Krisis lingkungan hidup saling terkait. Meningkatkan kualitas udara menjadi kunci untuk mengatasi tiga krisis yang dialami planet bumi yaitu krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta krisis limbah dan polusi dan limbah.
Namun kenyataannya, kualitas udara terus memburuk meskipun sudah ada undang-undang dan peraturan yang berupaya memperbaikinya. Hal ini disampaikan oleh Inger Andersen, Kepala UNEP dalam kata pengantar “Global Assessment of Air Pollution Legislation (GAAPL).”
Apa yang salah? Hasil analisis undang-undang kualitas udara di 194 negara dan Uni Eropa (UE), menemukan bahwa hanya sepertiga dari negara yang diteliti, memiliki mekanisme hukum untuk mengelola atau menangani polusi udara lintas batas negara.
Menggunakan Pedoman Kualitas Udara yang dikembangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), laporan UNEP meneliti upaya-upaya hukum peningkatan standar kualitas udara dan prosedur apa yang dilakukan jika tidak terpenuhi.
Menurut penelitian UNEP, sebanyak 43% negara tidak memiliki definisi hukum yang jelas untuk polusi udara dan 31% belum mengadopsi standar kualitas udara ambien (Ambient Air Quality Standard) yang diamanatkan oleh undang-undang.
Ditambah lagi, 37% negara tidak memiliki peraturan yang mewajibkan mekanisme pemantauan kualitas udara nasional, yang sangat penting untuk mengetahui dampak kualitas udara terhadap kesehatan masyarakat.
Polusi udara tidak mengenal batas, analisis ini juga menunjukkan bahwa hanya sepertiga negara yang diteliti, memiliki mekanisme hukum untuk mengelola atau menangani polusi udara lintas batas.
Laporan ini menekankan, tata kelola kualitas udara yang lebih baik sangat penting untuk meningkatkan standar kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Hal ini bisa dilakukan melalui penyusunan undang-undang untuk pengendalian kualitas udara, dengan mengintegrasikan akuntabilitas, penegakan hukum, transparansi, dan partisipasi publik.
Laporan ini juga menggarisbawahi “kurangnya kapasitas penegakan hukum polusi udara” yang menjadi alasan utama buruknya implementasi undang-undang kualitas udara.
Menurut Inger hal itu bisa menjadi awal dari upaya untuk menerapkan langkah-langkah pengurangan polusi udara secara terpadu, berdasarkan pada ilmu pengetahuan, dan kerangka peraturan atau kebijakan yang koheren. “Semua negara harus meningkatkan ambisi mitigasi mereka,” katanya.
Redaksi Hijauku.com
Leave A Comment