Kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan oleh mantan Penjabat Gubernur Aceh dalam pemberian izin perusahaan hingga pelanggaran moratorium pembukaan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser
Aceh, Maret 2021 – Tim investigasi lapangan Rainforest Action Network (RAN) menemukan aktivitas penebangan hutan masih terus terjadi dalam konsesi PT. Nia Yulided Bersaudara (PT. NYB) yang masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh Timur dengan mengabaikan instruksi moratorium sawit pemerintah. Data satelit dan investigasi lapangan yang terdokumentasikan pada Desember 2020 hingga Februari 2021 menunjukkan bahwa perusahaan ini masih terus melakukan aktivitas penebangan ––menjadikan PT.NYB sebagai salah satu perusahaan kelapa sawit paling kontroversial di Aceh–– karena telah merusak setidaknya 595 hektar hutan di dalam areal konsesinya sejak April 2016, ketika moratorium dideklarasikan bersama oleh Menteri KLHK dengan Gubernur Aceh.
Juru bicara RAN Gemma Tillack menyatakan “Pemerintah Aceh dan perusahaan pembeli minyak sawit perlu melakukan intervensi agar moratorium atas pembukaan hutan untuk kelapa sawit bisa efektif menghentikan penebangan dan pembukaan jalan oleh semua konsesi yang berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser, dimulai dengan PT. Nia Yulided Bersaudara.”
“Selama 5 tahun PT. Nia Yulided Bersaudara mengabaikan instruksi untuk menghentikan perusakan hutan. Ketidakpatuhan terhadap moratorium harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan menyeluruh atas praktiknya, termasuk adanya potensi konflik kepentingan seputar penerbitan izin oleh mantan Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi Abdul Karim sebagai bagian dari review izin atas konsesi kelapa sawit yang saat ini sedang berlangsung di Aceh Timur,” ungkap Gemma.
Data perseroan terbatas PT. Nia Yulided Bersaudara menyatakan Dedy Sartika, menantu mantan Pj. Gubernur Aceh Tarmizi Abdul Karim, selaku Direktur Utama. Pada tahun 2012, saat Tarmizi diangkat sebagai Pj. Gubernur Aceh, PT. NYB mengirimkan surat permohonan izin usaha perkebunan kepada BPKEL (Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser), namun BPKEL menolak memberikan izin tersebut karena lokasi perkebunan berada di Kawasan Ekosistem Leuser. BPKEL kemudian dibubarkan oleh Pemerintah Aceh pada bulan Oktober 2012 sehingga izin diberikan kemudian, pertama oleh Tarmizi Abdul Karim, disusul oleh Zaini Abdullah. Persetujuan atas izin yang kontroversial oleh penjabat gubernur untuk kepentingan anggota keluarganya menimbulkan potensi konflik kepentingan yang kuat dan menimbulkan kecurigaan akan adanya korupsi yang menurut RAN perlu diselidiki lebih lanjut.
Gubernur Zaini Abdullah memperkuat keputusan izin Tarmizi Karim kepada PT. NYB pada tahun 2014 dengan menerbitkan izin usaha perkebunan budidaya. Sejak itu PT. NYB telah menebang, membuka jalan dan mendorong kerusakan hutan di dalam konsesinya ––menjadikan habitat gajah Sumatera yang terancam punah semakin terdesak menuju kepunahan dan mengabaikan fungsi Kawasan Ekosistem Leuser yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional oleh Peraturan Pemerintah.
PT. NYB mungkin merupakan salah satu contoh dari sekian banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit kontroversial yang rawan korupsi. Bahkan studi yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan korupsi dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit kerap melibatkan kepala daerah. Lebih lanjut, Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan potensi kerugian keuangan negara akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan dan Aceh dapat menelan biaya sebesar Rp 177 miliar.
Kasus PT. NYB menjadi dorongan kuat agar izin perusahaan ini ditinjau dan dicabut, tindakan ini tidak hanya akan menghentikan perusakan Kawasan Ekosistem Leuser, tetapi juga menjadi salah satu langkah transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan kelapa sawit di Aceh, dan sekitarnya. Hal ini harus dilakukan sebagai usaha agar sektor kelapa sawit terhindar dari korupsi dan konflik kepentingan yang memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu, dengan mengorbankan kesejahteraan masyarakat luas yang terus mengalami dampak bencana akibat deforestasi yang dilakukan oleh perusahaan minyak sawit kontroversial.
RAN juga akan terus menyerukan kepada perusahaan merek-merek besar dunia yang terpapar suplai minyak sawit bermasalah dari produsen yang menghancurkan hutan hujan di Kawasan Ekosistem Leuser seperti Ferrero, Mars dan Mondelēz agar secara efektif memantau dan menanggapi deforestasi di seluruh kawasan ini dan mengambil tindakan untuk memastikan agar pemasok minyak sawit yang ada saat ini maupun potensial di masa depan tidak menebang atau menghentikan pembukaan hutan hujan untuk pembangunan perkebunan baru.
###
Catatan untuk Redaksi:
- Nia Yulided Bersaudara telah mengurangi tutupan hutan di dalam konsesinya dari 1973 hektar menjadi 1378 hektar sejak April 2016 ketika moratorium sawit mulai berlaku. Dedy Sartika tercatat sebagai Direktur PT. NYB dalam data perseroan terbatas, salinan dokumen tersedia berdasarkan permintaan.
- Pada Desember 2020, RANmendokumentasikan penebang kontrak yang menghancurkan hutan di dalam konsesi PT. NYB. Foto dan temuan aktivitas logging tersedia berdasarkan permintaan. Pada Januari 2021, citra satelit menunjukkan bahwa pembukaan lahan dan penebangan hutan untuk jalan masih terjadi di dalam konsesi PT. NYB. Video drone yang merekam masifnya pembukaan hutan dapat diakses disini
- RAN tidak memiliki salinan izin asli yang dikeluarkan oleh Tarmizi Abdul Karim karena saat ini tidak tersedia untuk diakses oleh publik dan karena kurangnya transparansi data izin kelapa sawit di Indonesia. Salinan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Zaini Abdullah tersedia dan menunjukkan bahwa Gubernur Zaini memberikan izin HGU untuk PT.NYB setelah ia menjabat dan menggantikan gubernur sementara Tarmizi Abdul Karim pada tahun 2012. Kami menyarankan agar media bisa membantu melakukan investigasi lebih lanjut untuk menanyakannya maupun mendapatkan salinan izin awal yang dikeluarkan oleh Tarmizi Abdul Karim dengan menghubungi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Hingga saat ini RAN tidak dapat menemukan kontak aktif dan keberadaan kantor PT.NYB, alamat yang terdaftar dalam data Kemenkeu PT.NYB berada di Jl. H.T. Daud Syah No 29 Banda Aceh – Banda Aceh (Kota) – Aceh dengan nomor NPWP.01.452.369.0-101.000 dan pernah memenangkan tender Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Depot Arsip Balai Arsip Statis dan Tsunami Arsip Nasional Republik Indonesia
Leave A Comment