Pembiayaan berkelanjutan adalah pembiayaan yang berdampak positif mendukung pembangunan berkelanjutan.
Terdapat 19 bank dengan nilai total aset mencapai US$6,6 triliun yang terlibat dalam skema ini. Kesembilan belas bank dan investor tersebut adalah Australian Ethical, Banco Itaú, BNP Paribas, BMCE Bank of Africa, Caisse des Dépôts Group, Desjardins Group, First Rand, Hermes Investment Management, ING, Mirova, NedBank, Pax World, Piraeus Bank, SEB, Société Générale, Standard Bank, Triodos Bank, Westpac dan YES Bank.
Skema pembiayaan berkelanjutan dipandang penting seiring dengan meningkatnya tantangan yang dihadapi dunia seperti perubahan iklim, pertumbuhan populasi dan kelangkaan sumber daya alam.
Ada empat prinsip pembiayaan berkelanjutan yang mengukur dampak positif investasi dari lembaga keuangan, bank dan investor. Keempat dampak positif ini bisa menjadi panduan bagi investor, bank dan lembaga keuangan guna menganalisis, memonitor dan mengungkap dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dari jasa dan layanan finansial mereka.
Prinsip pertama: Investor, bank dan lembaga keuangan yang berdampak positif adalah mereka yang melayani bisnis yang juga memiliki dampak positif. Mereka harus berkontribusi setidaknya pada satu dari tiga pilar pembangunan berkelanjutan yaitu ekonomi, lingkungan dan sosial, setelah mereka menghindari dan melakukan mitigasi potensi dampak negatif terhadap minimal satu dari tiga pilar tersebut.
Prinsip kedua: pendanaan atau pembiayaan berkelanjutan harus mampu menciptakan kerangkan bagi program pendanaan yang memiliki dampak positif. Kerangka tersebut mencakup menciptakan proses, metodologi, alat untuk mengidentifikasi dan mengawasi dampak dari aktivitas, program atau proyek yang didanai.
Prinsip ketiga adalah transparansi melalui sistem pelaporan yang baik sehingga dampak positif bisa diverifikasi. Prinsip keempat adalah penilaian (assessment) apakah aktivitas, program atau proyek tersebut memberikan dampak positif. Penilaian ini dilakukan oleh kalangan internal melalui proses evaluasi dan pengawasan (monev) atau dilakukan oleh pihak independen dengan menjalankan audit untuk pemeringkatan atau sertifikasi. Informasi lebih lanjut mengenai pembiayaan berkelanjutan bisa dilihat dalam tautan berikut: Pembiayaan Berkelanjutan.
Redaksi Hijauku.com
Leave A Comment