Jakarta, 10 Februari 2024 – Pernyataan utusan Khusus Untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, belakangan ramai diperbincangkan. Salah satunya terkait pernyataan bahwa program Just Energy Transition Partnership (JETP) adalah program gagal, karena setelah dua tahun berjalan tidak ada sama sekali pembiayaan yang masuk ke Indonesia. Menanggapi hal ini, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berpandangan bahwa pernyataan ini keliru. JETP bukanlah program gagal, mengingat sudah ada beberapa pembiayaan, termasuk hibah, yang telah berproses (JETP Grant Mapping, 2024). Keberhasilan atau kegagalan JETP akan sangat bergantung dari political will Pemerintah.
“Selama ini, publik masih meraba political will Pemerintah dalam mempercepat transisi energi, khususnya penghentian operasi PLTU. Meski skema JETP telah merencanakan pensiun dini PLTU Cirebon 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu, belum ada kebijakan konkret yang menindaklanjuti rencana tersebut. Sebaliknya, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional justru masih bertumpu pada batubara (coal phase down) dengan menjadikan co-firing dan ammonia sebagai tumpuan” ujar Syaharani, Kepala Divisi Keadilan Iklim dan Dekarbonisasi ICEL.
Peluang pemensiunan dini pada prinsipnya telah dimandatkan dalam Perpres No. 112 Tahun 2022. Dalam beleid ini, setidaknya ada tiga Kementerian (selain PLN) yang memiliki peran penting dalam pemensiunan dini PLTU, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian BUMN.
Raynaldo Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL, menambahkan bahwa keberhasilan program JETP, khususnya pemensiunan PLTU Cirebon 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu, sangat bergantung pada Ketetapan Kementerian ESDM dan persetujuan tertulis Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
“ICEL mendorong Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk segera mengeluarkan persetujuan percepatan pensiun dini PLTU, utamanya untuk PLTU Cirebon-1 dan PLTU Pelabuhan Ratu. Justru dengan terbitnya persetujuan ini, dapat memberikan sinyal kepada negara-negara pendana JETP bahwa kita sudah siap, sehingga mereka juga perlu serius dalam bekerja sama dengan Indonesia mempercepat pemensiunan PLTU” ujar Raynaldo.
Terakhir, ICEL berpendapat bahwa pensiun dini tidak serta merta mengakibatkan kerugian negara dan tidak dapat secara langsung dikaitkan ke tindak pidana korupsi.
“Perpres No. 112 Tahun 2022 telah memberikan penugasan kepada PLN untuk melaksanakan pensiun dini operasi PLTU. Dalam hal ini seharusnya Kejaksaan Agung mengawal agar pensiun dini PLTU ini dilakukan sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku serta prinsip tata kelola yang baik, sehingga menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum dari proses pensiun dini PLTU ini”, pungkas Raynaldo.
Agar program JETP berhasil, ICEL merekomendasikan:
1. Menteri Keuangan dan Menteri BUMN mengeluarkan persetujuan tertulis sebagai landasan Menteri ESDM menetapkan pemensiunan dini PLTU di bawah program JETP
2. Menteri ESDM untuk menetapkan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU sebagaimana mandat Perpres No. 112 Tahun 2022
3. Kejaksaan Agung mengawal dan menghasilkan pendapat hukum untuk mendukung pemensiunan dini PLTU agar tidak melanggar hukum pidana.
–00—
Narahubung:
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), info@icel.or.id, 081382777068.
Leave A Comment