Pemerintah Buang Kesempatan Kembangkan Energi Terbarukan

2018-12-04T07:40:52+07:004 December 2018|Energi, Siaran Pers|

Permen No. 49/2018 dianggap lebih banyak melindungi kepentingan PLN dan melemahkan minat masyarakat untuk beralih pada energi bersih.