Masih ingat dengan gugatan Arie Rompas, Fatkhurrohman, Kartika Sari, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty kepada negara terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan?
Pengadilan Negeri Palangkaraya memenangkan gugatan tujuh sekawan tersebut pada 22 Maret 2017. Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.
Kemenangan gugatan tersebut kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 19 September yang menolak banding pihak yang tergugat yang kemudian diperkuat oleh putusan majelis hakim kasasi pada 16 Juli 2019.
Tren kesadaran masyarakat untuk melakukan litigasi atau gugatan/tuntutan hukum terkait dengan kebakaran, kerusakan lingkungan bahkan krisis perubahan iklim terus meningkat di seluruh dunia.
Pada 2017, terdapat 884 kasus tuntutan hukum terkait krisis iklim yang dibawa ke pengadilan di 24 negara. Per 1 Juli 2020, jumlahnya naik hampir dua kali lipat. Setidaknya terdapat 1.550 kasus perubahan iklim yang diajukan di 38 negara.
Hal ini terungkap dalam laporan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) terbaru berjudul Global Climate Litigation Report: 2020 Status Review yang dirilis hari ini, 26 Januari 2020.
Laporan ini menegaskan, tuntutan hukum yang dilakukan oleh lembaga dan masyarakat tersebut penting untuk terus mendorong perubahan dalam mitigasi, tata kelola lingkungan dan sumber daya alam serta adaptasi dalam mengatasi krisis iklim.
Dijamin Undang-Undang
Laporan ini secara gamblang menunjukkan bukti, bagaimana litigasi iklim memaksa pemerintah dan perusahaan/korporasi untuk mencapai target mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang lebih ambisius.
Dan ada peningkatan tren yang mengaitkan kesadaran atas hak asasi manusia untuk mendapatkan kondisi lingkungan yang sehat dan aman, terbebas dari ancaman krisis iklim yang sebenarnya sudah tercantum dalam konstitusi di lebih dari 100 negara termasuk Indonesia.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 misalnya, Pasal 28 H Ayat 1 dengan tegas menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Kondisi kerusakan lingkungan yang memicu bencana seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan, Menado, Aceh dan berbagai wilayah di Indonesia secara gamblang melanggar hak-hak yang dijabarkan dalam UUD 1945 ini.
Tidak hanya tuntutan kepada pemerintah/negara, lembaga dan anggota masyarakat juga terus menggugat dan mengawasi perusahaan yang banyak melakukan greenwashing atau pencitraan untuk menutupi kejahatan mereka yang memicu kerusakan lingkungan, polusi dan krisis iklim.
Sebagaimana dilaporkan Republika, petani rumput laut Indonesia menuntut perusahaan ekplorasi minyak Australia dalam tuntutan class action atas kerugian yang mereka derita sejak 2009. Tuntutan tersebut diajukan ke Pengadilan Federal Sydney.
Lebih dari 15 ribu petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerugian ketika perusahaan PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEPAA) menumpahkan 300 ribu liter minyak per hari di wilayah perairan NTT. Minyak itu mencemari kehidupan laut dan merusak mata pencaharian 15 ribu petani. Gugatan ini akhirnya dimenangkan oleh petani rumput laut Indonesia!
Munculnya kesadaran masyarakat ini adalah bentuk keberhasilan advokasi hijau yang terus berlangsung hingga saat ini. Masyarakat semakin pintar, tidak mudah dibodohi, paham dan peduli terhadap hak dan kewajiban mereka untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan lestari.
Masyarakat juga memiliki kapasitas/kemampuan untuk melakukan gugatan atau citizen lawsuit yang berhasil dimenangkan oleh pengadilan. Mereka membangun jaringan, melakukan lobi dan kerja sama untuk mendorong perubahan.
Peningkatan kesadaran dan keinginan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun di seluruh dunia. Para aktivis dan pecinta lingkungan berhasil mendorong berbagai lembaga pengelola keuangan untuk melakukan pengalihan/divestasi aset serta investasi mereka dari perusahaan penghasil bahan bakar fosil.
Persidangan terbaru berlangsung 14 Januari lalu di Prancis, negara tempat lahirnya Persetujuan Paris. Empat lembaga swadaya masyarakat termasuk Greenpeace dan Oxfam menggugat pemerintah Perancis atas lemahnya upaya mereka beraksi mengatasi krisis iklim. Sebelumnya, gugatan ini juga telah didukung oleh petisi yang ditandatangani oleh 2,4 juta orang.
Bagi pemerintah atau perusahaan yang hanya melakukan pencitraan (greenwashing) dalam mengelola lingkungan, sumber daya alam dan melakukan aksi perubahan iklim, siap-siap menghadapi gugatan warga negara. Karena mereka kini lebih pintar, peduli dan berdaya, tidak hanya pasrah belaka!
Redaksi Hijauku.com
Leave A Comment