RKUHP: Untungkan Pelaku Korporasi Perusak Lingkungan
Seharusnya, DPR tidak memanipulasi partisipasi dan memaksakan pembahasan karena masih banyak rumusan yang harus dibenahi.
Seharusnya, DPR tidak memanipulasi partisipasi dan memaksakan pembahasan karena masih banyak rumusan yang harus dibenahi.
Pengaturan unsur tindak pidana lingkungan hidup dalam RKHUP ini kembali pada pengaturan unsur tindak pidana lingkungan hidup dalam UU 23/1997.