Masyarakat dan Kelola Hutan
Masyarakat adalah garda terdepan dan pihak yang paling berkepentingan dengan hutan, bukan yang lain.
Masyarakat adalah garda terdepan dan pihak yang paling berkepentingan dengan hutan, bukan yang lain.
Dana yang mengalir untuk mendanai komoditas yang berisiko terhadap hutan, mendorong deforestasi besar-besaran di hutan tropis mencapai $30,5 miliar.
Saat ini terdapat 16,6 juta ha hutan alam berada di area izin PBPH-HA (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Alam), 3,5 juta ha berada di area konsesi minerba, 3,1 juta ha berada di area izin perkebunan sawit, dan 3 juta ha berada di area PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Tanaman).
Kebijakan REDD+ di Indonesia belum secara signifikan mengubah orientasi insentif dan praktik elit politik dan ekonomi yang saat ini bersaing memperebutkan sumberdaya alam yang besar.
Hutan di Jawa menjadi fokus perhatian yang harus segera dibenahi negara. Jutaan masyarakat miskin yang tinggal di dalam dan sekitar hutan menggantungkan kehidupannya dari kawasan hutan negara.
Sejak Persetujuan Paris dari tahun 2015 hingga tahun 2020, perbankan global telah menggelontorkan kredit sebesar US$238 miliar untuk 186 perusahaan penghasil komoditas yang merisikokan hutan di seluruh dunia.