COP30 serta Jalan Panjang dan Berliku Transisi Energi

Oleh: Jalal

Di tepi Sungai Amazon, di kota Belém yang lembap, para anggota delegasi berkumpul dengan harapan yang sudah terlalu sering diulang: bahwa kali ini, akhirnya, dunia akan sepakat tentang bagaimana menyelamatkan dirinya sendiri. COP30, konferensi iklim ke-30 dalam sejarah negosiasi multilateral yang panjang dan melelahkan ini, dijuluki sebagai “COP implementasi”—sebuah pengakuan implisit bahwa janji-janji sudah cukup banyak, dan kini saatnya bertindak. Namun seperti yang sering terjadi dalam drama global semacam ini, realitas yang muncul jauh lebih rumit daripada narasinya.

Sebagaimana yang saya baca dari beragam laporan dan artikel yang ditulis pakar terkemuka, yang keluar dari Belém bukanlah sebuah revolusi, melainkan sebuah kompromi yang penuh ketegangan: paket kebijakan yang meninggikan adaptasi dan pembiayaan iklim ke level yang belum pernah terjadi sebelumnya, namun gagal—sekali lagi—menghasilkan peta jalan yang mengikat untuk menghentikan bahan bakar fosil. Bagi perusahaan energi, baik yang masih menambang minyak dan gas maupun yang sedang membangun turbin angin, pesan dari Belém sangatlah jelas: masa transisi telah tiba, tetapi tanpa aturan main yang pasti.

Apa yang Sebenarnya Terjadi di Belém?

COP30 menghasilkan apa yang para negosiator sebut sebagai Paket Belém—sebuah bundel keputusan yang mencoba menyeimbangkan kepentingan negara maju dan berkembang, produsen minyak dan korban perubahan iklim, aktivis lingkungan dan pemegang saham korporasi. Di satu sisi, konferensi ini mencapai kesepakatan bersejarah untuk memobilisasi setidaknya USD1,3 triliun per tahun pada 2035 untuk aksi iklim global, dengan komitmen untuk melipatgandakan pembiayaan adaptasi pada 2025 dan melipattigakannya pada 2035. Ini seharusnya bukan dianggap sebagai angka dan janji kosong: triliunan dolar yang akan mengalir ke infrastruktur tahan iklim, restorasi ekosistem, dan komunitas rentan.

Namun di sisi lain, Belém menunjukkan dengan gamblang batas-batas diplomasi iklim. Meskipun lebih dari 80 negara mendesak peta jalan fase keluar bahan bakar fosil yang jelas dan mengikat, teks final hanya mengulang Konsensus UAE dari COP28 tentang transisi dari bahan bakar fosil tanpa tenggat waktu yang konkret. Arab Saudi dan produsen fosil besar lainnya berhasil memveto proposal tersebut. Alih-alih kesepakatan global, Brasil berjanji membuat dua peta jalan di luar rezim PBB: satu untuk transisi fosil, satu untuk menghentikan deforestasi. Kolombia bahkan mengumumkan akan mengadakan konferensi global pertama tentang fase keluar bahan bakar fosil yang adil.

Pesan politik ini brutal dalam kejelasannya: karena konsensus global tidak mungkin, maka aksi iklim akan terfragmentasi menjadi koalisi regional dan bilateral yang bergerak lebih cepat dan lebih agresif. Bagi perusahaan energi, ini berarti risiko regulasi yang tidak merata—apa yang legal di satu jurisdiksi bisa menjadi terlarang di jurisdiksi lain dalam waktu singkat.  Begitu yang saya baca dari beragam analisis.

Konsekuensi untuk Perusahaan Energi

Untuk perusahaan bahan bakar fosil, COP30 seharusnya dipahami sebagai peringatan terakhir yang sopan. Ketiadaan peta jalan global bukan berarti bisnis seperti biasa akan berlanjut. Justru sebaliknya: ini adalah sinyal bahwa pasar dan regulator akan bergerak secara tidak terkoordinasi, menciptakan ketidakpastian yang jauh lebih berbahaya daripada regulasi global yang jelas.

Pertimbangkan posisi perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Indonesia. Negara kita datang ke COP30 dengan ambisi besar: menjual hingga USD7,7 miliar kredit karbon per tahun dan memosisikan diri sebagai pusat pasar karbon berintegritas tinggi. Namun Indonesia juga menerima penghargaan ‘Fossil of the Day’ dari kelompok masyarakat sipil karena dianggap membawa poin-poin pembicaraan industri fosil dalam negosiasi, dengan setidaknya 46 perwakilan dari perusahaan bahan bakar fosil dan industri berat terakreditasi dalam delegasinya. Paradoks ini—yang disebut oleh para aktivis sebagai ambisi hijau dengan jejak hitam—menciptakan risiko reputasi yang akut bagi Indonesia.

Perusahaan energi fosil kini, menurut saya, bakal menghadapi apa yang bisa disebut sebagai fragmentasi risiko transisi: aset mereka mungkin mengalami stranding mendadak jika kebijakan nasional atau regional tetiba memerketat akses pasar atau ketersediaan pembiayaan, sementara di jurisdiksi lainnya mereka bisa saja masih bisa beroperasi tanpa batasan selama bertahun-tahun ke depan. Model bisnis energi fosil yang bergantung pada prediktabilitas menjadi tidak relevan.

Sementara itu, untuk perusahaan energi terbarukan, COP30 membuka peluang yang belum pernah ada sebelumnya—tetapi dengan tanggungjawab baru yang berat. Komitmen pembiayaan triliunan dolar, terutama melalui mekanisme seperti Country Platforms yang menghubungkan kebijakan nasional dengan aliran modal publik dan swasta, menciptakan apa yang disebut sebagai investible pipeline untuk projek-projek hijau. Inisiatif seperti Green Grids Initiative yang berjanji investasi USD1 triliun untuk melipatgandakan kapasitas terbarukan global pada 2030 menunjukkan bahwa modal hijau sedang mengalir dengan deras.

Demikian juga, era klaim keberlanjutan yang tidak diatur sudah berakhir. Operasionalisasi dari Article 6 Persetujuan Paris—khususnya Paris Agreement Crediting Mechanism (PACM)—menetapkan standar integritas yang ketat. Metodologi pertama yang disetujui untuk kredit karbon mengharuskan bukti adisionalitas finansial: projek harus bergantung pada pendapatan kredit karbon untuk menjadi layak secara ekonomi. Kredit karbon murah dan tidak terverifikasi yang dulu mengisi pasar sukarela kini benar-benar bisa menjadi aset terdampar.

Melampaui Retorika

Bagi perusahaan energi yang sungguh-sungguh dalam keberlanjutan—bukan sekadar di tingkat retorika atau, lebih buruk lagi, berniat greenwashing—COP30 menuntut transformasi strategis yang mendasar.  Ada beberapa rekomendasi yang menurut saya sangat penting untuk diperhatikan.

Pertama, integrasikan transisi yang berkeadilan sebagai risiko dan peluang operasional utama. COP30 memformalkan Just Transition Mechanism yang menghubungkan strategi iklim dengan hak-hak buruh dan hak asasi manusia. Opini Advisory International Court of Justice memerjelas bahwa kegagalan negara dalam aksi iklim—termasuk melalui pemberian izin eksplorasi fosil baru atau subsidi—dapat merupakan tindakan yang dianggap salah secara internasional. Perusahaan yang mengabaikan dimensi sosial dari transisi mereka juga menghadapi tidak hanya risiko reputasi, tetapi juga liabilitas hukum langsung.

Di Indonesia, momentum menuju Human Rights Due Diligence (HRDD) wajib sedang meningkat, dengan pemerintah menghubungkan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia dengan target iklim seperti FOLU Net Sink 2030. Perusahaan harus menerapkan HRDD yang sistematis, menggunakan alat seperti PRISMA—atau lebih baik lagi, menggunakan standar dan kerangka internasional—untuk memetakan konflik agraria dan tumpang tindih lahan adat secara transparan, memastikan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang sejati.

Kedua, adopsi standar integritas PACM untuk semua kredit karbon. Kebijakan pengadaan kredit karbon harus segera direvisi untuk mematuhi standar adisionalitas ketat yang didefinisikan oleh Investment Analysis Tool dari PACM. Perusahaan harus menggunakan pihak ketiga independen untuk penilaian integritas dan jaminan, melindungi diri dari risiko aset terdampar. Untuk operator di Indonesia—yang ambisinya sebagai pusat karbon dibayangi oleh kritik integritas—komitmen publik terhadap standar tertinggi Article 6.4 sangat penting untuk mengisolasi projek mereka dari kontroversi nasional.

Ketiga, perlakukan adaptasi sebagai prioritas yang benar-benar tinggi. Komitmen melipattigakan pembiayaan adaptasi dalam 10 tahun benar-benar menuntut pergeseran dalam manajemen risiko perusahaan. Perusahaan di Indonesia, karenanya, perlu bergerak melampaui identifikasi dasar risiko iklim fisik untuk mengkuantifikasi biaya solusi resiliensi dan mendemonstrasikan alokasi modal untuk tindakan adaptasi dalam pengungkapan melalui standar TCFD/ISSB. Ini bukan lagi projek sosial—melainkan soal tanggung jawab atas seluruh dampak yang ditimbulkan, makna corporate social responsibility (CSR) yang sesungguhnya—dan ini adalah prasyarat kelangsungan operasional.

Keempat, rangkul fragmentasi regulasi sebagai realitas strategis. Karena transisi global terfragmentasi menjadi koalisi regional, perusahaan perlu mengembangkan model risiko yang memerlakukan peta jalan informal—seperti yang dijanjikan Brasil dan Kolombia—sebagai komitmen geopolitik yang benar-benar menguat, bukan sekadar pernyataan politik yang hampa. Perencanaan skenario harus mencakup masa depan di mana beberapa jurisdiksi bergerak jauh lebih cepat daripada yang lain.  Dan, ketika perusahaan Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok yang komitmennya menguat itu

Ringkasan—yang saya buat dengan NotebookLM—berikut ini bisa membantu untuk melihat keterkaitan antaran hasil COP30 terkait sektor energi, konsekuensi untuk perusahaan, serta rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti.

Hasil Utama COP30 Terkait Sektor Energi Konsekuensi bagi Perusahaan Energi Fosil Konsekuensi bagi Perusahaan Energi Terbarukan Rekomendasi Transisi Energi

bagi Perusahaan

Kegagalan Mengkodifikasi Peta Jalan Penghapusan Bahan Bakar Fosil (Fossil Fuel Phaseout) Ambiguitas Risiko Transisi Berlanjut: Tidak adanya jadual global yang tegas menunda kejelasan yang dibutuhkan pasar dan investor untuk menilai risiko transisi secara akurat. Pengelolaan Transisi yang Terfragmentasi: Karena kebuntuan konsensus PBB, tata kelola transisi energi kini dimanifestasikan melalui sinyal pasar regional (non-UNFCCC), seperti janji Brasil dan Kolombia untuk membuat peta jalan transisi FF yang lebih cepat. Manajemen Risiko Ganda: Perusahaan harus memersiapkan skenario pengetatan kebijakan yang bertahap dan kemungkinan pergeseran mendadak dalam akses pasar atau ketersediaan pendanaan.
Kegagalan ini meningkatkan risiko aset terdampar (stranding risk) bagi aset bahan bakar fosil dan infrastruktur tinggi emisi jika kebijakan nasional atau regional dipercepat tanpa diduga. Akses Pembiayaan Terbatas: Bagi perusahaan Indonesia, akses ke pendanaan global kemungkinan akan bergantung pada rencana Pengurangan Batubara (Coal Phase-Down) yang kredibel. Peluang Infrastruktur & Jaringan Listrik: Komitmen besar untuk infrastruktur, seperti inisiatif USD1 triliun untuk Grid Hijau (Green Grids Initiative) dan USD82 miliar dari UNEZA untuk transmisi dan penyimpanan, mempercepat pembangunan infrastruktur energi yang memungkinkan transisi. Perhatikan Aset Tinggi Emisi: Lakukan stress tests terhadap aset yang bergantung pada fosil untuk skenario pensiun dini dan identifikasi opsi penggunaan/pengerjaan ulang.
Akselerasi Implementasi dan Pembiayaan Transisi Tekanan Pengurangan Emisi Scope 3: Roadmap pengurangan emisi harus diperketat. Mengingat emisi Scope 3 sering mencapai 70% dari jejak karbon, target ini harus didukung oleh pengeluaran modal (CapEx) dan kebijakan pengadaan yang berdedikasi. Peningkatan Aliran Modal Adaptasi dan Ketahanan: Politik internasional mendorong peningkatan alokasi dana untuk ketahanan dan infrastruktur adaptasi, menciptakan permintaan baru bagi perusahaan yang aktif dalam logistik tahan iklim dan solusi berbasis alam. Integrasikan Harga Karbon Internal: Terapkan harga karbon internal (misalnya, USD 25–75/tCO₂e) dan integrasikan ke dalam penilaian investasi (investment appraisal) untuk memengaruhi keputusan CAPEX.
Komitmen Adaptasi dan USD1.3 Triliun Pendanaan Kebutuhan Pengungkapan Risiko Fisik: Perusahaan kini dituntut untuk mengukur kerentanan mereka. Investor akan meminta data tentang bagaimana rantai pasok akan bertahan di dunia 2.5°C (misalnya, risiko banjir, kekeringan). Akses Pembiayaan De-risking: Perusahaan dapat memetakan investasi mereka dengan Prioritas Country Platforms untuk mengakses pembiayaan blended finance dan modal lunak (concessional finance) yang dioptimalkan untuk menurunkan risiko projek infrastruktur kritis. Akses Pembiayaan Adaptasi: Saring projek adaptasi yang layak dibiayai (bankable) dan siapkan dokumen projek untuk mengakses instrumen bank pembangunan multilateral (MDB) yang akan tumbuh pasca-Belém (misalnya, peningkatan pelabuhan, logistik tangguh).
Pembentukan Mekanisme Transisi yang Berkeadilan (Just Transition Mechanism) Peningkatan Risiko Hukum dan Reputasi Sosial: Perusahaan tidak dapat lagi memperlakukan hak asasi manusia dan keterlibatan komunitas sebagai add-on. Tuntutan Kepatuhan Sosial: Indikator Kinerja Utama (KPI) sosial menjadi sama pentingnya dengan lingkungan. Projek yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat atau kebutuhan komunitas lokal akan menghadapi risiko hukum yang lebih tinggi. Operasionalisasikan Transisi yang Adil: Petakan risiko sosial dalam rantai pasok terkait transisi hijau. Jika ada perubahan material/energi, perusahaan harus memiliki rencana transisi untuk tenaga kerja (retraining, perlindungan sosial) dan menjamin konsensus komunitas.
Akselerasi Standar dan Pengukuran GHG Level Produk Tuntutan Data Jejak Karbon yang Granular: Regulator dan pembeli akan semakin menuntut data jejak karbon yang kredibel, terverifikasi, dan dapat dilacak, tidak hanya total tingkat perusahaan tetapi juga Penilaian Siklus Hidup (LCA) tingkat produk. Keuntungan Akses Pasar Dini: Perusahaan yang bergerak cepat dalam mengadopsi standar pengukuran yang lebih baik mendapatkan akses pasar dan keunggulan penetapan harga. Tingkatkan Akuntansi GRK di Level Produk: Terapkan akuntansi GRK tingkat produk setidaknya untuk 10–20 produk atau layanan utama, dengan menggunakan pendekatan Penilaian Siklus Hidup yang tersedia.

Akhir dari Ambiguitas

Bila direnungkan dengan mendalam, yang paling mengejutkan dari COP30 mungkin bukanlah apa yang dicapai, melainkan apa yang jelas telah berakhir.  Era di mana perusahaan dapat bersembunyi di balik ambiguitas kebijakan global kini berada di ujung jalan. Belém memerjelas bahwa meskipun konsensus internasional lambat, aksi iklim akan terus berlanjut—melalui standar integritas yang lebih ketat, aliran keuangan yang menderas walau terfragmentasi, dan koalisi regional yang agresif.

Bagi perusahaan energi, baik fosil maupun terbarukan, pilihannya kini sungguh jelas: berinvestasi dalam transisi yang kredibel, terukur, dan adil—atau bersiap menghadapi stranding aset, hilangnya akses modal, dan isolasi pasar. Retorika saja, yang selama ini masih dominan dtunjukkan, tidak akan cukup. Era implementasi telah tiba, dan dunia sedang menyaksikan dengan lekat.  Bukan di ruang-ruang rapat, atau dalam serunya debat, melainkan dalam bukti kebijakan, sumberdaya, dan kinerja nyata.

–##–