin Pelepasan Kawasan Huta (IPKH) dan lain-lain. Sebagai salah satu contoh adalah kasus korupsi AJ Bupati Pelalawan, Riau dalam penerbitan IUPHHK-HT tahun 2009.

Korupsi transaksional dapat terjadi dalam korupsi pemberian perijinan kehutanan, dimana penerima ijin memberikan suap kepada pemberi ijin. Baik penerima ijin maupun pemberi ijin sama-sama memperoleh keuntungan. Bagi penerima ijin dengan memberi suap akan mempercepat proses perijinan sehingga menguntungkan secara ekonomi, bagi pemberi ijin akan memperoleh keuntungan ekonomi dari suap yang diberikan oleh pemberi ijin. Korupsi kehutanan melalui perijinan merupakan perkara korupsi yang sulit dibuktikan karena seringkali bersifat transaksional dan tertutup. Sebagai contoh adalah kasus AS selaku Bupati Siak menerima permohonan Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di wilayah Kabupaten Siak dari beberapa perusahaan tahun 2010.

Deteksi terhadap indikasi terjadinya korupsi antara lain dapat dilihat dari kesesuaian Kawasan hutan yang kemudian dibebani perijinan maupun perubahan status Kawasan hutan. Analisis tutupan Kawasan hutan, peta fungsi Kawasan hutan dan peta sebaran perijinan dapat dijadikan salah satu instrument untuk melihat kesesuaian penerbitan perijinan sektor kehutanan.

Deteksi indikasi korupsi pengelolaan keuangan negara serta pengadaan barang dan jasa

Pengelolaan uang negara merupakan salah satu titik rawan dilakukannya korupsi, lebih dari 50% kasus korupsi terjadi dalam pengelolaan uang negara terutama dalam pengadaan barang dan jasa termasuk dalam sektor kehutanan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyakit ini sangat merugikan keuangan negara, sekaligus dapat berakibat menurunnya kualitas pelayanan publik dan berkurangnya jumlah pelayanan yang seharusnya diberikan pemerintah kepada masyarakat. Riset dari Buehler (2012) mengenai reformasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dan merujuk data Indonesia Procurement Watch (IPW) menunjukkan 70% praktik korupsi berakar dari sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Deteksi indikasi korupsi dalam rehabilitasi lahan

Rehabilitasi lahan merupakan salah satu kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa berupa penanaman pada lahan-lahan kritis baik sebagai upaya pencegahan erosi maupun pengayaan jenis tanaman pada suatu areal kawasan hutan, rehabilitasi lahan atau kawasan hutan seringkali berada pada lokasi remote area sehingga analisis GIS sangat diperlukan untuk membantu dalam pengawasan kegiatan tersebut. Indikasi korupsi dapat dilihat dengan melakukan analisis dengan membandingkan tutupan lahan sebelum dan sesudah kegiatan, bisa dilihat dari kesesuaian lokasi kegiatan, kesesuaian jenis tanaman, kesesuaian waktu penanaman. Kesesuaian luas penanaman.

Deteksi indikasi korupsi juga dapat dilakukan pada program-program yang dibiayai dari APBN, antara lain program pemerintah terkait mitigasi bencana karhutla dapat dikatakan tidak berhasil apabila terdapat areal-areal karhutla pada wilayah-wilayah prioritas, deteksi dapat dilakukan dengan kombinasi data citra satelit dengan sebaran hot spot serta laporan terjadinya burn area analysis.

Deteksi indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sektor kehutanan

Deteksi dapat dilakukan pada kegiatan rehabilitasi atau restorasi lahan dengan pendekatan teknis berupa pembuatan sarana-prasarana misalnya sekat kanal, bendungan, embung dan bangunan teknis lainnya, dengan analisis GIS menggunakan citra satelit secara berseri dapat diketahui antara lain: kesesuaian lokasi yang dibangun dengan rencana, jumlah bangunan, waktu pembangunan dan sebaran pembangunan.

Deteksi indikasi korupsi dalam pengawasan atau penegakan hukum

Pengawasan dan penegakan hukum merupakan salah satu upaya di dalam pelestarian kawasan hutan, namun kewenangan dalam pengawasan maupun diskresi yang luas dalam penegakan hukum memberikan peluang bagi oknum petugas untuk melakukan korupsi. Pengawasan dan penegakan hukum di bidang kehutanan sangat rawan terjadinya transaksional berupa pemerasan maupun penyuapan, ada 2 unsur yang memungkinkan dilakukan deteksi melalui GIS yaitu pembiaran maupun pengurangan kerugian negara yang dilakukan untuk meringankan tersangka (baik perorangan maupun korporasi).

Pembiaran terjadinya tindak pidana kehutanan merupakan salah satu bentuk perbuatan pidana dimana hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) pembiaran terjadinya tindak pidana dapat menjadi indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dimana dimungkinkan terjadi transaksional antara oknum pengawas/oknum penegak hukum dengan pelaku tindak pidana kehutanan sehingga leluasa melakukan kejahatan kehutanan atau tindak pidana yang dilakukan tidak tersentuh oleh hukum. Deteksi indikasi penyimpangan dalam proses pengawasan/penegakan hukum terkait karhutla dapat dilakukan dengan membandingkan jumlah proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana karhutla dengan jumlah korporasi yang terjadi kebakaran di areal konsesinya. Untuk deteksi pengurangan kerugian negara, ketika proses penegakan hukum berlangsung misalnya dapat dilakukan dengan membandingkan jumlah areal terbakar pada berkas perkara dengan hasil burn area analysis.

Penutup

Tindak pidana korupsi sektor kehutanan sebagian merupakan kasus yang spesifik karena terkait obyek korupsi yang seringkali berada pada wilayah yang luas serta berada pada remote area. GIS merupakan salah satu tool yang powerfull yang dapat digunakan dalam analisis indikasi korupsi sector kehutanan maupun memperkuat pembuktian dalam proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan alat bukti kasus korupsi sektor kehutanan di pengadilan.

–##–

* Penulis adalah alumni karya siswa Kemenhut pada program S3 Ilmu Manajemen Hutan Fahutan UGM (2017), pernah bertugas sebagai anggota Satgas Anti Gratifikasi BRG-RI (2018) dan Kasi Perambahan dan Kebakaran Hutan Ditjen PHKA (2012).

Pustaka

Alba, J. M. F., V. F. Schroder, dan M. R. R. Nóbrega. (2012). Land Cover Change Detection in Southern Brazil Through Orbital Imagery Classification Methods. Dalam Remote Sensing -Applications. Editor D. B. Escalante: Rijeka-Croatia. InTech.
Barus, B. & Wiradisastra, U.S. 2000. Sistem Informasi Geografi.Laboratorium Penginderaan Jauh dan Kartografi. Jurusan Tanah. Fakultas Pertanian.Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Cahyono, B. E., A. T. Nugroho, dan J. Husen. (2018). Karakteristik Time Series Reflektansi Tanaman Padi Varietas Ciherang dengan Analisis RGB Citra Fotografi. Jurnal Fisika FLUX15 (1): 59-65.
Compton, J., Tucker, J. R. G., Townshend, dan T. E. Goff. (1985). African Land-Cover Classification Using Satellite Data. Science227 (4685).
Elmes, G. A., Roedl, G., & Conley, J. (Eds.). (2014). Forensic GIS: The role of geospatial technologies for investigating crime and providing evidence (Vol. 11). Springer.
Endrawati, E., Purwanto, J., Nugroho, S., & Agung, R. (2018). IDENTIFIKASI AREAL BEKAS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN MENGGUNAKAN ANALISIS SEMI OTOMATIS CITRA SATELIT LANDSAT. In Seminar Nasional Geomatika (Vol. 2, pp. 273-282).
Harrington, M., & Cross, M. (2014). Google Earth Forensics: Using Google Earth Geo-Location in Digital Forensic Investigations. Syngress.
Hird N Jennifer, Evan R. DeLancey, Gregory J. Mc Dermid , Jahan Kariyeva, 2017, ‘Google earth engine, open-access satellite data, and machine learning in support of large-area probabilistic wetland mapping’, Remote Sensing Journal, www.mdpi.com/journal/ remotesensing. 1315, doi: 10.3390/rs9121315
Leipnik, M. R., & Albert, D. P. (Eds.). (2002). GIS in law enforcement: Implementation issues and case studies. CRC Press.
McKinley, J. (2017). The application of geographic information system (GIS) in forensics geoscience. Episodes Journal of International Geoscience, 40(2), 166-171.
Mery G, Katila P, Galloway G, Alfaro RI, Kanninen M, Lobovikov M, Varjo J. 2010. Forests and society Responding to global drivers of change. IUFRO World Series Volume 25, Vienna.
Petit C, Scudder T, Lambin E. 2001. Quantifying processes of land-cover change by remote sensing: resettlement and rapid land-cover changes in south-eastern Zambia. International Journal Remote Sensing. 22(17): 3435–3456.
Rees, W. G. (2001). Physical Principles of Remote Sensing.2ndEd. Cambridge: Cambridge University Press:
Sabins, F. F. (1987). Remote Sensing: Principles and Interpretation.2ndEd. New York: W.H. Freeman and Company
Soseco, T. (2012). Corruption Pattern In Indonesia: A Geographical Analysis. JEJAK: Jurnal Ekonomi dan Kebijakan, 5(2).
Utami, W., Artika, I. G. K., & Arisanto, A. (2018). Aplikasi Citra Satelit Penginderaan Jauh untuk Percepatan Identifikasi Tanah Terlantar. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 53-66.