Oleh: Noviansyah Manap, Jalal dan Zainal Abidin

Di sebuah desa terpencil di Kalimantan Tengah, seorang petani bernama Pak Awang—sebut saja begitu—berdiri di tepi ladangnya yang sederhana. Di hadapannya membentang hutan hujan tropis yang lebat, tempat nenek moyangnya dahulu berburu dan meramu selama berabad-abad. Beberapa tahun lalu, sekelompok orang asing datang dengan laptop dan GPS, berbicara tentang ‘karbon’ dan ‘REDD+’. Mereka berjanji uang akan mengalir ke desa jika ia dan para tetangganya mau menjaga hutan tetap berdiri. Pak Awang mengangguk, meski tak sepenuhnya paham. Kini, bertahun-tahun kemudian, uang itu belum juga datang, sementara perusahaan kelapa sawit terus menggedor pintu desanya dengan tawaran tunai yang sangat menggiurkan.

Kisah seperti ini bukan anomali. Ia adalah contoh sempurna untuk apa yang para peneliti sebut sebagai krisis legitimasi dalam tata kelola karbon hutan—sebuah sistem global yang dibangun di atas premis bahwa kita bisa menyelamatkan Bumi dan para penghuninya dengan mengubah kemampuan pohon menyerap dan menyimpan karbon menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan.

Sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia sebenarnya memiliki posisi tawar yang luar biasa dalam tata kelola karbon global. Namun di banyak wilayah, kisah seperti yang dialami Pak Awang terjadi hampir di setiap sudut luar Jawa. Dari Kapuas Hulu sampai Sorong, masyarakat lokal terus dibanjiri janji-janji—baik dari pemerintah, investor, maupun NGO—bahwa menjaga hutan akan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Tetapi janji-janji itu tak kunjung datang dalam bentuk konkret. Di saat yang sama, tekanan ekonomi sehari-hari—dari kebutuhan sekolah anak hingga tingginya biaya hidup—memaksa warga membuat keputusan yang sangat pragmatis: jika hutan tidak memberi makan, maka sawit, karet, atau tambanglah yang mereka pilih untuk bertahan hidup.

Lebih dari satu dekade sejak skema karbon hutan mulai digalakkan di Asia Tenggara—wilayah yang menyimpan 15% hutan tropis dunia namun mengalami deforestasi dengan laju mengkhawatirkan—hasilnya secara umum memang mengecewakan. Bukan karena sains di baliknya keliru. Hutan memang menyerap karbon dioksida; melindungi mereka memang penting untuk menghindari bencana iklim. Masalahnya terletak pada asumsi naif bahwa pasar dan skema keuangan internasional, dengan segala kompleksitas dan birokrasinya, bisa mengalahkan kekuatan ekonomi politik yang jauh lebih brutal: Kapitalisme Ekstraktif, korupsi, juga ketidakadilan struktural yang telah berakar selama beberapa generasi.

Ketika Karbon Kalah dari Sawit

Tinjauan komprehensif terhadap 170 penelitian akademik tentang tata kelola bertajuk karbon hutan di Asia Tenggara Challenges in Forest Carbon Governance: Insights From Southeast Asia yang baru-baru ini diterbitkan dalam jurnal WIREs Climate Change mengungkap kegagalan sistemik yang tragis sekaligus ironis. Skema karbon hutan, khususnya yang dikenal sebagai Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), dirancang untuk memberi insentif finansial kepada negara-negara berkembang agar tidak menebang pohon. Tapi ternyata, insentif itu tak cukup besar untuk bersaing dengan pendorong utama deforestasi: perkebunan kelapa sawit, konsesi pertambangan, pertanian komoditas mahal, dan projek-projek infrastruktur.

Dengan harga karbon yang keterlaluan rendah di pasar sukarela—pun mengalami volatilitas tinggi—pendapatan dari kredit karbon sering kali hanya menjadi kurcaci dibandingkan keuntungan raksasa dari mengubah hutan menjadi lahan produktif. Lebih buruk lagi, projek-projek REDD+ cenderung menargetkan lowest hanging fruits: pertanian skala kecil dan ladang berpindah masyarakat adat. Mereka tak bernyali untuk menghadapi perusahaan perkebunan komersial yang sesungguhnya kerap menjadi biang keladi kehancuran hutan. Ini bukan hanya kegagalan pasar; ini adalah kegagalan imajinasi politik.

Seperti yang diungkapkan oleh para peneliti makalah tersebut, Yingshan Lau dkk.,  terdapat ketegangan fundamental antara prioritas pembangunan ekonomi nasional, perubahan demografi, dan konservasi hutan. Ketika pemerintah harus memilih antara melindungi hutan atau membuka lapangan kerja melalui perkebunan kelapa sawit, pilihan politiknya seringkali sudah jelas—bahkan ketika donor internasional mengirimkan cek bermiliar dolar untuk REDD+.

Tirani Teknokrasi

Namun masalah tata kelola karbon hutan tidak hanya soal iming-iming uang yang tak mewujud sesuai ekspektasi. Ia juga soal pengetahuan—atau lebih tepatnya, soal jenis pengetahuan yang dianggap penting.

Desain skema karbon hutan didominasi oleh keahlian biofisik dan geospasial: pengukuran karbon, analisis satelit, pemodelan emisi. Dalam konteks Indonesia, persoalan ini diperburuk oleh tumpang tindih peta: peta KLHK, ATR/BPN, daerah, peta konsesi, hingga peta adat. Ketidakharmonisan peta bukan sekadar persoalan teknis; ia bisa menghancurkan kredibilitas sebuah projek karbon.

Berulang kali komunitas adat memertanyakan bagaimana mungkin kredit karbon dapat diterbitkan atas tanah yang bahkan tidak pernah mereka sepakati statusnya. Tetapi alih-alih menyelesaikan akar masalahnya, banyak projek justru bersembunyi di balik jargon MRV tanpa mengakui bahwa masyarakat melihat hutan bukan sebagai angka kemampuan sekuestrasi karbon, melainkan ruang hidup. Dominasi pendekatan teknis ini telah menciptakan kultur ‘tekno-manajerial’ yang meminggirkan pengetahuan lokal dan adat, mengabaikan dimensi spiritual dari pengelolaan hutan, dan mereduksi ekosistem yang kompleks menjadi sekadar peta dan sejumput angka.

Dalam banyak kasus, sistem pengetahuan dan alat pemantauan hutan—seperti sistem pemetaan nasional di Indonesia dan Laos—tetap berada dalam ranah institusi tingkat nasional, tidak pernah benar-benar didiseminasikan ke jurisdiksi subnasional apalagi komunitas lokal. Masyarakat yang hidupnya paling terpengaruh oleh skema karbon hutan justru paling sedikit memiliki akses terhadap informasi dan alat untuk memahami apa yang sebenarnya sedang terjadi di tanah mereka.

Para peneliti mengungkap ironi yang tajam di sini.  Projek-projek REDD+ sering mengklaim mengusung partisipasi masyarakat dan pemberdayaan lokal, namun dalam praktiknya, partisipasi itu sering bersifat tokenisme kalau bukan malah sekadar seremonial. Mekanisme pemberian persetujuan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)—sebuah mekanisme yang seharusnya memastikan masyarakat adat dan lokal memberikan persetujuan sebelum projek dimulai—terlalu sering diperlakukan sebagai sekadar kotak yang harus dicentang dalam proposal projek, bukan sebagai proses dialog yang sesungguhnya. Daftar hadir dianggap menggantikan persetujuan, dan tanggalnya dipalsukan untuk memenuhi kriteria prior.

FPIC bagi sebagian pengembang projek karbon dianggap menakutkan. Bagaimana tidak, jika masyarakat memang memiliki hak yang sah untuk memberikan persetujuan lewat FPIC, maka  projek bisa saja ditolak. Jika pun tidak ditolak, masyarakat akan bernegosiasi tentang manfaat yang menurut mereka sesuai dengan keikutsertaan dan atau kehilangan sumber penghidupan eksisting. Dalam banyak projek, pemilik projek justru tidak siap untuk ‘mengurangi’ keuntungan dan membagikannya ke masyarakat lokal.

Politik Lokal yang Kotor

Lalu, tentu saja, ada masalah implementasi. Bahkan ketika niat baik ada, ketika pendanaan tersedia, ketika desain projeknya solid, eksekusi di lapangan sering kandas oleh realitas politik lokal yang keras.  Fenomena itu terlihat jelas di beberapa kasus di Indonesia. Banyak projek karbon hanya bertahan sebagai proposal akibat konflik internal pemerintah daerah, tarik-menarik kepentingan elite, dan perebutan otoritas perizinan. Bahkan ketika pemerintah pusat mencoba merapikan melalui SRN, pemerintah daerah tetap dapat menerbitkan izin yang menggugurkan klaim karbon. Di beberapa tempat, beberapa perusahaan justru memanfaatkan kekacauan ini untuk memercepat pembukaan lahan.

Elite capture—di mana investor swasta berkolusi dengan elite politik dan militer untuk terus mengekstraksi sumberdaya tanpa terkendala regulasi kehutanan dan karbon—adalah fenomena yang lazim ditemui. Korupsi, konflik kepentingan, dan penguasaan lahan yang tidak jelas telah menghambat efektivitas pendekatan partisipatif dan perlindungan sosial dalam program REDD+.

Di Vietnam, dua kementerian yang berbeda menggunakan klasifikasi lahan yang berbeda untuk alokasi lahan hutan. Di Indonesia, pemerintah provinsi terus memberikan izin penebangan yang mengompromikan target konservasi hutan nasional. Koordinasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam skema REDD+ berbasis pasar juga terhambat oleh peluncuran regulasi yang sangat lambat. Padahal, regulasi itu diperlukan untuk perdagangan kredit karbon internasional yang efisien dan terpercaya.

Dan kemudian ada isu tanah—isu yang paling sensitif dan kerap jadi yang paling sulit. Pengaturan kepemilikan lahan yang tidak jelas dan hak atas sumberdaya yang kompleks secara historis memengaruhi penentuan hak, tanggung jawab, dan tingkat partisipasi masyarakat lokal. Meskipun beberapa skema karbon hutan telah mencoba mengatasi masalah ini, banyak yang menghindari pergulatan dengan isu-isu yang lebih dalam dan kompleks secara politis: ketidakadilan historis penggusuran dari tanah adat, dan dominasi kepentingan bisnis-as-usual dalam pengambilan keputusan penggunaan lahan.

Ketika Manfaat Tidak Sampai

Mungkin kegagalan paling menyakitkan dari skema karbon hutan adalah soal keadilan. Banyak projek tidak memberikan manfaat yang dijanjikan kepada komunitas lokal. Mekanisme pembagian manfaat—yang seharusnya mendistribusikan pendapatan karbon secara adil—sering kali tidak memadai untuk mencerminkan dan mengompensasi ketidakpastian yang dihadapi masyarakat lokal: biaya peluang, risiko mata pencaharian, dan beban kerja tambahan yang mereka tanggung.

Di Indonesia, persoalan pembagian manfaat ini sebenarnya sudah terlihat tanda-tandanya sejak lama. Dalam berbagai program hutan desa dan hutan adat, janji partisipasi masyarakat kerap tidak diiringi alokasi pendanaan yang memadai. Ketika model pembagian manfaat karbon diperkenalkan, masyarakat melihat pola yang sama: janji besar, realisasi kecil. Banyak desa di Kalimantan dan Sumatera akhirnya skeptis—beberapa menolak sosialisasi projek karbon berikutnya karena merasa dibohongi. Skeptisisme ini kini menjadi hambatan psikologis besar yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan kontrak yang tertera di atas kertas.

Dalam beberapa kasus, para peneliti menemukan pengaturan pembagian manfaat tidak disepakati terlebih dahulu dengan masyarakat lokal. Manfaat tiba terlambat. Atau lebih buruk lagi, tidak pernah tiba sama sekali. Di satu projek di Indonesia, masyarakat bahkan menolak manfaat projek sebagai bentuk protes lokal—sinisisme mereka terhadap skema karbon hutan dan para pendukungnya telah mencapai titik jenuh, kalau bukan malah ada di titik didih.

Rendahnya harga karbon di pasar sukarela membuat projek karbon pada dasarnya tidak menghasilkan keuntungan besar. Dengan margin keuntungan yang tipis, banyak pemilik projek enggan mengurangi porsi keuntungan mereka untuk dialokasikan kepada masyarakat. Di atas kertas mereka berbicara tentang keadilan, inklusivitas, dan pemberdayaan. Tetapi dalam implementasi besasrnya keuntungan yang berbicara. Hutan dinilai sebagai aset finansial, sementara masyarakat lokal yang hidup dan menjaga kawasan itu selama puluhan tahun, diposisikan sekadar sebagai biaya operasional yang harus ditekan. Akibatnya, janji pembagian manfaat cenderung direduksi menjadi paket seremonial, bukan sebagai skema ekonomi yang sungguh-sungguh berkeadilan.

Ada masalah lain yang merugikan masyarakat lokal. Ketika mereka diajak terlibat dalam projek karbon, yang pertama kali diperkenalkan justru daftar larangan: tidak boleh memerluas kebun, tidak boleh membuka lahan dengan api meskipun itu praktik kearifan lokal yang telah diwariskan ratusan tahun, tidak boleh memanen di zona tertentu, tidak boleh menebang pohon tertentu untuk kayu rumah. Dalam logika teknokratik projek karbon, semua itu dianggap risiko kebocoran emisi. Tetapi dalam logika masyarakat, larangan-larangan itu adalah pembatasan langsung atas cara mereka bertahan hidup. Penghasilan mereka berkurang drastis, sementara manfaat dari projek karbon  tidak pernah cukup untuk menutup kehilangan pendapatan tersebut. Pemilik projek bahkan ‘takut’ ketika mendengar istilah livelihood restoration plan padahal itu prinsip dasar keadilan sosial dalam setiap projek yang berdampak kepada masyarakat.

Mereka tahu bahwa jika standar itu diterapkan secara konsisten, projek karbon tidak akan sanggup membiayai pemulihan kehidupan masyarakat sampai setara atau lebih baik dari kondisi sebelum projek masuk. Jadi yang dilakukan adalah menghindari konsep itu,  seakan istilah tersebut adalah ancaman, bukan kewajiban moral dan operasional.  Kenyataan inilah yang merusak legitimasi projek karbon di mata masyarakat. Bagi mereka, skema karbon bukan saja tidak membawa manfaat,  namun membawa kerugian nyata. Ketika pendapatan menurun, sementara kompensasi tidak pernah tiba atau tidak layak, maka karbon kehilangan makna sebagai solusi iklim dan hanya menjadi sumber frustrasi baru.

Dinamika intra-komunitas yang heterogen dan tidak setara memerumit masalah. Ketimpangan berbasis etnisitas, kepemilikan lahan, tingkat pendidikan, dan struktur pendapatan yang ada dapat dieksploitasi oleh pemimpin lokal yang mementingkan diri sendiri, memerburuk ketidaksetaraan dan konflik di antara rumah tangga dan kelompok etnis. Perempuan, khususnya, sering menjadi korban: mereka memiliki akses pasar yang lebih sedikit dibandingkan laki-laki, menjadi korban diskriminasi berbasis gender dalam proses penggusuran, dan kerap menanggung beban lebih besar dalam aktivitas penyemaian dan penanaman pohon.

Masa Depan yang Buram

Kini, tata kelola karbon hutan memasuki fase baru. Pendekatan jurisdiksi—di mana pengurangan emisi diukur di tingkat subnasioanal atau provinsi, bukan hanya di tingkat projek—sedang digalakkan. Investasi sektor swasta melalui pasar karbon sukarela terus meningkat. Jenis-jenis intervensi hutan pun semakin beragam: bukan hanya menghentikan deforestasi, tapi juga aforestasi dan reforestasi (menanam pohon di lahan kosong).

Pertanyaannya: apakah pola-pola baru ini akan mengatasi masalah lama? Atau apakah mereka hanya akan mereplikasi kegagalan yang sama dalam skala yang lebih besar?  Industri karbon hutan, di bawah tekanan kritik terhadap integritas kredit karbonnya, sedang berusaha membangun kembali legitimasinya. Standar-standar baru sedang dikembangkan. Transparansi ditingkatkan. Namun pertanyaan mendasar tetap: siapa saja yang duduk di komite yang meninjau kredit karbon hutan? Pengetahuan siapa yang dianggap penting dalam upaya ini? Suara siapa yang didengar—dan suara siapa yang diabaikan?

Pada akhirnya, perdagangan karbon bukan hanya persoalan teknis mengenai baseline, emisi, atau kredibilitas kredit. Ini pertarungan politik tentang siapa yang berhak menentukan masa depan kawasan berhutan Indonesia—pasar internasional, pemerintah pusat, pemerintah daerah, investor swasta, atau masyarakat adat yang selama ini paling banyak berkorban tetapi paling sedikit menerima manfaat. Selama pertanyaan ini belum dijawab dengan jujur, maka skema karbon, betapapun dirancang dengan baik, akan terus terjebak dalam siklus janji yang diulang setiap tahun tetapi tak pernah ditepati.

Yang jelas, jika skema karbon hutan ingin berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim yang efektif sambil melindungi hak-hak masyarakat lokal dengan cara yang benar-benar berkeadilan, transformasi radikal dalam tata kelola diperlukan. Bukan sekadar perbaikan teknis. Bukan sekadar tambahan dana. Tapi perubahan fundamental dalam cara kita memahami hutan: bukan sebagai gudang karbon yang menunggu dimonetisasi, melainkan sebagai rumah bagi jutaan orang, sebagai ekosistem yang hidup dan bernafas, dan sebagai warisan yang harus kita jaga—bukan untuk pasar, tapi untuk kehidupan itu sendiri. Baik kehidupan generasi sekarang, juga generasi mendatang.

Di tepi ladangnya, Pak Awang masih menunggu. Dan hutan di belakang ladangnya semakin menipis setiap hari, lantaran beberapa tetangganya mulai menanaminya dengan sawit. Tidak menjual tanah itu ke perusahaan, tetapi mereka mencontoh sendiri apa yang dilakukan perusahaan di kecamatan tetangga. Apakah hasil COP30 berupa inisiatif yang diberi nama ambisius, Tropical Forest Forever Facility, bakal mengubah kondisi itu? Entahlah.

–##–