Pemerintah Buang Kesempatan Kembangkan Energi Terbarukan
Permen No. 49/2018 dianggap lebih banyak melindungi kepentingan PLN dan melemahkan minat masyarakat untuk beralih pada energi bersih.
Permen No. 49/2018 dianggap lebih banyak melindungi kepentingan PLN dan melemahkan minat masyarakat untuk beralih pada energi bersih.