Acara Indonesia dan UE Lisensi Produk KayuIndonesia dan Uni Eropa hari ini sepakat bahwa mulai 15 November 2016, Indonesia menerbitkan FLEGT License atas produk-produk kayu legal yang sudah diverifikasi dan diekspor ke ke Uni Eropa.

Keputusan ini membuat Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mencapai tonggak penting ini dalam upaya global memberantas pembalakan liar serta perdagangan kayu ilegal.

Keputusan ini dicapai dalam sidang Komite Implementasi Gabungan (Joint Implemenation Committee – JIC) ke-5, yang mengawasi pelaksanaan Kesepakatan Kemitraan Sukarela Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT VPA) Indonesia-UE. Indonesia dan UE menandatangani VPA di Brussels pada 30 September 2013, setelah melewati proses negosiasi tentang isi kesepakatan tersebut.

Indonesia telah mengembangkan suatu sistem verifikasi untuk memastikan bahwa semua produk kayu yang dipanen, diimpor, diangkut, diperdagangkan, diproses dan diekspor patuh pada hukum yang berlaku terkait dengan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi sebagaimana telah diidentifikasi para pihak dari pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil. Sistem verifikasi legalitas kayu, dikenal dengan singkatan SVLK, terbuka bagi pemantauan independen oleh masyarakat sipil dan evaluasi berkala oleh auditur. Implementasi Lisensi FLEGT berarti bahwa SVLK Indonesia telah memenuhi persyaratan VPA dengan UE.

“Indonesia telah mencapai kemajuan besar dalam pengelolaan sektor hutannya dan berhasil memperbaiki transparansi, partisipasi serta aspek-aspek lain tata kelola kehutanan yang baik, lewat proses dialog dan kompromi antara semua pihak pemangku kepentingan,” demikian Putera Parthama, Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang juga menjabat sebagai Ko-Ketua Komite. “Dengan memperhatikan legalitas, kita telah meletakkan dasar-dasar bagi pengelolaan kehutanan yang lestari serta bertindak untuk menanggapi perubahan iklim. Kita berhasil memenuhi tolok ukur sertifikasi yang ketat yang berlaku di UE.”

Selain memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pendapatan negara, Lisensi FLEGT bermanfaat bagi pelaku usaha perkayuan. Produk yang berlisensi FLEGT dengan sendirinya memenuhi persyaratan Peraturan Perkayuan UE (EUTR), yang melarang pelaku pasar di UE untuk menempatkan kayu ilegal serta produk kayu hasil pembalakan ilegal di pasaran UE. Dengan demikian, pelaku pasar UE dapat menempatkan kayu berlisensi FLEGT di pasar UE tanpa perlu melewati proses uji tuntas..

Komite juga sepakat untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan bersama sampai akhir 2017, dalam mana UE dan Indonesia akan mengawasi perbaikan terus-menerus sistem verifikasi legalitas kayu Indonesia serta implementasi VPA di ranah yang lebih luas. Menurut rencana, kegiatan akan melanjutkan proses multi-pihak, pengumpulan data, pemantauan independen kehutanan, penegakan hukum, dan pemantauan pasar UE untuk produk-produk kayu berlisensi FLEGT

“Keputusan untuk memulai Lisensi FLEGT Indonesia merupakan tonggak keberhasilan dalam kemitraan yang mengaitkan bisnis UE serta konsumen dengan pengusaha legal di Indonesia,” kata Vincent Guerend, Duta Besar UE untuk Indonesia dan Ko-Ketua JIC. “Dengan menjamin legalitas, Lisensi-FLEGT tidak hanya membuat bisnis menjadi lebih efisien bagi pengusaha, baik di Indonesia maupun di UE, namun juga memperkuat tata kelola dan menjamin perlakuan yang adil bagi semua pemangku kepentingan kehutanan. Ini adalah wujud peningkatan transparansi, dan akuntabilitias, , serta partisipasi para pihak dalam pengambilan keputusan terkait kehutanan. Hari ini, seluruh ekspor kayu Indonesia datang dari pabrik dan hutan yang telah melewati sistem auditing independen.”

UE telah merampungkan prosedur internal dalam mengakui Lisensi FLEGT dari Indonesia. Pihak-pihak berwenang serta para importir kayu di ke-28 negara anggota UE kini tengah bersiap-siap untuk menerima pengapalan pertama produk-produk kayu ber-FLEGT License.

Laporan mengenai pertemuan Komite Implementasi Bersama dapat diakses dari situs Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan EU Delegation to Indonesia, EU FLEGT Facility dan Multistakeholder Forestry Programme.

Narasumber yang dapat diwawancarai:

Dr. Rufi’ie
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
DirekturJendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Charles-Michel Geurts
Deputy Head of Mission
EU Delegation to Indonesia and Brunei

Untuk wawancara, silakan menghubungi

Tioria Silalahi
Press and Information Officer
EU Delegation to Indonesia, Brunei Darussalam and ASEAN
Tioria.SILALAHI@eeas.europa.eu
+62 21 2554 6215

Debra Yatim
Communication Adviser
Multistakeholder Forestry Programme
debra.yatim@mfp.co.id
+62 (0) 812 922 2606

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan membuka

• Indonesia-EU VPA media backgrounder http://www.euflegt.efi.int/publications/the-indonesia-eu-voluntary-partnership-agreement
• Q&A http://www.euflegt.efi.int/publications/indonesia-eu-voluntary-partnership-agreement
• Experts for interviews http://www.euflegt.efi.int/experts-indonesia
• Dropbox folder of B-roll footage for broadcast media www.flegtlicenceindonesia.org
• Indonesian Multistakeholder Forestry Programme photo gallery http://mfp.or.id/index.php/en/publication/photo-video-gallery
• EU FLEGT Facility photo gallery phttps://www.flickr.com/photos/138229316@N05/sets/72157661606511683
• FLEGTmedia.org http://www.flegtmedia.org/

Catatan Untuk Redaksi

Rencana Aksi 2003 Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT) adalah inisiatif UE untuk memerangi pembalakan liar. Rencana Aksi tersbut bertujuan mengurangi pembalakan ilegal lewat penguatan kelestarian dan legalitas pengelolaan kehutanan, perbaikan tata kelola kehutanan dan dukungan terhadap perdagangan kayu yang diproduksi secara legal. FLEGT ikut andil dalam mengurangi perubahan iklim, konservasi keanekaragaman hayati, perlindungan hak dan peningkatan transparansi. Lihat: http://www.flegt.org/about-flegt

Peraturan berdasarkan permintaan pasar dalam Rencana Aksi FLEGT UE termasuk Peraturan Perkayuan UE (EU Timber Regulation -EUTR), yang melarang pelaku usaha di UE untuk menempatkan produk-produk kayu ilegal dalam pasar UE. Ketentuan pihak pemasok dalam Rencana Aksi FLEGT UE mengikutsertakan VPA dengan negara-negara di luar UE yang mau berkomitmen untuk memperoleh Lisensi FLEGT dengan mengembangkan sistem asuransi legalitas kayu yang efektif serta hanya mengekspor kayu legal yang telah diverifikasi ke UE. Lihat: http://www.euflegt.efi.int/vpa-unpacked

Ketika sebuah negara VPA mulai menerbitkan Lisensi FLEGT,, negara-negara anggota UE tidak lagi akan mengizinkan produk-produk yang terdaftar di dalam VPA untuk masuk ke UE kecuali disertai dengan Lisensi FLEGT Indonesia merupakan negara VPA pertama yang menetapkan tanggal bagi penerbitan Lisensi FLEGT dengan UE. 14 negara lain sedang dalam proses negosiasi VPA dengan UE. Negara-negara tersebut secara total memasok 80% dari impor kayu tropis UE dan memiliki luasan hutan seluas seluruh wilayah UE. Lihat: http://www.euflegt.efi.int/vpa-countries

Suatu evaluasi independen, yang terbit pada 4 Mei 2016, menegaskan bahwa Rencana Aksi Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT) UE merupakan tanggapan yang relevan serta inovatif menghadapi tantangan yang dihadrikan pembalakan ilegal, dan bahwa Rencana Aksi itu telah berhasil memperbaiki tata kelola kehutanan di semua negara target. Lihat: http://www.euflegt.efi.int/vpa-countries.