Dua penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia akhirnya meratifikasi Persetujuan Paris.

China yang berada di posisi pertama dan Amerika Serikat yang berada di posisi kedua sama-sama meratifikasi Persetujuan Paris, hari ini, 3 September 2016. Dua hari sebelumnya Kepulauan Cook juga meratifikasi Persetujuan Paris pada tanggal 1 September 2016.

Dengan bertambahnya 3 negara baru, jumlah total negara yang telah meratifikasi Persetujuan Paris menjadi 26 negara per 3 September 2016. Sebelumnya Bahama meratifikasi persetujuan ini pada 22 Agustus. Empat negara lain yang menandatangani Persetujuan Paris adalah Kamerun (29 Juli), Korea Utara (1 Agustus), Peru (25 Juli) dan Saint Vincent dan Grenadine (29 Juni).

Amerika Serikat kini bergabung dengan Norwegia menjadi negara maju yang telah meratifikasi Persetujuan Paris. Norwegia telah menyerahkan instrumen ratifikasi ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Senin, 20 Juni 2016.

Ketujuh belas negara lain yang telah meratifikasi Persetujuan Paris adalah Palestina, Barbados, Belize, Fiji, Grenada, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritius, Nauru, Palau, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Samoa, Somalia, Tuvalu, Seychelles dan Guyana pada 20 Mei 2016.

Dalam pasal 21 paragraf pertama Persetujuan Paris disebutkan, persetujuan ini baru bisa berlaku tiga puluh hari setelah setidaknya 55 negara dengan jumlah emisi gas rumah kaca kumulatif sebesar 55% dari emisi GRK dunia, telah menyerahkan persetujuan, penerimaan, ratifikasi mereka.

Redaksi Hijauku.com