Oleh: Fatkhurohman*
Satu pertanyaan mendalam dari almarhum Prof. Hariadi Kartodiharjo terus terngiang, “Mengapa banjir dan longsor terus terjadi, padahal ribuan dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) telah disusun?” Pertanyaan ini bukan sekadar kritik, melainkan keresahan atas hilangnya ruh KLHS sebagai benteng terakhir kedaulatan ekosistem.
KLHS sejatinya adalah instrumen suci untuk memastikan pembangunan tidak melampaui batas kemampuan alam. Namun dalam praktiknya, ia seringkali terjebak dalam labirin administratif dan formalitas tabel indikator. Ruh saintifiknya tergerus oleh ego sektoral dan tumpang tindih regulasi yang tidak sinkron.
Catatan ini disusun sebagai ikhtiar empiris untuk membongkar anomali kebijakan yang selama ini mereduksi KLHS menjadi sekadar tumpukan kertas. Ini adalah upaya restorasi agar KLHS kembali menjadi penjaga kehidupan, bukan sekadar pelengkap arsip birokrasi yang membiarkan alam meranggas sendirian.
Sejatinya, kita pernah memiliki amunisi yang sempurna. Ketika PP 46/2016 lahir, ia hadir membawa mandat suci Pasal 28H UUD 1945, hak warga negara atas lingkungan yang sehat. Bersama duet maut Permendagri 86/2017 dan PermenLHK 69/2017 (kini PermenLHK 13/2024), pondasi kita begitu kokoh. Landasannya filosofis, utamanya yuridis, dan napasnya administratif. Kita sudah siap meroket di lintasan yang benar.
Ingatkah awal April 2018? Kurang dari 3 bulan menuju coblosan serentak 2018 di 171 daerah. Di garis start, teman-teman DLH sudah bersiap dengan Pokja dan KAK KLHS PPLH. Di sisi lain, Bappeda pun telah tuntas menelaah RTRW, RPJPD, RTRW hingga Telaah KLHS SDGs, sudah masuk masa penyusunan Rancangan Teknokratis RPJMD. Semua berjalan sinkron, hingga tiba-tiba sebuah penumpang gelap bernama Permendagri 7/2018 diundangkan.
Seharusnya, ia duduk manis sebagai pelengkap. Namun, ia justru datang membawa 11 anomali tanpa landasan yuridis yang jelas. Ia adalah “kebijakan bodong” yang tanpa kita sadari telah memakan korban lebih dari 1.530 dokumen KLHS di seluruh negeri. Jutaan orang, secara sistematis, telah terkena “prank” birokrasi yang memboroskan energi dan mengaburkan esensi.
Catatan ini merupakan refleksi 10 tahun atas dinamika regulasi serta praktik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam perencanaan pembangunan daerah di Indonesia. Disusun sebagai ikhtiar profesional dari sudut pandang pemerhati dan praktisi kebijakan lingkungan dan perencanaan, catatan ini menjadi sarana untuk membaca ulang arah, konsistensi, dan makna perlindungan lingkungan dalam sistem perencanaan pembangunan. Besar harapan saya, dokumen ini dapat menjadi sumbangan gagasan bagi upaya menjaga marwah lingkungan hidup sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.
Coretan ini terbuka untuk dikritik, dan diperdebatkan dengan kepala dingin. Saran, masukan, diskusi, dan konsultasi dipersilakan, sebab dialog sering lebih produktif daripada menambah satu dokumen lagi yang selesai, tapi disusun tidak sesuai dengan aturan. Karena KLHS yang benar dan baik adalah KLHS yang disusun sesuai aturan dan selesai.
Refleksi ini disusun di tengah pusaran dinamika global dan nasional yang menuntut ketajaman nalar serta kejernihan nurani dalam melihat realitas perencanaan. Dalam upaya membedah carut-marut regulasi KLHS RPJMD/RPJPD, kita perlu menyadari beberapa realitas fundamental berikut:
- Menavigasi Era VUCA: Kita sedang berada dalam ruang Volatility (Volatilitas), Uncertainty (Ketidakpastian), Complexity (Kompleksitas), dan Ambiguity (Ambiguitas). Di tengah badai perubahan ini, kebijakan yang tidak memiliki jangkar hukum yang kuat hanya akan menjadi beban bagi masa depan.
- Waspada terhadap Information Disruption: Arus informasi yang tumpang tindih dan disrupsi regulasi sering kali mengaburkan substansi. Tanpa landasan yang taat asas, pemerintah daerah akan terus terjebak dalam labirin administratif yang menjauhkan kita dari esensi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- The Devil is in the Detail: Sering kali, celah-celah kekeliruan bersembunyi di balik detail teknis yang tampak remeh. Pengabaian terhadap batasan kewenangan dan standar operasional dalam detail terkecil adalah bibit dari kehancuran sistem secara masif.
- Don’t Judge a Magazine by Its Cover: Kita tidak boleh terpesona oleh tampilan luar atau sekadar pemenuhan jumlah indikator yang terlihat prestisius di permukaan. Validitas satu dokumen KLHS tidak ditentukan oleh ketebalan babnya atau kemegahan sampulnya, melainkan oleh kejujuran mekanismenya dalam menjaga ambang batas ekologis.
Landasan filosofis KLHS berakar kuat pada UUD 1945, yang menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara. Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H, sehingga pembangunan ekonomi nasional wajib diselenggarakan berdasarkan (1) prinsip pembangunan berkelanjutan dan (2) berwawasan lingkungan.
Landasan utama penyelenggaraan KLHS secara imperatif merujuk pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyusun KLHS guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Landasan ini mewajibkan penerapan mekanisme KLHS yang sistematis, meliputi pengkajian pengaruh, perumusan alternatif, dan penyusunan rekomendasi perbaikan KRP. Secara substansial, integrasi tersebut harus dibuktikan melalui Analisis 6 Muatan yang mencakup: kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup; kinerja layanan ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Landasan umum sisi administratif dan pembagian urusan pemerintahan berpijak pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas memisahkan kewenangan atributif antar-instansi. Berdasarkan aturan ini, perangkat daerah yang melaksanakan tugas urusan lingkungan hidup (DLH atau sebutan lain) memiliki otoritas eksklusif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), sementara perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah (Bappeda atau sebutan lain) memegang otoritas penuh dalam perencanaan pembangunan daerah termasuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDG’s).
Hal ini diperkuat oleh UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat wajib berdasarkan wewenang yang sah. Melakukan tindakan di luar urusan yang diberikan oleh undang-undang berimplikasi pada ketidakabsahan keputusan.
Landasan operasional PP 46/2016 membagi penyelenggaraan KLHS dalam kerangka dialektika perencanaan pada PermenLHK 69/2017 (sebagaimana telah diperbaharui dengan PermenLHK 13/2024) dan Permendagri 86/2017. Otoritas pengaturan tata cara pembuatan, pelaksanaan, hingga kewenangan eksklusif dalam penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan validasi KLHS berada sepenuhnya di bawah mandat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup (PermenLHK 69/2017 jo. PermenLHK 13/2024).
Dalam kerangka operasional ini, regulasi sektor perencanaan (Permendagri 86/2017) memiliki peran yang sangat terbatas dan spesifik, yakni hanya diperkenankan mengatur mengenai tata cara pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebatas pada penyediaan Rancangan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP).
Pembangunan ekonomi nasional merupakan amanat konstitusi yang harus diselenggarakan secara selaras melalui dua pilar utama: prinsip pembangunan berkelanjutan dan aspek berwawasan lingkungan. Penegasan ini bukan sekadar landasan etis, melainkan mandat operasional untuk menjaga hak asasi warga negara atas lingkungan hidup yang berkualitas.
- KLHS PPLH (Prinsip Pembangunan Berkelanjutan): Menjadi ranah eksklusif Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan pendekatan dampak secara ex-post. Operasionalisasinya wajib merujuk pada PermenLHK 13/2024 sebagai standar baku penjaminan kualitas dan pendokumentasian, guna memastikan kebijakan tetap berada dalam koridor daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- KLHS SDG’s Makro (Berwawasan Lingkungan): Menjadi ranah Bappeda sebagai komponen dialektika perencanaan. Pasal 161 Permendagri 86/2017 telah memberikan definisi yang kuat, sementara Pasal 162 ayat (1) telah mengatur mekanisme pelaksanaannya secara strategis, naratif, dan konseptual. Karena pengaturan dalam Permendagri 86/2017 ini sudah mencukupi batasan yang ditetapkan Pasal 17 PP 46/2016, maka keberadaan Permendagri 7/2018 sejatinya tidak diperlukan.
Melalui pendekatan strategis ini, Bappeda tidak memerlukan detail indikator SDG’s skala mikro dalam batang tubuh RPJMD apalagi RPJPD. Penelaahan terhadap RTRW, RPPLH, serta Telaah KLHS yang dilakukan sebelum Rancangan Teknokratis (Rantek) merupakan kajian makro untuk menjaga keselarasan visi-misi daerah. Jika daerah memerlukan kedetailan ratusan indikator SDG’s, instrumen yang tepat adalah melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) (sesuai Perpres 59/2017 dan Perpres 111/2022), sehingga tidak membebani proses perencanaan induk.
Penerapan pola ini akan mewujudkan arsitektur perencanaan yang ideal dan taat asas, sebagaimana tercermin dalam Lampiran 1.1, serta selaras dengan model KLHS RPJPN 2025-2045 pada Lampiran 2. Sebaliknya, memaksakan implementasi Permendagri 7/2018 hanya akan melanggengkan anomali tata kelola yang sistemik. Fenomena ini digambarkan secara lugas pada Lampiran 1.2, yang memperlihatkan titik jenuh (deadlock) integrasi KLHS SDGs Mikro ke dalam RPJMD/RPJPD akibat proses validasi prematur yang justru menganulir esensi substansinya.
Upaya mengawal pembangunan berkelanjutan melalui instrumen KLHS sering kali terbentur pada ego sektoral dan tumpang tindih regulasi yang justru mengaburkan esensi perlindungan lingkungan hidup. Salah satu hambatan fundamental dalam satu dekade terakhir ini adalah eksistensi Permendagri 7/2018. Alih-alih memperkuat sistem, regulasi ini justru menciptakan disorientasi hukum dan administratif yang sistemik bagi pemerintah daerah.
Rangkaian 11 Anomali Yuridis Permendagri 7/2018 dapat diuraikan sebagai berikut:
- Ketiadaan Landasan Pembentukan Peraturan: Permendagri ini terbit tanpa landasan yuridis. Implisit juga tidak dipayungi landasan filsofis dan tanpa alas sosiologis. Kejanggalan yuridis administratif ini tampak nyata adanya “Kata Pengantar” pada Permendagri 7/2018, sesuatu yang tidak lazim dalam tata urutan perundangan dan hanya ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di bawah tingkat Menteri.
- Distorsi Kewenangan Subjek Pelaksana: Regulasi ini memaksakan DLH untuk melaksanakan KLHS SDG’s Mikro, yang secara teknis mengabaikan fokus utama DLH pada KLHS PPLH (berbasis RPPLH). Akibatnya, terjadi pemisahan paksa antara aspek perlindungan lingkungan dengan KLHS SDG’s Makro yang seharusnya menyatu di Bappeda.
- Penyempitan Makna Terminologi Baku: Istilah “KLHS RPJMD” yang secara universal merujuk pada mandat UU 32/2009 didefinisikan secara sempit hanya sebagai alat integrasi SDG’s. Reduksi makna ini mengaburkan kewajiban Mekanisme KLHS dan Pengkajian 6 Muatan Lingkungan yang jauh lebih fundamental.
- Pelampauan Otoritas Penjaminan Kualitas: Secara ilegal, regulasi ini mengenalkan tata cara penjaminan kualitas sendiri. Padahal, Pasal 17 PP 46/2016 menegaskan bahwa otoritas tersebut eksklusif milik Kementerian LHK, yang telah menyediakan standarnya pada Lampiran VII PermenLHK 13/2024.
- Penyimpangan Format Pendokumentasian: Memaksakan struktur laporan 7 bab, padahal pasal 23 PP 46/2016 dan Lampiran VIII PermenLHK 13/2024 telah menetapkan standar laporan yang berbasis pada Mekanisme KLHS (pengkajian, alternatif, rekomendasi), bukan sekadar tabulasi data.
- Tata Waktu yang Tidak Sinkron: Penjadwalan pelaksanaan antara sebelum Rantek hingga Ranwal tidak hanya membingungkan daerah, tetapi juga diperparah oleh Surat Mendagri dan Surat MenLHK yang saling tidak sinkron, mengakibatkan ketidakpastian prosedur di lapangan.
- Pemaksaan Istilah dan Validasi Prematur: Penggunaan istilah “validasi/verifikasi” dipaksakan sebagai bagian dari proses KLHS, padahal secara substansi hal tersebut merupakan bagian dari evaluasi Raperda. Dampaknya adalah lahirnya validasi prematur yang mengabaikan mekanisme esensial UU 32/2009.
- Inefisiensi Indikator: Memaksakan pengerjaan 200-300 indikator SDG’s Mikro yang pada akhirnya sia-sia karena UU 59/2024 (RPJPN 2025-2045) dan Perda RPJPD 2025-2045 se Indonesia hanya mengakomodir 45 Indikator Utama Pembangunan.
- Lumpuhnya Mekanisme UU 32/2009: Terlalu fokus pada pemenuhan indikator SDG’s yang administratif menyebabkan mekanisme wajib KLHS sesuai UU 32/2009 tidak dijalankan. Proses sering kali berhenti (deadlock) hanya pada tahap penyiapan KRP tanpa analisis lingkungan yang mendalam.
- Tragedi Cerai Paksa SDG’s dan RPJMD: Instrumen SDG’s dan dokumen RPJMD sejatinya adalah “pasangan suami-istri” yang sudah hidup rukun dan sah dalam satu rumah. Namun, melalui Permendagri 7/2018, mereka dipaksa “bercerai”, hanya untuk dipertemukan kembali dalam proses “rujuk” yang prosedurnya dibuat rumit dan mahal melalui mediasi integrasi eksternal. Satu bentuk inefisiensi birokrasi yang mengada-ada, lucu, jenaka dan dipastikan gagal mewujudkan kemanunggalan substansi perencanaan.
- Normalisasi Anomali melalui Mobilisasi Sosialisasi: Ironi terbesar dalam perjalanan KLHS RPJMD/RPJPD di Indonesia adalah ketimpangan diseminasi informasi.
Regulasi yang seharusnya menjadi panduan utama dan taat asas, seperti PP 46/2016, PermenLHK 69/2017, dan Permendagri 86/2017, justru minim sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) yang menyentuh akar rumput birokrasi.
Sebaliknya, Permendagri 7/2018 yang secara yuridis penuh anomali, justru dirayakan dengan peluncuran besar-besaran, penerbitan 2 (dua) buku pedoman, hingga pelaksanaan Bimtek yang masif dan repetitif di seluruh penjuru negeri.
Strategi mobilisasi ini mengakibatkan 11 anomali yuridis tersebut bergulir dan berkembang tanpa kontrol, menciptakan pemahaman kolektif yang keliru bahwa prosedur administratif SDG’s Mikro adalah wujud wajah tunggal dari KLHS RPJPD/RPJMD. Akibatnya, daerah tidak lagi menguji dampak lingkungan, melainkan sekadar berlomba mengisi tabel indikator dalam suasana penuh tekanan administratif.
Seluruh rangkaian anomali ini mengakibatkan mekanisme KLHS RPJMD/RPJPD yang jujur dan akuntabel tidak pernah benar-benar dijalankan di tingkat daerah. Praktik yang menyimpang ini dapat dilihat pada Lampiran 1.2, yang sangat kontras jika dibandingkan dengan model ideal pada Lampiran 1.1. atau Lampiran 2 tentang KLHS RPJPN 2025-2045.
Pada Lampiran 2 tersebut, terlihat jelas betapa kuatnya arsitektur 5-8-17-45 yang berfokus pada efisiensi indikator utama, yang seharusnya menjadi acuan bagi seluruh daerah di Indonesia.
Secara akumulatif, terdapat sekitar 1.531 dokumen KLHS RPJMD/RPJPD yang lahir dalam rentang Pilkada Serentak 2018 hingga 2024. Ledakan jumlah dokumen yang cacat prosedur ini sebenarnya dapat dimitigasi sejak awal, namun sayangnya justru tereskalasi oleh paradoks diseminasi regulasi yang tanpa landasan yuridis.
Kondisi ini dipicu oleh realitas di mana regulasi yang taat asas (PP 46/2016, Permendagri 86/2017, dan PermenLHK 69/2017) dibiarkan sunyi tanpa bimbingan teknis yang memadai. Sebaliknya, regulasi yang penuh anomali (Permendagri 7/2018) justru dirayakan melalui peluncuran yang megah dan disosialisasikan secara masif.
Inilah yang menyebabkan 11 anomali yuridis tersebut berevolusi dari sekadar kerikil prosedur menjadi kerakal kebijakan yang mereplikasi diri secara tak terkontrol, hingga akhirnya menyumbat sistem perencanaan nasional kita.
Sebagai penutup, ijinkan saya berbagi setitik cahaya dari perjalanan menyusun KLHS RPJMD 2025-2029. Di tengah godaan untuk mengikuti arus anomali yang telah lama menggurita, kami memilih jalan sunyi yang lurus: menyusun dokumen KLHS PPLH hanya dalam 4 bab sederhana, di mana 3 bab di antaranya didedikasikan sepenuhnya untuk menjalankan Mekanisme KLHS yang murni.
Pilihan ini lahir dari satu keyakinan sederhana: bahwa “KLHS yang benar dan baik adalah KLHS yang disusun sesuai aturan dan selesai.” Percuma selesai tetapi tidak sesuai aturan dan sia-sia sesuai aturan tapi tidak selesai.
Tulisan ini bukan sekadar catatan kritis, melainkan sebuah surat cinta bagi Ibu Pertiwi. Kita tidak boleh Lelah mencintai Indonesia, meski terkadang cinta itu harus disuarakan melalui kontemplasi yang mendalam dan koreksi yang tajam yang kesemuanya demi memastikan tanah air ini tetap hijau serta layak huni bagi anak cucu kita. Jangan biarkan mekanisme administratif yang semu merampas hak asasi generasi mendatang untuk menghirup nafas di lingkungan yang sehat
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk menyelami refleksi ini. Mohon kiranya pesan ini dapat disebarluaskan dengan penuh suka cita lahir dan batin. Semoga setiap bulir dan butir pemikiran yang tertuang di sini tidak dipandang sebagai saran yang sumbang, melainkan menjadi sumbang saran yang tulus, satu sumbangsih modal pemikiran dan model aksi nyata bagi terwujudnya lingkungan hidup Indonesia yang sehat, bersih, dan berdaulat secara hukum.
Akhirnya, semoga refleksi ini mampu menjadi tuntunan bagi nurani, bukan sekadar tontonan bagi mata birokrasi Demi Indonesia, mari kita selalu pada jalan yang benar.
–##–
Palangka Raya, 22 Januari 2026
* Fatkhurohman adalah Praktisi dan Pemerhati Kebijakan Perencanaan dan Lingkungan. Beliau bisa dihubungi melalui surat elektronik: fatkhurohman@gmail.com. Dokumen lengkap bisa diunduh dalam tautan berikut: Antiklimaks KLHS RPJMD
Leave A Comment