Tasikoki, Kamis 30 Agustus 2012 – Pada 14 Agustus lalu, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan rencana perdagangan bagian tubuh satwa liar di Jakarta dan menahan 4 tersangka dengan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan kulit macan tutul (Panthera pardus melas) sebagai barang bukti.
Tidak hanya di Jakarta, upaya konservasi satwa liar sebagai bagian dari keanekaragaman-hayati juga terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara kembali menunjukan keberhasilan dalam mengupayakan konservasi satwa liar Indonesia dengan terlaksananya operasi penyelamatan satwa di kawasan Manado-Bitung. Operasi tersebut dipimpin oleh Ir. Sudiyono selaku Kepala BKSDA Sulut dengan melibatkan tim dari Polisi Kehutanan, Polda Sulut, dan Korem 131 Santiago Manado. Operasi ini turut didampingi oleh unit penyelamat satwa dari Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki – Yayasan Masarang.
Operasi yang berlangsung selama empat hari (27-30 Agustus 2012) berhasil menyelamatkan puluhan satwa liar, baik yang dipelihara oleh masyarakat maupun yang sedang diperdagangkan, antara lain: monyet hitam Sulawesi, ular piton, kasuari, elang, dan berbagai jenis burung paruh bengkok (kakatua, nuri bayan, dll).
Semua jenis satwa tersebut dilindungi oleh UU no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 40 ayat 2 UU yang termaktub di dalamnya, ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. Penyergapan terhadap pedagang satwa liar dilakukan berdasarkan informasi dari para pembeli yang peliharaannya juga disita saat operasi rutin dari BKSDA Sulawesi Utara.
Sulawesi Utara juga selama ini telah digunakan sebagai jalur penyelundupan berbagai satwa liar Indonesia ke luar negeri, dimana para pedagang mendapat untung lebih besar di pasar global. Pada 6 Agustus 2012, lima orang ditangkap di Filipina karena menyelundupkan 17 Kuskus Sulawesi (Ailurops ursinus).
Sulawesi adalah pulau dengan keanekaragaman hayati yang sangat kaya, memiliki berbagai spesies unik yang terus terancam diburu atau diperdagangkan.
Jenis satwa khas Sulawesi yang sering menjadi korban perburuan dan perdagangan misalnya: monyet hitam Sulawesi, kuskus, tarsius, anoa, babirusa, burung rangkong dll. Selain itu, banyak sekali burung khas Wallacea yang menjadi korban perdagangan ilegal seperti nuri dan kakatua. Satwa-satwa tersebut sebenarnya dilindungi hukum, seperti yang tertulis di lampiran PP 7 thn 1999, namun masih sering diburu dan diperdagangkan untuk dipelihara maupun dikonsumsi.
Bentuk wilayah Indonesia yang berupa kepulauan menyebabkan sulitnya mengawasi perdagangan satwa liar ilegal. Banyak spesies endemik Indonesia yang terancam punah karena perburuan untuk diperdagangkan baik di wilayah indonesia maupun di pasar international. Oleh karena itu, operasi penegakan hukum seperti yang dilakukan BKSDA dan aparat terkait lainnya menjadi hal yang krusial. Diharapkan dengan adanya berbagai operasi penertiban, laju kepunahan satwa liar di alam dapat ditekan dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Kontak:
Victoria Sendy M, Unit Informasi dan Edukasi, Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki. Email: edu@tasikoki.org, Mobile: 0852 9991 8674
Upaya yang perlu didukung dan harus dilakukan secara kontinu