Hasil COP30 di Belém dan Konsekuensinya untuk Perusahaan
Oleh: Jalal
Pembacaan yang saya lakukan atas laporan beragam organisasi dan pakar terkemuka sangatlah jelas pesannya: COP30 baru saja berakhir dengan warisan yang kompleks. Ada pencapaian teknis yang dinyatakan mengesankan oleh para pakar itu, namun juga ada penundaan yang mengkhawatirkan pada komitmen paling krusial. Konferensi yang berlangsung di Belém, Brasil ini, meskipun sejak lama diklaim sebagai ‘COP implementasi,’ justru mengungkapkan paradoks mendasar dari tata kelola iklim global: sementara mekanisme finansial dan teknis semakin canggih, kehendak politik untuk menghadapi akar masalah—yaitu ketergantungan pada bahan bakar fosil—tetap tertahan dalam kemacetan diplomatik yang sudah terlalu lama kita saksikan.
Namun di tengah kegagalan yang menyesakkan itu, sesungguhnya muncul sebuah narasi yang mungkin lebih menjanjikan untuk Indonesia: pengakuan eksplisit dan terukur atas peran sentral Solusi Berbasis Alam (Nature-based Solutions, NbS) dan masyarakat adat dalam perang melawan perubahan iklim. Untuk pertama kalinya dalam sejarah konferensi iklim PBB, hutan tropis dan para penjaganya bukan lagi sekadar catatan kaki diplomatik. Mereka ditempatkan sebagai protagonis utama.
Tropical Forest Forever Facility, Tenure, dan Mangrove
Pencapaian paling monumental dari COP30 adalah peluncuran resmi Tropical Forest Forever Facility (TFFF)—mekanisme pembiayaan inovatif yang dirancang untuk membayar negara-negara berkembang agar menjaga hutannya tetap berdiri, bukan menghargai mereka karena menebangnya. Ini bukan sekadar dana lingkungan konvensional, melainkan upaya untuk mengubah kegagalan pasar yang mendasar: bahwa hutan saat ini lebih bernilai jika ditebang daripada dijaga.
TFFF menargetkan kapitalisasi USD125 miliar—terdiri dari USD25 miliar modal awal dari negara-negara donor dan filantropi, yang dirancang untuk menarik tambahan USD100 miliar investasi swasta. Hingga penutupan COP30, dana ini telah mengumpulkan USD5,5 miliar dengan kontribusi dari Brasil (USD1 miliar), Indonesia (USD1 miliar), Norwegia (USD3 miliar), serta Prancis, Belanda, dan Portugal. Lebih dari 53 negara telah mendukung inisiatif ini—sebuah konsensus yang langka di era politik iklim yang terfragmentasi ini.
Strukturnya juga cerdas dan sangat menarik. TFFF akan membayar negara-negara hutan tropis yang berhasil menjaga tingkat deforestasi di bawah 0,5% per tahun sekitar USD4 per hektar hutan yang dipertahankan atau dipulihkan. Yang lebih penting, mekanisme ini mewajibkan bahwa setidaknya 20% dari pembayaran harus langsung mengalir ke masyarakat adat dan komunitas lokal—pengakuan eksplisit atas peran kritis mereka sebagai penjaga hutan.
Bagi saya, ini bukan sekadar angka simbolis. Ini adalah standar tata kelola baru untuk pembiayaan konservasi berskala besar, yang mengubah lisensi sosial dari pertimbangan reputasi menjadi standar keuangan yang terukur dan dapat diverifikasi. Seperti yang dikatakan Menteri Lingkungan Hidup Brasil Marina Silva dan Menteri Urusan Masyarakat Adat Sônia Guajajara, pemerintah Brasil benar-benar merangkul dan memberdayakan komunitas adat untuk mengambil peluang ini.
Paralel dengan TFFF, para pemimpin dunia mengumumkan komitmen global pertama untuk secara kolektif mengakui hak tenure atas 160 juta hektar tanah masyarakat adat dan komunitas lokal di negara-negara hutan tropis. Lebih dari 35 donor pemerintah dan filantropi yang diorganisasikan oleh Forest Tenure Funders Group memerbarui Forest and Land Tenure Pledge selama lima tahun ke depan, dengan total komitmen USD1,8 miliar.
Ini jelas adalah sebuah pergeseran paradigmatik. Selama puluhan tahun, projek-projek konservasi telah gagal bukan karena kurangnya pendanaan, tetapi karena mengabaikan hak dan pengetahuan komunitas yang telah menjaga ekosistem tersebut selama berabad-abad. Bukti ilmiah dan praktis menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat memiliki tingkat deforestasi yang jauh lebih rendah dan keanekaragaman hayati yang lebih tinggi dibandingkan kawasan konservasi yang dikelola negara atau swasta.
Namun, seperti yang diingatkan oleh Global Forest Coalition, masyarakat adat dan komunitas lokal hanya menerima kurang dari 1% dari pembiayaan iklim global—meskipun bukti yang jelas bahwa pendekatan yang dipimpin secara lokal menghasilkan manfaat terukur. COP30 menawarkan momentum untuk mengubah ketimpangan struktural ini, tetapi hanya jika komitmen diterjemahkan menjadi aliran modal yang nyata dan otonomi pengambilan keputusan.
Di luar TFFF juga, COP30 meluncurkan serangkaian inisiatif solusi berbasis alam yang menunjukkan bahwa narasi iklim global sedang bergeser dari mitigasi teknis yang steril ke pendekatan holistik yang mengintegrasikan keanekaragaman hayati, ketahanan sosial-ekonomi, dan keadilan.
Mangrove Breakthrough mengumumkan Mangrove Catalytic Facility (MCF)—platform kesiapan investasi yang dirancang untuk membantu para pengembang projek membangun pipeline berkualitas tinggi yang selaras dengan standar dampak global. Inisiatif ini mengakui bahwa hutan mangrove adalah garis depan pertahanan terhadap naiknya permukaan laut, perlindungan terhadap badai, dan nurseri bagi perikanan yang mendukung mata pencaharian ratusan juta nelayan di seluruh dunia.
Pemerintah Brasil dan NatureFinance meluncurkan The Bioeconomy Challenge—upaya tiga tahun di bawah COP30 Action Agenda yang mengoperasionalkan Prinsip Bioeconomy G20. Inisiatif ini bertujuan menutup kesenjangan dalam metrik, pembiayaan, dan pasar di seluruh hutan, pertanian regeneratif, sociobioeconomy, inovasi keuangan, dan bioteknologi—memosisikan Brasil sebagai model untuk pertumbuhan inklusif dan nature-positive.
Namun berbagai kemajuan yang perlu dirayakan itu juga harus dibarengi dengan skeptisisme sehat. Friends of the Earth International mengingatkan bahwa meskipun TFFF mengakui peran masyarakat tradisional, ia tetap merupakan bagian dari finansialisasi alam—model yang selama ini telah gagal menghentikan deforestasi atau melindungi komunitas, dan sebaliknya cenderung memrioritaskan keuntungan bagi perusahaan dan lembaga jasa keuangan. Kritik ini menunjuk pada fakta bahwa TFFF akan dikelola oleh Bank Dunia—institusi yang secara historis terkait dengan projek-projek pembangunan yang, menurut organisasi tersebut, mengabaikan hak masyarakat adat dan merusak ekosistem.
Kekhawatiran lainnya adalah bahwa TFFF dan mekanisme pasar karbon Artikel 6 bisa menjadi offset untuk perilaku business-as-usual—memungkinkan negara-negara dan perusahaan penghasil emisi tinggi untuk terus membakar bahan bakar fosil dengan membeli kredit karbon hutan yang integritasnya dipertanyakan. Seperti yang dicatat oleh banyak pakar, tanpa kerangka waktu yang eksplisit untuk penghentian bahan bakar fosil, NbS bisa menjadi solusi yang tak berarti.
Konsekuensi untuk Perusahaan
Bagi perusahaan global—terutama yang beroperasi di sektor ekstraktif, agribisnis, infrastruktur, dan manufaktur—COP30 mengirimkan sinyal yang jelas: investasi dalam NbS dan perlindungan hak masyarakat adat bukan lagi inisiatif projek sosial yang bersifat opsional. Ini adalah persyaratan akses modal dan pasar. Pertama, karena standar integritas untuk NbS telah diperketat secara drastis. Operasionalisasi PACM (Artikel 6.4) menetapkan bahwa semua kredit karbon harus membuktikan adisionalitas finansial yang ketat—projek harus dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar bergantung pada pendapatan kredit karbon untuk layak secara ekonomi. Alat analisis investasi yang diadopsi oleh Supervisory Body Artikel 6.4 mengakhiri era kredit karbon ‘sampah’ yang telah merusak pasar sukarela selama bertahun-tahun.
Perusahaan yang membeli atau mengembangkan kredit karbon berbasis hutan kini harus melakukan uji tuntas yang setara dengan audit keuangan standar investasi: bukti Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) yang kuat, dokumentasi permanensi, verifikasi independen terhadap klaim adisionalitas, dan—yang paling krusial—bukti transparans bahwa 20% manfaat mengalir ke masyarakat adat dan komunitas lokal sesuai standar TFFF.
Kedua, alih-alih offsetting yang jauh, perusahaan didorong untuk beralih ke insetting dan investasi langsung dalam rantai pasok mereka sendiri. TFFF dan momentum COP30 menunjukkan bahwa pasar dan regulator semakin skeptis terhadap klaim netralitas karbon yang didasarkan pada pembelian kredit jarak jauh yang tidak transparan. Pendekatan yang lebih kredibel adalah investasi dalam restorasi hutan bakau di kawasan pesisir tempat perusahaan beroperasi, agroforestri dalam rantai pasokan komoditas perusahaan, atau perlindungan DAS yang mendukung infrastruktur air di mana perusahaan mengambil airnya.
Ketiga, Human Rights Due Diligence (HRDD) untuk projek berbasis lahan kini wajib. Komitmen eksplisit COP30 terhadap hak masyarakat adat—diperkuat oleh Advisory Opinion ICJ yang menegaskan bahwa kegagalan negara untuk mengambil aksi iklim yang memadai dapat merupakan “tindakan salah internasional”—menciptakan lanskap risiko hukum baru. Projek yang gagal mengamankan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang kuat, yang mengabaikan hak tenure, atau yang tidak memiliki mekanisme pembagian manfaat yang transparan, menghadapi risiko operasional langsung: protes, blokade, litigasi, bahkan pencabutan izin.
Rekomendasi Spesifik untuk Perusahaan Indonesia
Untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia, ambisi negara ini menjadi pusat global untuk pasar karbon berintegritas tinggi, menurut saya, menciptakan peluang dan risiko yang sama besar. Keputusan Indonesia untuk berkontribusi USD1 miliar ke TFFF dan target menghasilkan USD7,7 miliar per tahun dari mekanisme pasar karbon menunjukkan komitmen politik tingkat tinggi. Namun, kritik tajam yang diterima delegasi Indonesia di COP30—termasuk dan terutama ‘Fossil of the Day award’—menggarisbawahi risiko reputasi jika implementasi tidak sesuai dengan retorika.
Pertama, perusahaan Indonesia yang mengembangkan projek NbS harus secara proaktif mengadopsi standar TFFF untuk pembagian manfaat. Meskipun tidak semua projek akan terkait langsung dengan TFFF, standar 20% untuk masyarakat adat dan komunitas lokal perlu dianggap sebagai baseline industri baru. Ini berarti sistem pembagian manfaat yang transparan, terukur, dan dapat diverifikasi—bukan sekadar program sosial yang samar-samar.
Kedua, investasi dalam alat pemetaan konflik agraria dan hak adat adalah prioritas mendesak. Pemerintah Indonesia telah mengembangkan PRISMA—alat penilaian dampak hak asasi manusia untuk bisnis—yang menghubungkan strategi iklim nasional (termasuk FOLU Net Sink 2030) dengan kewajiban bersama negara dan sektor swasta untuk melindungi dan memenuhi hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Perusahaan minimal harus menggunakan PRISMA atau bahkan alat yang lebih baik lagi untuk memetakan tumpang tindih lahan projek dengan wilayah adat, mendokumentasikan proses FPIC yang kuat, dan membangun mekanisme pengaduan yang benar-benar berfungsi.
Ketiga, perusahaan eksportir komoditas Indonesia—kelapa sawit, karet, kayu, juga nikel—harus memercepat pekerjaan dekarbonisasi dan ketertelusuran tingkat produk. Pembeli Uni Eropa dan pasar maju lainnya semakin mengondisikan pengadaan pada jejak karbon yang terverifikasi. COP30 memercepat perhatian pada standar dan akuntansi di tingkat produk, sehingga perusahaan yang terlambat akan menghadapi hambatan perdagangan dan diskriminasi harga.
Keempat, terkait koalisi publik-swasta untuk industrialisasi hijau. COP30 menandai agenda untuk industrialisasi hijau; perusahaan Indonesia harus bermitra dengan pemerintah dan keuangan untuk menangkap peluang dalam manufaktur rendah karbon dan projek-projek industri bersih—terutama untuk hilir nikel dan mineral kritis lainnya. Namun, ini hanya kredibel jika pemrosesan mineral dipasangkan dengan pemanfaatan energi terbarukan yang semakin massif. Seperti yang ditunjukkan oleh regulasi baterai UE, ‘nikel kotor’ akan diperdagangkan dengan harga diskon—dan perusahaan nikel Indonesia yang berdagang di negara-negara UE perlu mengantisipasinya.
Di bawah ini adalah tabel ringkasan—yang saya buat dengan NotebookLM—atas hasil-hasil COP30 yang terkait dengan NbS, konsekuensinya untuk pengembang NbS, serta rekomendasi bagi perusahaan yang memanfaatkan kredit karbon dari projek-projek NbS.
| Hasil Utama COP30 Terkait NbS | Konsekuensi bagi Perusahaan NbS (Pengembang Projek) | Rekomendasi bagi
Perusahaan NbS |
Rekomendasi bagi Perusahaan Pengguna Kredit Karbon NbS (Offsetting) |
| Peluncuran Tropical Forest Forever Facility (TFFF) | Modal Bersyarat: Modal dan pendanaan (misalnya, dana $125 miliar TFFF) akan bergantung pada kepatuhan terhadap standar tata kelola sosial dan hak masyarakat adat. | Adopsi Standar Tata Kelola TFFF: Mandatkan verifikasi hak tanah Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLC), amankan FPIC, dan terapkan mekanisme pembagian manfaat yang transparan. | Tuntut Kualitas Tinggi: Alihkan portofolio kredit ke projek yang selaras dengan TFFF, yang menawarkan manfaat keanekaragaman hayati dan legitimasi sosial yang terjamin. |
| TFFF mensyaratkan minimal 20% sumber daya disalurkan langsung ke IPLC. | Peningkatan Risiko Hukum Sosial: Projek yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat menghadapi peningkatan risiko litigasi, kerusakan reputasi, dan penghentian operasional. Perusahaan harus memperlakukan keterlibatan komunitas sebagai inti legitimasi projek. | Operasionalisasikan HRDD Sistemik: Terapkan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HRDD) secara sistemik, terutama dalam rantai pasok mineral transisi dan projek iklim berisiko tinggi. Gunakan alat seperti PRISMA di Indonesia untuk memetakan konflik agraria. | Verifikasi Kepatuhan Sosial: Hindari kredit yang tidak dapat diverifikasi dan dianggap sebagai “junk” atau aset terdampar. Pastikan setiap kredit berasal dari projek dengan mekanisme pembagian manfaat yang tervalidasi. |
| Akselerasi Standar Integritas Karbon (Paris Agreement Crediting Mechanism/PACM) | Kewajiban Pembuktian Adisionalitas Finansial: Standar PACM (Pasal 6.4) yang diadopsi menuntut pengembang projek NbS untuk membuktikan bahwa kelayakan finansial projek mereka bergantung pada pendapatan kredit karbon. | Revisi Akuntansi Projek: Terapkan alat analisis investasi PACM (Pasal 6.4) untuk membuktikan additionality finansial. Lakukan audit internal untuk memastikan kriteria permanensi dan adisionalitas terpenuhi. | Perketat Prosedur Pengadaan: Segera revisi kebijakan pengadaan kredit karbon untuk menuntut standar adisionalitas yang ketat (PACM-level Due Diligence). |
| Peningkatan Pembiayaan Adaptasi dan Ketahanan (Adaptation Finance) | Peluang Pendanaan Adaptasi: Fokus global untuk menggandakan pembiayaan adaptasi pada tahun 2025 dan melipattigakannya pada tahun 2035 menciptakan jendela pendanaan baru untuk nature-based adaptation (misalnya, restorasi mangrove, agroforestri, dan pertahanan pesisir). | Kembangkan Projek Bankable: Saring projek NbS yang layak dibiayai (bankable) dan siapkan dokumen projek untuk mengakses instrumen bank pembangunan multilateral (MDB) dan dana iklim yang akan tumbuh pasca-Belém. | Prioritaskan Insetting: Fokus pada insetting (berinvestasi dalam projek berbasis alam di dalam rantai pasok sendiri) daripada offsetting jauh. Hal ini meningkatkan ketahanan rantai pasok (supply chain resilience) yang kini menjadi fokus utama investor. |
| Penekanan pada Jejak Karbon Tingkat Produk (Product-level GHG Accounting) | Kebutuhan Data Siklus Hidup (LCA): Ekspektasi yang meningkat untuk akuntansi GHG tingkat produk akan berlaku untuk produk berbasis hutan dan pertanian. | Tingkatkan Akuntansi GHG: Terapkan akuntansi GHG tingkat produk setidaknya untuk 10–20 produk atau layanan utama, menggunakan pendekatan Penilaian Siklus Hidup (Life-Cycle Assessment/LCA) yang tersedia. | Integrasikan Pengukuran Produk: Gunakan kredit yang didukung oleh pengukuran yang lebih baik, terverifikasi, dan dapat dilacak, bukan hanya total tingkat perusahaan. |
Alam Saja Tidak Cukup
Yang paling mengkhawatirkan dari hasil COP30 bukanlah apa yang dicapai. Bahkan ketika NbS mendapatkan pengakuan dan pembiayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, sistem multilateral kita masih terlalu rapuh untuk membuat keputusan yang benar-benar keras tentang mengakhiri era bahan bakar fosil. Hutan tropis tentu dapat menyerap karbon—tetapi mereka tidak dapat menggantikan penghentian emisi. TFFF dapat memobilisasi USD125 miliar—tetapi ini tidak akan menghentikan runtuhnya Amazon dan hutan-hutan tropis Indonesia jika pemanasan global terus berlanjut. Masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik di dunia—tetapi mereka tidak dapat melindungi tanah mereka dari kekeringan ekstrem, kebakaran, dan destabilisasi iklim yang disebabkan oleh emisi dari belahan dunia lain.
Pernyataan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva menangkap dilema ini dengan sempurna: “Kehidupan mereka disilangkan oleh dilema palsu antara kemakmuran dan pelestarian. Cara hidup mereka setiap hari menyatukan pencarian yang sah untuk keberadaan yang bermartabat dengan misi vital untuk melindungi salah satu warisan alam terbesar umat manusia. Oleh karena itu, demi keadilan sekaranglah giliran mereka yang mendiami Amazon untuk bertanya: apa yang dilakukan oleh seluruh dunia untuk menghindari keruntuhan rumah mereka.”
Bagi perusahaan yang benar-benar peduli pada keberlanjutan—bukan hanya pada penampilan keberlanjutan—pertanyaan Presiden Brasil itu adalah tantangan moral dan strategis. NbS adalah komponen penting dari respons kita terhadap krisis iklim, tetapi mereka hanya akan berhasil jika ditegakkan bersama-sama dengan pengurangan emisi yang radikal di sektor energi, transportasi, dan industri. Dan mereka hanya akan adil jika komunitas yang menjaga ekosistem tersebut menerima otonomi, sumberdaya, dan pengakuan yang mereka butuhkan—bukan hanya janji kosong.
COP30 telah menunjukkan bahwa kita akhirnya mulai mendengarkan suara jernih dari hutan. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah kita akan bertindak dengan keberanian yang setara dengan skala krisis, atau apakah kita akan terus menawar tindakan serius hingga masa depan yang tak jelas kapan sambil berpura-pura bahwa mekanisme pasar saja dapat menyelamatkan kita? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya kelangsungan hidup hutan yang kita gantungi jasa ekosistemnya, tetapi juga—dalam agregat—apakah peradaban manusia bakal bertahan pada abad ini dengan sesuatu yang masih menyerupai dunia yang kita kenal, bukan seperti yang digambarkan dalam film-film distopia pasca-apokaliptik. Karena kalau kita semua tak bertindak sesuai skala krisis, ke dunia seperti itulah kita semua menuju.
–##–
Leave A Comment